Viral Jasad Guru Ditandu 14 Kilometer di Solok, Jon F Pandu, Konten Kreator yang Tersesat jadi Bupati?
Viral Jasad Guru Ditandu 14 Kilometer di Solok, Jon F Pandu, Konten Kreator yang Tersesat jadi Bupati?A.R. Rizal: Empati, Karakter Orang Minang kalau Jadi Pemimpin
Lubuk Rasam bukan sekadar titik di peta, melainkan simbol dari ribuan suara rakyat yang menunggu perhatian. Ironisnya, Kabupaten Solok disebut kaya potensi, tapi di pelosoknya, rakyat masih harus memikul beban berat. Sementara, Bupati, Wakil Bupati, DPRD, Sekda, OPD dan jajaran Pemkab Solok, dengan "bangga" seringkali mem-posting kunjungannya ke luar daerah. Bahkan dengan tagar di Medsos: "Menjemput Kue Pembangunan ke Pusat", sementara, kondisi di daerah begitu tragis dan memilukan.
Solok, PATRONNEWS.co.id - Wartawan Senior, Penulis dan Budayawan Sumatera Barat, A.R. Rizal, meluncurkan satire tajam terhadap sikap Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH, dalam menanggapi viralnya pemberitaan dan unggahan Medsos terkait jasad seorang guru yang ditandu sejauh 14 kilometer di Jorong Lubuk Rasam, Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, karena jalan rusak. A.R. Rizal mengunggah dua postingan di akun Medsos-nya, yang tidak hanya ditujukan ke Bupati Jon Firman Pandu, tapi juga terhadap Wakil Bupati H. Candra, SH.I dan Gubernur Sumbar H. Mahyeldi Ansharullah.
Pada postingan pertama pada Rabu, 29 Oktober 2025 pukul 07.43 WIB, A.R. Rizal mengunggah foto warga yang menandu jasad seorang guru di Lubuk Rasam Solok, dengan caption yang menyebut Jon Firman Pandu dinilai oleh warga Kabupaten Solok sebagai Bupati yang hebat dalam konten-konten Medsos-nya. Dilanjutkan dengan menyebut Wakil Bupati H. Candra, SH.I, sebagai orang paling dekat dengan Gubernur Sumbar H. Mahyeldi Ansharullah. Postingan itu ditutup dengan setiap keoemimpinan akan diminta pertanggungjawaban di akhirat.
"Kata warganya, Jon Pandu itu bupati yang hebat. Setidaknya, itu ada di dalam konten-kontennya. Wakil Bupatinya konon orang paling dekat dengan gubernur. Dan, setiap kepemimpinan itu akan diminta pertanggungjawaban di Hari Akhir," tulisnya.
Pada postingan selanjutnya pada Sabtu, 1 November 2025 pukul 15.20 WIB, A.R. Rizal kembali memposting kalimat satire tentang klarifikasi Jon Firman Pandu di salah satu media online, yang menyatakan bahwa Pemkab Solok tidak bisa membangun Jalan di Lubuk Rasam karena termasuk kawasan hutan lindung. Dalam caption-nya, A.R. Rizal meminta Jon Firman Pandu untuk menunjukkan empati ke keluarga mendiang guru tersebut. Bukan malah klarifikasi di TikTok. Pada akhir postingannya, A.R. Rizal menyindir Jon Firman Pandu sebagai konten kreator yang tersesat jadi bupati.
"Minimal itu, kamu takziah ke rumah mendiang guru itu. Menunjukan muka sambab, hati nan rusuah. Begitu orang Minang kalau jadi pemimpin. Kalau klarifikasi di toktok, itu kerjaannya konten kreator. Jangan-jangan, bupati yang satu ini adalah konten kreator yang tersesat jadi bupati," tulisnya.
Ditanggapi Mantan Mendagri dan Tokoh Kabupaten Solok
Kalrifikasi Jon Firman Pandu di Tiktok tentang Pemkab Solok yang tak bisa membangun jalan ke Lubuk Rasam, karena berstatus hutan lindung, ditanggapi dengan cukup emosional dan penuh tanda tanya oleh sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Solok dan Sumbar, seperti Dr. Adli dan mantan Bupati Solok dua periode, Gubernur Sumbar dan Menteri Dalam Negeri, Dr. H. Gamawan Fauzi, SH, MM, turut angkat suara.
Dalam pernyataannya, Dr. H. Gamawan Fauzi, SH, MM yang merupakan Bupati Solok dua periode (1995-2000 dan 2000-2005), Gubernur Sumbar 2005-2009 dan Menteri Dalam Negeri periode 2009-2014, mengungkap fakta bahwa isolasi kawasan Lubuk Rasam sudah dibuka jelang dirinya berakhir sebagai Bupati Solok sebelum tahun 2005.
"Saya sudah membuka isolasi ke Lubuk Rasam. Waktu saya masih menjadi Bupati Solok. Kalau tidak salah, pembukaan jalan tersebut menggunakan dana partisipatif. Setelah itu saya sudah ke Propinsi (menjadi Gubernur Sumbar). Tidak tau apakah setelah itu dilakukan peningkatannya atau tidak. Tapi, buktinya kan tetap ada sampai sekarang, yakni masih adanya badan jalan. Dari informasinya, sepeda motor masih bisa lewat. Itu bukti bahwa dulu sudah pernah jalannya dibuka. Padahal sebelumnya terisolir. Bahkan, di kawasan itu sudah didirikan sekolah. Kalau sekolah sudah berdiri, tentu berikut dengan jalannya. Jadi, bicara tentang pendidikan, itu di atas bicara hutan," ungkapnya.
Mantan Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar tersebut juga menyayangkan tentang adanya upaya dari pegawai Pemkab Solok menyalahkan bupati-bupati sebelumnya. Gamawan meminta para pegawai tahu dengan sejarah masa-masa sebelumnya. Misalnya terkait daerah-daerah terisolir yang telah dibuka oleh Bupati-Bupati Solok sebelumnya.
"Kalau ada orang Pemda menyalahkan para Bupati terdahulu, sebaiknya mereka tahu sejarah. Berapa daerah terisolir yang sudah dibuka di masa lalu. Sehingga, kalau sekarang masih ada yang terisolir, ya tugas Pemda sekarang meningkatkan dan memeliharanya. Tapi, saya yakin Bupati Jon Firman Pandu, apalagi Wakil Bupati H. Candra tak akan mau menyalahkan Bupati-Bupati Solok sebelumnya, karena saya lihat keduanya (JFP dan Candra) cukup dekat dengan para pendahulunya. Apalagi dengan mengedepankan jargon 'Solok Sejuk dan Damai', jangan sampai ada oknum yang merusak kesejukan dan kedamaian itu," ungkapnya.
Dr. Adli: Alasan Pemkab Solok Tidak Masuk Akal
Tokoh Masyarakat Kabupaten Solok, yang juga Politisi Partai Keadilan Sosial (PKS), Dr. Adli, menilai alasan Pemkab Solok yang tak bisa membangun jalan di Jorong Lubuk Rasam, Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, karena berstatus hutan lindung, sama sekali tidak masuk akal. Menurut Dr. Adli, Pemkab Solok semestinya menunjukkan empati terhadap kesulitan masyarakat dengan upaya meringankan beban masyarakat. Bukan dengan melakukan klarifikasi dan pencitraan di media sosial (Medsos).
"Alasan tak bisa membangun jalan tersebut karena hutan lindung yang disampaikan Pemda (Pemkab Solok), sama sekali tak masuk akal. Semestinya ada upaya yang menunjukkan empati pemerintah terhadap masyarakat. Misalnya, jalan itu dikerikil saja dulu sudah cukup, yang penting bisa masuk kendaraan. Agar masyarakat tak perlu menandu jenazah ke luar daerah," ujarnya.
Dr. Adli juga menegaskan bahwa jalan ke sekolah tidak boleh terhalang oleh status hutan lindung, jika memenuhi syarat dan prosedur yang ditentukan. Sejumlah peraturan yang mengatur hal itu audah sangat jelas. Di antaranya, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, termasuk pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan di luar sektor kehutanan, seperti pembangunan jalan umum atau akses publik. Kemudian, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 23 Tahun 2019 tentang jalan strategis di kawasan hutan, termasuk perencanaan, kriteria, dan persyaratan teknis pembangunan jalan, serta sejumlah peraturan lainnya.
"Untuk membangun jalan di kawasan hutan lindung, pemerintah daerah memang harus memperoleh izin khusus dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berupa IPPKH. Selain itu, pembangunan juga harus memenuhi beberapa syarat, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL. Kemudian, rencana teknis yang menjamin fungsi lindung tetap terjaga dan rehabilitasi lahan kompensasi jika terjadi perubahan tutupan. Inilah yang semestinya diupayakan Pemkab Solok, bukan malah membela diri dengan melakukan klarifikasi dan pencitraan di Medsos," ungkapnya.
Dr. Adli sebelumnya juga menyampaikan ke Bupati Solok Jon Firman Pandu, yang dinilai terlalu sibuk dengan pencitraan di media sosial (Medsos). Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang Calon Wakil Bupati Solok 2020, pencitraan di Medsos ini dikhawatirkan akan menghambat upaya membangun Kabupaten Solok dengan program-program strategis yang telah dijanjikan di masa kampanye.
"Intensitas tinggi dalam ber-Medsos ini mencerminkan lebih banyak fokus pada pencitraan, ketimbang perencanaan kerja strategis. Orang yang terlalu fokus menjadi konten kreator cenderung tidak berpikir strategis, melainkan lebih ke pencitraan. Padahal, sebagai bupati, yang dibutuhkan adalah fokus pada program strategis untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok," ungkapnya.
Dr. Adli juga menyorot tajam tagline "Sejuk dan Damai" yang diusung JFP-Candra. Adli menyebut tagline itu hanya strategi untuk memenangkan hati warga di jagat media sosial, tanpa memiliki substansi kuat yang relevan dengan kondisi masyarakat akar rumput di Kabupaten Solok. Kader PKS tersebut juga mengingatkan bahwa Kabupaten Solok membutuhkan pemimpin yang mampu memberikan solusi.
"Kabupaten Solok membutuhkan kepemimpinan efektif yang mampu menghadirkan solusi nyata. Tagline "Sejuk dan Damai" itu tidak dialektika. Kita perlu kepemimpinan yang berani menghadapi perbedaan demi menciptakan solusi yang lebih baik. Dalam budaya kita, basilang kayu dalam tungku, supayo api manyalo. Artinya, perbedaan pendapat dalam musyawarah adalah hal yang penting untuk menghasilkan pemikiran yang inovatif dan solusi produktif. Kepada Pak Bupati Terpilih, kurangi bermain media sosial, tingkatkan kerja strategis. Jangan biarkan pencitraan menjadi penghalang untuk mencapai kesejahteraan sosial bagi masyarakat Solok," tutupnya.
Bupati Jon Firman Pandu Klarifikasi Pemberitaan via TikTok
Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH, melalui akun TikTok pribadinya dan release Dinas Kominfo Kabupaten Solok, memberikan klarifikasi terkait unggahan dan pemberitaan terkait jenazah seorang guru yang ditandu sejauh 14 kilometer, karena kondisi jalan rusak di Jorong Lubuak Rasam, Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Bupati Jon Firman Pandu dan Pemkab Solok justru "membersihkan diri" dengan menyalahkan pemerintahan sebelumnya. Yakni dua periode pemerintahan Bupati Dr. H. Gamawan Fauzi, SH, MM (1995-2005), Dr. H. Gusmal, SE, MM (2005-2010, 2016-2021), Drs. H. Syamsu Rahim (2010-2015) dan Capt. Epyardi Asda, M.Mar (2021-2025).
Melalui unggahan video di akun TikTok pribadinya @jonpandu, Bupati Jon Pandu menegaskan bahwa jalan menuju Lubuak Rasam belum dapat dibangun karena berada di dalam kawasan Hutan Lindung. Menurutnya, Pemkab Solok tak mau terjerat masalah, meskipun demi memperjuangkan hak masyarakat untuk hidup layak. Berdasarkan aturan yang berlaku, pemerintah daerah tidak diperkenankan membangun infrastruktur di kawasan tersebut tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.
"Kalau jalan itu kita bangun begitu saja, maka pemerintah daerah justru akan melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi. Karena wilayah itu masih masuk ke dalam kawasan Hutan Lindung. Kita tidak boleh menabrak aturan. Justru dengan mengikuti prosedur hukum, kita sedang melindungi kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah agar tidak terjerat masalah di kemudian hari. Kami berharap masyarakat dapat memahami kondisi hukum yang berlaku," tegas Bupati Jon Pandu dalam klarifikasinya.
Mengapa Belum Pernah Dibangun Sejak Era Bupati Sebelumnya?
Dinas Kominfo Kabupaten Solok memaparkan, jika ditelusuri lebih dalam, pertanyaan publik tentang mengapa jalan ke Lubuk Rasam belum pernah dibangun sebenarnya bukan baru muncul di era Bupati Jon Pandu. Fakta menunjukkan, sejak masa pemerintahan Bupati Gamawan Fauzi, Bupati Gusmal, Bupati Syamsu Rahim hingga Bupati Epyardi Asda, akses jalan menuju wilayah ini memang selalu menghadapi kendala yang sama: status kawasan hutan lindung.
"Jika dipandang dari sudut objektif, setiap kepala daerah pada zamannya telah berusaha mencari solusi sesuai kewenangannya, namun batas hukum dan izin dari Kementerian LHK menjadi faktor penentu yang tidak bisa diabaikan. Hal ini bukan karena tidak ada upaya, tetapi karena terkurung oleh aturan perundang-undangan yang ketat dalam pengelolaan kawasan hutan," ungkapnya.
Mengabdi 33 Tahun, Jenazah Guru di Solok Harus Ditandu 14 Kilometer karena Jalan Rusak
Sebelumnya, beredar luas di media sosial jenazah seorang guru Sekolah Dasar Negeri di Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, harus digotong warga jalan kaki, karena akses jalan yang buruk menuju pemakaman. Dalam video tersebut, tampak jenazah ditandu beramai-ramai secara gotong royong, melewati jalan yang belum di aspal, sehingga tidak bisa dilewati oleh kendaraan roda empat.
Saat dikonfirmasi, Camat Pantai Cermin, Gerry Candra pada Selasa (28/10/2025) membenarkan informasi tersebut. Gerry menuturkan, jenazah yang digotong tersebut yakni Yenti Risna (59).
"Almarhumah merupakan guru di SD N 20 Lubuak Rasam, Nagari Surian. Wafat pada usia 59 tahun, beliau telah mengabdi menjadi ASN selama 33 tahun," kata Gerry, seperti dilansir infosumbar.
Lebih lanjut, Gerry menceritakan, Almarhumah Yenti, meninggal dunia di Jorong Lubuk Rasam sekitar pukul 05.30 WIB pada Senin (27/10/2025).
"Setelah sampai di lokasi pemakaman, jenazah dikebumikan sekitar pukul pukul 15.00 WIB, di Jorong Pisau Hilang, Nagari Lolo,” ujarnya.
Butuh Waktu Tempuh hingga 5 Jam
Dalam proses pengantaran jenazah, jasad guru tersebut di tandu dari Jorong Lubuak Rasam oleh keluarga, masyarakat serta bersama rekan sejawat dari PGRI, di bawah koordinir Ketua PGRI Pantai Cermin.
"Lebih kurang, perjalanan yang harus ditempuh mencapai 4-5 jam," ungkap Gerry.
Hal ini, dikarenakan jarak tempuh Jorong Lubuak Rasam, menuju ke pusat Nagari Surian yakni sepanjang 14 Kilometer. Selain jauh, medan yang harus ditempuh tidaklah mudah, warga harus melewati jalan perbukitan yang menanjak, dan jalan yang belum teraspal.
"Akses jalan ini merupakan jalan satu-satunya, dan tidak ada jalan alternatif lain," tandasnya.
Selain ditempuh dengan jalan kaki, akses jalan tersebut hanya bisa dilewati kendaraan roda dua.
"Bisa dilewati kendaraan, tapi hanya sepeda motor trail dan sejenisnya. Kalau sepeda motor biasa tidak bisa," jelasnya.
Tamparan Moral bagi Pemerintah
Kisah jenazah guru yang ditandu ini bukan sekadar tragedi, tapi tamparan moral bagi pemerintah daerah. Namun, di balik itu, semangat gotong-royong dan empati masih ada bagi "penghuni hutan" (lindung). Dalam visi misi "Solok Sejuk dan Damai" akses dasar seperti jalan seharusnya menjadi prioritas. Namun, realitas di lapangan menunjukkan kesenjangan antara rencana dan pelaksanaan. Tanggung jawab pemerintahan tidak berhenti pada laporan serapan anggaran, tetapi diuji pada seberapa jauh kebijakan hadir di tengah penderitaan rakyat.
Lubuk Rasam bukan sekadar titik di peta, melainkan simbol dari ribuan suara rakyat yang menunggu perhatian. Yang paling ironis, Kabupaten Solok disebut kaya potensi, tapi di pelosoknya, rakyat masih harus memikul beban yang seharusnya ditanggung oleh kebijakan publik. Sementara, Bupati, Wakil Bupati, DPRD, Sekda, OPD dan jajaran Pemkab Solok, dengan "bangga" seringkali mem-posting kunjungannya ke luar daerah. Bahkan dengan tagar di Medsos: "Menjemput Kue Pembangunan ke Pusat", sementara, kondisi di daerah begitu tragis dan memilukan.
"Kami bukan minta jalan tol, hanya minta jalan yang bisa dilewati," ucap seorang warga dengan nada getir. (PN-001)

Post a Comment