"Kuali Kerajaan Mendu Nia", Syafri Tanjung Laporkan Akun Media Sosial Amak Chichay ke Polres Solok
Solok, PATRONNEWS co.id - Syafri Tanjung alias Mak Cay melaporkan akun media sosial atas nama Amak Chichay Aliyo Kiara ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Solok, Senin (8/6/2026). Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, serta tuduhan yang dinilai tidak berdasar.
Persoalan ini bermula dari unggahan yang dibuat oleh Syafri Tanjung sekitar sepekan lalu di media sosial dengan judul “Kuali Sakral Istana Kerajaan Kabupaten Solok, Dulu Kuali Ini Sempat Mendu Nia.” Unggahan tersebut kemudian mendapat berbagai tanggapan dan komentar dari warganet.
Beberapa waktu kemudian, akun media sosial atas nama Amak Chichay Aliyo Kiara mengunggah postingan yang menampilkan foto Syafri Tanjung sedang mengangkat sebuah kuali. Foto tersebut diduga diambil dari akun media sosial milik Syafri Tanjung tanpa izin dari yang bersangkutan.
Tidak hanya menampilkan foto tersebut, akun yang dilaporkan juga membuat unggahan lanjutan yang berisi tuduhan adanya tindakan pencurian kuali atau belanga penggorengan. Unggahan itu memicu berbagai reaksi dari pengguna media sosial dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Merasa nama baiknya telah dirugikan akibat unggahan dan tuduhan yang beredar, Syafri Tanjung memutuskan menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polres Solok untuk membuat laporan resmi. Ia berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kedatangan Syafri Tanjung ke SPKT Polres Solok pada Senin siang disertai dengan penyampaian sejumlah bukti berupa tangkapan layar unggahan yang dianggap merugikan dirinya.
"Kami ingin membuktikan, apakah penegakan hukum di Kabupaten Solok, terutama terkait dengan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) bisa dilaksanakan. Jika tidak, tentu tindakan-tindakan pencemaran nama baik seperti ini akan bebas dilakukan oleh siapa saja," ungkap Syafri Tanjung.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak akun media sosial yang dilaporkan terkait tuduhan yang disampaikan oleh Syafri Tanjung. Sementara itu, pihak kepolisian diharapkan akan melakukan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut terhadap laporan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkembang dari polemik di media sosial menjadi persoalan hukum yang kini telah ditangani oleh aparat penegak hukum. (*/PN-001)

Post a Comment