Belum Genap Satu Tahun Annisa-Leli, 6 PNS Dihukum Disiplin Berat
Solok, PATRONNEWS.co.id - Di masa pemerintahan Bupati Annisa Suci Ramadhani dan Wakil Bupati Leli Arni, enam orang PNS Pemkab Dharmasraya dihukum disiplin berat. Empat orang diberhentikan, dua orang pembebasan dari jabatan struktural. Selain itu, masih ada empat orang sedang diproses hukuman disiplin berat.Menurut kepala BKPSDM Dharmasraya Ummu Azizah, dari empat orang yang sudah diberhentikan, satu orang terlibat kasus korupsi dan tiga lainnya tidak masuk kerja lebih dari tiga bulan.
"Dalam peraturan PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS sudah jelas apa saja yang menjadi pelanggaran disiplin berat termasuk didalamnya korupsi dan tidak masuk kerja maksimal sampai 26 hari. Tata cara aturan pemberhentiannya pun juga tidak mudah, harus melalui Tim Pemeriksa yang terdiri dari Inspektorat, BKPSDM, dan Kepala OPD terkait,” kata Ummu kepada media Sabtu 1 Nov 2025.
Ummu menjelaskan setiap proses dilaporkan dan direcord pada Aplikasi SIASN (IDIS) yang merupakan rekomendasi BKN Pusat di Jakarta. Daftar pegawai yang tidak masuk lebih tiga bulan itu salah satunya adalah Annike maulana yang sedang viral baru-baru ini, bahkan yang bersangkutan mengakui dalam pemeriksaan telah memalsukan tanda tangan Camat dan dilaporkan oleh salah satu warga atas perbuatan penganiayaan anak ke Polres Dharmasraya.
"Semua pegawai yang diberhentikan itu sudah melewati proses yang adil dan sesuai aturan termasuk pemeriksaan oleh tim pemeriksaan gabungan mulai dari atasan langsung pada dinas terkait, inspektorat dan BKPSDM yang terdokumentasi dengan lengkap dan di tandatangani oleh pegawai yang bersangkutan. Seluruh proses juga sudah melalui persetujuan dari BKN pusat dan dinyatakan 100% lengkap," kata Ummu kepada media, Sabtu 1 November 2025.
Sementara itu bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menegaskan dia sedang melakukan perbaikan tatakelola pemerintahan sejak awal dilantik. Selain pengelolaan keuangan, Annisa juga fokus pada efektivitas kinerja pegawai. Itu dilakukan demi mendapatkan pemerintahan yang efektif, tidak hanya kompetensi, tapi persoalan mendasar yakni kedisiplinan masuk kantor juga sangat penting
"Saya hadir di Dharmasraya untuk mengabdi. Saya tinggalkan dunia saya sebelumnya untuk kepentingan masyarakat di sini, jadi saya harus bersih-bersih dulu agar bisa take off tanpa gangguan," kata Annisa bupati perempuan pertama di Sumbar ini.
Annisa kaget sejak dilantik bulan Februari lalu, banyak pegawai pemerintahan yang tidak masuk kerja berbulan-bulan.
"Akhirnya saya minta itu diproses sesuai aturan dan seadil-adilnya. Saya tidak ingin ada yang makan gaji buta di sini. Karena kita digaji dari uang rakyat, jadi harus digunakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggungjawab," tambah Annisa.
Annisa mengetahui saat ini masih ada empat orang yang sedang dalam proses hukuman disiplin berat. Dia menginstruksikan kepada BPKSDM dan inpektorat agar menegur dan melakukan pembinaan sebelum dijatuhkan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
"Memberhentikan ASN itu tidak mudah. tapi jika kita sudah melakukan langkah-langkah yang benar, diberi teguran lisan, tertulis, peringatan keras dengan cara stop gaji, tapi, ya dasarnya tidak mau berubah maka kami akan tegas. Untuk apa kita pertahankan orang-orang seperti ini," tambah Annisa.
Annisa menyadari Dia bertanggungjawab kepada masyarakat untuk memastikan setiap rupiah uang negara digunakan untuk hal tepat dan benar.
"Pegawai ini di bawah kepemimpinan saya, maka saya bertanggungjawab, kalau saya tidak tindak, artinya saya membiarkan ASN yang secara terang terangan menerima gaji buta dari uang rakyat," kata bupati yang berlatar pendidikan hukum ini.
Terakhir, Annisa berpesan kepada masyarakat agar melaporkan jika ada pegawai yang tidak menjalankan tugasnya. Mulai dari tidak masuk kerja, tidak menjalankan tugas kerja dengan baik, atau melakukan penyelewangan jabatan dan tindakan kriminal.
"Saya dipilih masyarakat, maka saya berpikir dan bekerja untuk masyarakat," tutup Annisa. (*/PN-001)
Sumber: langgam.id

Post a Comment