News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dituding Bapenda Curangi Tapping Box, Anggota DPRD Kabupaten Solok Berikan Klarifikasi

Dituding Bapenda Curangi Tapping Box, Anggota DPRD Kabupaten Solok Berikan Klarifikasi

Solok, PATRONNEWS.co.id - Pemilik "Bebek Saung" yang juga Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dasrianto, S.Pd, memberikan klarifikasi terkait tuduhan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Hendriyanto, SE, yang menduga "Bebek Saung" melakukan kecurangan dalam penggunaan Tapping Box. Dasrianto mengaku terkejut dengan tudingan yang berasal dari seorang pejabat Pemkab Solok, yang hanya didasarkan pada pengamatan, bahwa usaha kuliner miliknya dinilai ramai didatangi pengunjung. Menurutnya, kesimpulan Kepala Bapenda Kabupaten Solok sebagai pejabat publik, dan membawa-bawa statusnya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Solok, sangat tendensius dan sama sekali tidak cermat.

"Sebagai anggota Banggar DPRD Kabupaten Solok, saya ikut menyetujui sistem dan upaya peningkatan PAD. Saya tegaskan, saya berada di barisan yang mendukung penuh kebijakan peningkatan PAD, termasuk digitalisasi sistem pajak daerah. Jadi tidak masuk akal kalau saya dituding menjahili tapping box," tegasnya.

Dasrianto memaparkan, usaha kuliner "Bebek Saung" miliknya, merupakan yang pertama diuji coba dan diresmikan oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu dalam penerapan sistem tapping box. Yakni alat perekam transaksi pajak berbasis digital yang dipasang di rumah makan dan restoran. Peresmian dilakukan pada Sabtu (24/5/2025), sebagai simbol dimulainya penguatan transparansi dan akuntabilitas pajak daerah.

Dasrianto juga balik menyoroti kinerja Bapenda yang dinilainya tidak adil dalam penerapan kebijakan tapping box. Ia mempertanyakan mengapa tidak semua rumah makan dan restoran dipasangi alat tersebut, apalagi usaha-usaha kuliner di sekitar kawasan Kantor Bupati Solok.

"Kenapa hanya tempat saya yang seolah-olah dipaksakan? Di sekitar Kantor Bupati saja belum semua dipasang tapping box, apalagi restoran besar lainnya. Ini terkesan tidak adil dan tebang pilih," katanya.

Dasrianto juga menjelaskan, kecilnya nilai pajak yang tercatat dari usaha Rumah Makan Bebek Saung bukan karena adanya manipulasi, melainkan karena harga jual menu yang relatif terjangkau. Menurutnya, satu porsi ayam seharga Rp25.000 dan bebek Rp35.000, sehingga dengan skema pajak 5 persen, nominal pajak yang dihasilkan memang tidak besar. Selain itu, ia menyoroti perbedaan skala usaha. Bebek Saung mempekerjakan sekitar 34 karyawan, dengan karakter usaha padat karya dan margin keuntungan yang relatif tipis meskipun jumlah pengunjung ramai.

Polemik ini pun membuka dua sisi persoalan sekaligus. Disatu sisi, pemerintah daerah melalui Bapenda tengah berupaya mendorong transparansi dan optimalisasi PAD melalui digitalisasi. Namun di sisi lain, muncul persepsi ketidakadilan dalam implementasi kebijakan yang berpotensi memicu resistensi dari pelaku usaha.

Jika dugaan kecurangan benar adanya, maka hal tersebut menjadi persoalan serius yang menyangkut integritas pejabat publik. Namun sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak terbukti, maka pemerintah daerah juga perlu melakukan evaluasi terhadap pola pengawasan dan pemerataan penerapan sistem tapping box agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif.

Saat ini, terdapat enam titik usaha yang diberlakukan penarikan dan penghitungan pajak secara digital. Sebanyak 3 titik dipasang Tapping Box, yaitu Saung Bebek, Ayam Cobek, dan Zilla Cafe. Sementara, tiga titik lainnya dipasangi aplikasi Web Service. Yakni Coffee Solok Radjo Tepi Danau, Pabrik Coffee Solok Radjo dan Coffee Solok Radjo Pintu Angin.

Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan dari Pemerintah Kabupaten Solok, khususnya Bapenda, dalam mengungkap fakta yang sebenarnya. Penegakan aturan yang adil dan tanpa tebang pilih menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pajak digital tetap terjaga.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen bersama: antara dorongan meningkatkan PAD dan konsistensi dalam menjalankan prinsip keadilan serta akuntabilitas di lapangan.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Solok, Hendriyanto, SE, menuduh usaha kuliner "Bebek Saung" milik Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dasrianto, S.Pd, mencurangi tapping box atau alat perekam transaksi pajak rumah makan. Hendriyanto, yang merupakan adik ipar dari Mertua Bupati Solok Jon Firman Pandu tersebut, bahkan menuduh legislator PKS tersebut mengakali tapping box saat transaksi dilakukan. Namun, tuduhan Hendriyanto yang baru beberapa bulan dilantik tersebut, hanya karena usaha kuliner "Bebek Saung" tersebut dinilai lebih ramai dibandingkan usaha kuliner lainnya.

"Kami merasa bingung dan heran, kenapa pajak rumah makan milik Pak Dewan (Dasrianto) relatif rendah dibandingkan usaha Kopi Solok Radjo yang lokasinya tidak berjauhan. Padahal, dari pengamatan di lapangan, pelanggan rumah makan itu terlihat lebih banyak," ungkap Hendriyanto, dilansir dari sejumlah media online.

Hendriyanto juga mengatakan terdapat ketidaksesuaian potensi omzet usaha "Bebek Saung" dengan data pajak yang tercatat. Padahal, dari pantauan di lapangan, jumlah pelanggan rumah makan tersebut terlihat lebih ramai dibandingkan usaha lain di sekitarnya. Bahkan, Hendriyanto mengatakan "Bebek Saung" tidak melaporkan omzetnya secara jujur dan transparan.

"Data PAD per Desember 2025 menunjukkan masih adanya ruang optimalisasi di sektor pajak restoran. Karena itu, kami memperkuat pengawasan berbasis digital melalui tapping box, melakukan evaluasi berkala, serta memastikan setiap wajib pajak melaporkan omzet secara jujur dan transparan," tegasnya.

Hendriyanto menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penguatan sistem digitalisasi pajak daerah menjadi langkah konkret untuk memastikan kepatuhan wajib pajak. Pernyataan tersebut semakin memperkuat tuduhan Pemkab Solok terhadap pelaku usaha di daerahnya, dengan menduga bahwa para pelaku usaha "mengakali" transaksi riil dengan yang tercatat dalam sistem. 

"Bebek Saung" milik Anggota DPRD Kabupaten Solok adalah usaha kuliner pertama yang menggunakan Tapping Box di Kabupaten Solok. Bahkan, peresmiannya dilakukan secara langsung oleh Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH. 

Jika tuduhan Kepala Bapenda Kabupaten Solok, Hendriyanto ini terbukti, maka usaha kuliner "Bebek Saung" tidak hanya berpotensi dikenakan sanksi administratif, tetapi juga dapat dijerat pidana sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang adanya sanksi pidana terkait pajak daerah, Bahkan bisa masuk unsur penipuan/penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Bahkan, dengan status Dasrianto yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Solok aktif, komitmen dan integritas dan komitmennya terhadap kepatuhan hukum, tentu dipertanyakan. Apalagi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan partai pengusung Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH dan H. Candra, SH.I. Bahkan Wakil Bupati H. Candra, SH.I adalah Ketua DPD PKS Kabupaten Solok. 

Namun, jika tuduhan ini tak terbukti, maka kepemimpinan Jon Firman Pandu - Candra patut dipertanyakan dalam pengangkatan pejabatnya. Yakni menunjuk orang-orang yang hanya menuduh masyarakat dan pelaku usaha berdasarkan asumsi semata. Meskipun Hendriyanto, SE, adalah adik ipar dari mertua Bupati Jon Firman Pandu. (PN-001)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post a Comment