Kajari Karo dan Tiga Jaksa Diperiksa Khusus di Kejaksaan Agung
Jakarta, PATRONNEWS.co.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa pemeriksaan internal terhadap Kajari Karo, Danke Rajagukguk, dilakukan secara mendalam.Anang menekankan pentingnya akurasi dan ketelitian dalam mengklarifikasi keterangan dari pihak Kejari Karo guna menghindari kekeliruan dalam pengambilan keputusan.
"Tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,"ujar Anang kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).
Menurut Anang, jika Danke dan lainnya terbukti melanggar, maka mereka akan mendapat sanksi etik.
"Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional, maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka," imbuh Anang.
Anang mengatakan, penarikan Danke dalam rangka pemeriksaan terkait kasus videografer Amsal Sitepu.
Pihak Kejaksaan Agung ingin melihat apakah Danke dan kawan-kawan memproses kasus Amsal Sitepu secara profesional atau tidak.
"Yang jelas ditarik dulu mereka untuk diklarifikasi, apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak," kata dia.
"Bahwa terhadap Kajari Karo, Kasi Pidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut, saat ini sudah ditarik tim ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi," tegas Anang.
Anang menyampaikan, Kejagung tengah melakukan eksaminasi mendalam terhadap para jaksa tersebut. Apalagi, mereka diduga mengintimidasi dan tidak profesional dalam kasus Amsal Sitepu. "Dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus tersebut," imbuhnya.
Kejagung memastikan akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam proses hukum tersebut. Namun, hasil akhir pemeriksaan masih menunggu proses klarifikasi yang tengah berlangsung.
Kajari Karo Danke Rajagukguk saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Kejati Sumut: Bukan Dijemput Paksa
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, meluruskan informasi yang beredar mengenai mekanisme penarikan para jaksa tersebut ke Jakarta.
Ia menegaskan bahwa para jaksa tersebut tidak dijemput, melainkan diantar oleh Asintel.
"Bukan dijemput oleh Dir PAM SDO Kejagung ke Jakarta, tetapi diantar Asintel Kejatisu dan Kasi I Intelijen Kejatisu," ujar Rizaldi, Minggu (5/4/2026).
Rizaldi merinci bahwa keberangkatan Danke Rajagukguk bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring, serta dua jaksa penuntut umum yakni Wira Arizona dan Junaidi, dilakukan dengan pengawalan internal dari wilayah.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, Irfan Wibowo, dan Kepala Seksi (Kasi I) Kejati Sumut, Beny Purba, secara langsung mengantar keempat jaksa tersebut pada Sabtu (4/4/2026).
Keberangkatan ini bertujuan untuk menjalani proses klarifikasi dan eksaminasi atas penanganan perkara yang menuai sorotan publik. "Keempatnya masih menjalani klarifikasi di Kejaksaan Agung," tambah Rizaldi.
Mengenai rumor yang menyebutkan adanya penempatan khusus (patsus) akibat dugaan pelanggaran kode etik atau aliran dana, pihak Kejati Sumut menyatakan bahwa wewenang sepenuhnya berada di tangan Kejagung RI.
Hingga saat ini, status pemeriksaan masih dalam tahap pengumpulan keterangan. "Masih proses klarifikasi dan belum diketahui pelanggaran apa yang dilakukan. Masih kami serahkan wewenang di Kejagung," tegas Rizaldi.
Diketahui, jajaran Kejari Karo yang bermasalah, Kajati Sumut Harli Siregar, hingga Amsal Sitepu dipanggil Komisi III DPR ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/4/2026) kemarin.
DPR mempermasalahkan Kejari Karo yang disebut melakukan propaganda ketika Amsal Sitepu divonis bebas.
Selain itu, Kajari Karo juga disebut menerima mobil dari Bupati Karo Antonius Ginting, sehingga sengaja tidak mengusut kasus pemkab.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026).
Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026).
Awal Kasus
Kasus ini bermula dari pekerjaan Amsal sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland, dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.
Dalam proyek tersebut, Amsal menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di beberapa kecamatan. Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp24,1 juta.
Selisih antara nilai penawaran dan estimasi biaya wajar inilah yang menjadi dasar dugaan mark-up anggaran. Meski demikian, sejumlah pihak menilai bahwa perbedaan harga tersebut belum tentu mencerminkan adanya tindak pidana.
Hal ini karena pekerjaan videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, serta kebutuhan klien.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Amsal melanggar ketentuan tindak pidana korupsi. Ia dituntut hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202 juta. Data kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo dengan nilai sebesar Rp202.161.980.
Selain itu, JPU menilai terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan. Proposal yang disusun juga dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama," ujar DM Sebayang.
JPU juga menemukan bahwa pekerjaan yang diajukan dengan durasi 30 hari tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai waktu tersebut, meskipun pembayaran diterima secara penuh.
Sebelumnya, menjelang sidang putusan, majelis hakim PN Medan mengabulkan penangguhan penahanan Amsal pada Selasa, 31 Maret 2026. Penangguhan tersebut dikonfirmasi oleh anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. (*/PN-001)
Sumber: Tribun-medan.com

Post a Comment