LBH GP Ansor PW Sumatera Barat Meminta Pihak BKSDA Usut Tuntas Kepemilikan Ilegal Satwa Dilindungi
Padang, PATRONNEWS.co.id - Oknum Anggota DPRD Propinsi Sumatera Barat inisial BSN yang sudah ditetapkan DPO(Daftar Pencarian Orang)oleh Kejaksaan Negeri Padang beberapa hari lalu terkait tindak pidana,juga diduga melakukan tindakan pidana memelihara satwa dilindungi. Hal ini jadi sorotan Lembaga Bantuan Hukum LBH Gerakan Pemuda Ansor PW Sumatera Barat.
"Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat yang kita terima, oknum Anggota DPRD tersebut diduga juga memelihara satwa dilindungi di Indonesia. Hal ini perlu jadi perhatian kita bersama,agar momentum Hari Satwa Liar Sedunia atau World Wildlife Day setiap tanggal 3 Maret menjadi momen penting untuk meningkatkan kesadaran global tentang pentingnya melindungi satwa dan tumbuhan liar dari ancaman kepunahan,"jelas Eko Kurniawan ketua LBH GP Ansor PW Sumatera Barat kepada wartawan Kamis 5 Maret 2026.
Eko juga menambahkan sejarah konvensi internasional tentang perdagangan spesies liar pada 3 Maret 1973, yang dikenal dengan nama Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Perjanjian tersebut bertujuan mengatur perdagangan satwa dan tumbuhan liar agar tidak punah.
"Terkait jenis satwa yang diduga dipelihara oleh BSN berdasarkan laporan kepemilikan dan pemeliharaan satwa liar yang yang dilindungi antara lain ada siamang, burung kakatua, burung Nuri dan sebagainya. Berdasarkan UU RI Nomor 32 Tahun
2024 Tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di
Pasal 21 Ayat 2
Setiap Orang dilarang untuk:
a, memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang
dilindungi dalam keadaan hidup;
b. menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi;
d. mengambil, merusak, memusnahkan, memperdagangkan, menyimpan, dan/atau memiliki telur dan/atau sarang Satwa yang dilindungi;
e. mengeluarkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, spesimennya, bagian-bagiannya, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagiannya dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan/atau ke luar wilayah
f. Negara Kesatuan Republik Indonesia; melakukan kegiatan peragaan di media elektronik dan/atau media lainnya untuk tujuan komersial tanpa izin terhadap Satwa yang dilindungi
dan/ atau bagian-bagiannya; dan/ atau
g: melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap Satwa yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya,"ungkap alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas tersebut.
Eko berharap pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam BKSDA usut tuntas info masyarakat tersebut. Karena kasus ini menjadi pelajaran bagi kita bahwa satwa liar adalah warisan alam. Menjaga mereka berarti menjaga masa depan kita sendiri. Hentikan pembelian produk dari satwa liar. Sayangi mereka dengan membiarkannya hidup bebas di habitat aslinya.
"Memelihara atau memperjualbelikan satwa dilindungi adalah tindak pidana yang terancam penjara.Mari lapor jika melihat perburuan liar. Selamatkan habitat mereka, selamatkan keanekaragaman hayati,"harap Eko. (PN-001)

Post a Comment