Permalukan Rakyat Miskin, Dinsos Kabupaten Solok Lakukan Penandaan Rumah Penerima PKH
Arosuka, PATRONNEWS.co.id - Tidak ada satupun manusia yang ingin berada dalam kondisi miskin. Apalagi hidup dari "santunan" pemerintah. Kondisi lah yang membuat mereka mau menerima bantuan, dan karena ada program dari pemerintah. Terhadap Keluarga Penerima Manfaat (PKM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Solok, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Solok mulai menerapkan kebijakan penandaan identitas pada rumah-rumahnya. Meskipun dalam suasana tanggap darurat bencana banjir dan longsor, Pemkab Solok melalui Dinas Sosial, mengatakan kebijakan ini menjadi strategi baru untuk memperkuat akurasi data kemiskinan, memperbaiki ketepatsasaran bantuan, serta mendorong keluarga yang telah sejahtera untuk keluar dari program ini. Meski begitu, penandaan rumah penerima bantuan dinilai berbagai pihak sebagai upaya untuk mempermalukan rakyat miskin.Kepala Dinas Sosial Kabupaten Solok, Desmalia Ramadhanur, dalam release dari Dinas Kominfo Kabupaten Solok, Rabu (26/11/2025), menjelaskan bahwa pemasangan identitas ini bukan sekadar penanda administratif, tetapi alat kontrol sosial yang memastikan bahwa bantuan diterima oleh warga yang benar-benar masih berada dalam kondisi miskin. Menurutnya, penandaan ini juga memudahkan verifikasi terhadap keluarga yang layak menerima namun belum tercatat dalam data PKH.
"Dengan identitas ini, kita bisa mengetahui siapa penerima PKH di lapangan, termasuk mereka yang seharusnya layak tetapi belum terakomodir. Data menjadi lebih akurat sehingga bantuan dapat benar-benar tepat sasaran," ungkap pejabat asal Kota Padang ini.
Setelah pendataan diperkuat, Dinas Sosial akan mengintegrasikan hasil verifikasi tersebut ke dalam proses graduasi, yaitu mekanisme keluarnya keluarga dari PKH karena sudah tidak lagi memenuhi syarat. Desmalia menegaskan bahwa graduasi menjadi komponen penting dalam menjaga keberlanjutan dan keadilan program perlindungan sosial.
Menurutnya, ada dua jenis graduasi PKH yang akan diterapkan. Pertama, Graduasi Alami, yakni keluarnya keluarga dari program karena tidak lagi memenuhi komponen penerimaan. Pada kondisi ini, KPM secara otomatis tidak lagi memenuhi kriteria bantuan.
"Misalnya, anak yang menjadi komponen PKH sudah lulus sekolah, atau keluarga tidak lagi memiliki komponen lansia, ibu hamil, atau penyandang disabilitas berat," jelasnya.
Kedua, Graduasi Mandiri Sejahtera, yaitu keluarnya keluarga dari PKH karena kondisi sosial ekonominya telah membaik. Graduasi jenis ini dapat terjadi secara sukarela maupun berdasarkan rekomendasi pendamping dan hasil asesmen lapangan.
Dinilai Mempermalukan Rakyat Miskin
Sejauh ini, memang tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang penandaan rumah penerima PKH dengan cat, namun beberapa daerah telah menghentikan praktik ini karena dianggap dapat menimbulkan stigma sosial dan malu bagi penerima bantuan.
Penandaan rumah penerima PKH sebelumnya dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan memastikan bantuan tepat sasaran. Namun, banyak warga merasa terbebani secara psikologis dan ada yang enggan menerima bantuan karena tak mau dipermalukan. Apalagi, pemerintah di tingkat kabupaten/kota, memiliki aparatur, perangkat pemerintahan, hingga kader-kader di nagari-nagari, yang tahu dengan kondisi masyarakatnya. Terutama yang pantas atau tidak menerima dana PKH.
Beberapa daerah, seperti Lumajang, Jawa Timur, telah beralih menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memantau dan mengelola bantuan sosial, sehingga tidak perlu lagi menandai rumah penerima PKH.
Jadi, meskipun tidak ada larangan eksplisit, penandaan rumah penerima PKH dengan cat tidak lagi dipraktikkan di beberapa daerah karena dianggap tidak efektif dan dapat menimbulkan dampak negatif, berupa rasa malu. Karena itu, kalau pemerintah mau membantu, bantu saja lah. Jangan lah disertai dengan "menghina", apalagi yang "dihina" itu, adalah orang miskin. (PN-001)

Post a Comment