LBH GP Ansor sumbar Serahkan Amicus Curiae, Minta Togar Situmorang Dihukum Setimpal
Padang, PATRONNEWS.co.id - Lembaga Bantuan Hukum LBH GP Ansor PW Sumatera Barat memandang perlu adanya surat sahabat pengadilan atau dikenal dengan amicus Curiae dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam perkara nomor 1292/ Pid.B/2025/PN Denpasar, atas nama Terdakwa Togar Situmorang."Pada prinsipnya surat sahabat pengadilan ini kita berikan tentu bentuk dukungan moril kita kepada korban pencari keadilan. Tentunya harapan kita semoga bermanfaat menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan nantinya. Apalagi sidang putusan beberapa hari lagi," jelas Ketua LBH GP Ansor PW Sumatera Barat Eko Kurniawan kepada wartawan sabtu 4/4/2026.
Amicus Curiae ini diajukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional masyarakat sipil dalam menjaga integritas sistem peradilan, khususnya marwah profesi advokat sebagai officium nobile.
Sebagai wujud nyata dari filantropi berbasis keadilan (justice-oriented philanthropy), LBH GP Ansor Sumbar tidak hanya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono), tetapi juga aktif dalam setiap persoalan yang jadi sorotan di tengah masyarakat kita.
"Saya dapat informasi dari fakta Persidangan. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, telah tampak adanya: Penyalahgunaan atau penguasaan dana/kepercayaan klien. Tentunya Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (Penggelapan) jadi dasar hukum dipakai dalam perkara ini, tetapi yang paling utama penyalahgunaan kepercayaan profesional, ini membuat kita ikut prihatin,"beber Eko lagi.
Ke depannya kasus ini tentu jadi bahan evaluasi bagaimana kejujuran penting dalam menjalankan profesi.
"Permohonan Amicus Curiae sudah kita serahkan beberapa hari lalu langsung ke pengadilan negeri PN Denpasar. Memohon kepada hakim memutuskan hukuman maksimal. Dan hanya melalui putusan yang kuat dan berkeadilan: kepercayaan publik terhadap profesi advokat dapat dipulihkan kembali. Kami memohon agar Majelis Hakim memiliki kesamaan keyakinan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum bahkan dapat dimungkinkan lebih demi tegaknya keadilan bagi korban dan publik yang telah kecewa dan degradasinya kepercayaan terhadap profesi Advokat secara khusus dan profesi penegak hukum secara umum. Demikian kami sampaikan sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan, dan kami akan terus memantau,"harap Eko Kurniawan. (PN-001)

Post a Comment