News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kepala Bapenda Kabupaten Solok Tuduh Usaha Kuliner Anggota DPRD Curangi Tapping Box Pajak

Kepala Bapenda Kabupaten Solok Tuduh Usaha Kuliner Anggota DPRD Curangi Tapping Box Pajak

Solok, PATRONNEWS.co.id – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Solok, Hendriyanto, SE, menuduh usaha kuliner "Bebek Saung" milik Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dasrianto, S.Pd, mencurangi tapping box atau alat perekam transaksi pajak rumah makan. Hendriyanto, yang merupakan adik ipar dari Mertua Bupati Solok Jon Firman Pandu tersebut, bahkan menuduh legislator PKS tersebut mengakali tapping box saat transaksi dilakukan. Namun, tuduhan Hendriyanto yang baru beberapa bulan dilantik tersebut, hanya karena usaha kuliner "Bebek Saung" tersebut dinilai lebih ramai dibandingkan usaha kuliner lainnya.

"Kami merasa bingung dan heran, kenapa pajak rumah makan milik Pak Dewan (Dasrianto) relatif rendah dibandingkan usaha Kopi Solok Radjo yang lokasinya tidak berjauhan. Padahal, dari pengamatan di lapangan, pelanggan rumah makan itu terlihat lebih banyak," ungkap Hendriyanto, dilansir dari sejumlah media online.

Hendriyanto juga mengatakan terdapat ketidaksesuaian potensi omzet usaha "Bebek Saung" dengan data pajak yang tercatat. Padahal, dari pantauan di lapangan, jumlah pelanggan rumah makan tersebut terlihat lebih ramai dibandingkan usaha lain di sekitarnya. Bahkan, Hendriyanto mengatakan "Bebek Saung" tidak melaporkan omzetnya secara jujur dan transparan.

"Data PAD per Desember 2025 menunjukkan masih adanya ruang optimalisasi di sektor pajak restoran. Karena itu, kami memperkuat pengawasan berbasis digital melalui tapping box, melakukan evaluasi berkala, serta memastikan setiap wajib pajak melaporkan omzet secara jujur dan transparan," tegasnya.

Hendriyanto menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penguatan sistem digitalisasi pajak daerah menjadi langkah konkret untuk memastikan kepatuhan wajib pajak. Pernyataan tersebut semakin memperkuat tuduhan Pemkab Solok terhadap pelaku usaha di daerahnya, dengan menduga bahwa para pelaku usaha "mengakali" transaksi riil dengan yang tercatat dalam sistem. 

"Bebek Saung" milik Anggota DPRD Kabupaten Solok adalah usaha kuliner pertama yang menggunakan Tapping Box di Kabupaten Solok. Bahkan, peresmiannya dilakukan secara langsung oleh Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH. 

Jika tuduhan Kepala Bapenda Kabupaten Solok, Hendriyanto ini terbukti, maka usaha kuliner "Bebek Saung" tidak hanya berpotensi dikenakan sanksi administratif, tetapi juga dapat dijerat pidana sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang adanya sanksi pidana terkait pajak daerah, Bahkan bisa masuk unsur penipuan/penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Bahkan, dengan status Dasrianto yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Solok aktif, komitmen dan integritas dan komitmennya terhadap kepatuhan hukum, tentu dipertanyakan. Apalagi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan partai pengusung Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH dan H. Candra, SH.I. Bahkan Wakil Bupati H. Candra, SH.I adalah Ketua DPD PKS Kabupaten Solok. 

Namun, jika tuduhan ini tak terbukti, maka kepemimpinan Jon Firman Pandu - Candra patut dipertanyakan dalam pengangkatan pejabatnya. Yakni menunjuk orang-orang yang hanya menuduh masyarakat dan pelaku usaha berdasarkan asumsi semata. Meskipun Hendriyanto, SE, adalah adik ipar dari mertua Bupati Jon Firman Pandu. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment