News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Momentum Pelantikan dan Pengukuhan Alumni, DPP IKA FH Unand Gelar Seminar Nasional

Momentum Pelantikan dan Pengukuhan Alumni, DPP IKA FH Unand Gelar Seminar Nasional

Padang, PATRONNEWS.co.id - DPP Ikatan keluarga alumni (IKA) Fakultas Hukum Universitas Andalas melaksanakan pelantikan dan seminar. Dihadiri alumni lintas angkatan di salah satu hotel di Kota Pekanbaru 2-3 Juni lalu. Agenda pelantikan pengurus untuk DPP IKA Fakultas Hukum Unand meriah dengan berbagai kegiatan seperti seminar dan ramah tamah dihadiri alumni berbagai daerah mulai dari Riau, Sumbar, Jambi dan lain lain.

"Bersama kita bisa. Dengan telah terlaksana pengukuhan pelantikan pengurus baik untuk DPP, DPD dan DPC kita juga sukses melaksanakan seminar terkait KUHP," ungkap Prim Hariyadi, Ketua Umum DPP IKA FHUA Sumbar kepada wartawan Selasa, 2 Juni 2026.

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung itu juga berterima kasih kepada para alumni, pihak terkait dan para pengurus yang telah mengikuti seminar dengan meriah dan gagasan yang bernas.

Seminar nasional "Dinamika Negara Hukum Kontemporer" dilaksanakan selasa,2 juni di salah satu hotel di Kota Pekanbaru.

Sebagai narasumber antara lain Hakim Agung MA Republik Indonesia Prim Hariyadi, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi isra, Wakil Ketua Komisi Yudisial KY RI Desmihardi dan Irene Putrie Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun Kejaksaan Agung.

Pada april lalu Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas (IKA FHUA) tahun 2026 telah sukses diselenggarakan pada bulan April 2026 di Padang. Acara ini dirangkaikan dengan kegiatan donor darah dan halalbihalal, serta berhasil menetapkan Ketum Prim Hariyadi kembali terpilih. 

Terkait KUHP, alumni SMAN 3 Padang ini punya pandangan terkait  dalam penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) sebagaimana diatur dalam UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Prim menjelaskan, MKR diatur dalam KUHAP baru sebagai pendekatan penanganan tindak pidana yang melibatkan para pihak, khususnya korban, dengan memperhatikan pemulihan keadaan korban. Mekanisme tersebut dapat dilakukan mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pelaksanaan putusan.

Menurut dia, hingga kini pemerintah belum menerbitkan peraturan pelaksana yang mengatur teknis pelaksanaan mekanisme tersebut.

Dan harapan alumni FHUA hari ini tentunya ada sekretariat permanen dan berbadan hukum akan segera terealisasi dalam waktu dekat ini.

"Tentunya kita akan membangun sekretariat permanen dan berbadan hukum jadi prioritas kita dalam periode ini," harap Prim Hariyadi. (EKO/PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment