News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Menkeu Purbaya Tolak Permintaan Gubernur Sumbar Tanggung Pembayaran Gaji ASN Daerah

Menkeu Purbaya Tolak Permintaan Gubernur Sumbar Tanggung Pembayaran Gaji ASN Daerah

Jakarta, PATRONNEWS.co.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah untuk menanggung pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah. Gubernur Mahyeldi melontarkan permintaan itu lantaran anggaran transfer ke daerah (TKD) 2026 mengalami penurunan, sedangkan belanja pegawai menjadi kewajiban yang ditanggung pemerintah daerah (Pemda).

Purbaya beralasan, saat ini dirinya selaku Bendahara Negara masih harus menjaga defisit APBN tetap di bawah 3 persen dari produk domestik bruto (PDB) sesuai ketentuan. "Jadi kalau diminta sekarang, ya pasti saya enggak bisa. Kecuali saya tembus rasio defisit ke PDB di atas 3 persen," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (7/10/2025)

Purbaya menjelaskan, disiplin fiskal diperlukan mengingat saat ini perekonomian cenderung melambat sehingga dibutuhkan anggaran dari APBN untuk menstimulus perekonomian. "Saya jaga semuanya dulu. Saya optimalkan belanja, saya optimalkan pendapatan. Saya hilangkan gangguan di bisnis," ucapnya

Kendati demikian, Purbaya memahami keinginan pemda agar beban mereka dikurangi dengan bantuan dari pemerintah pusat. Oleh karenanya, dia berjanji akan mengevaluasi kembali postur alokasi anggaran TKD 2026 apabila perekonomian membaik, pendapatan negara bertambah, dan pemda memperbaiki kualitas belanja mereka.

"Pada dasarnya tergantung mereka (pemda) sendiri mau seperti apa ke depan. Kalau mereka bagus, mereka bisa meyakinkan pimpinan kan. Saya juga punya senjata tambahan untuk menjelaskan bahwa harusnya seperti ini lagi (TKD naik)," ujarnya.

Menkeu Purbaya bertemu APPSI Sebagai informasi, Menkeu Purbaya pada Selasa siang telah menemui perwakilan dari Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di kantornya. Setelah pertemuan tersebut, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah meminta pemerintah pusat untuk menanggung pembayaran gaji ASN daerah. Usulan ini untuk mengurangi beban pemda lantaran anggaran TKD 2026 mengalami penurunan dari tahun ini. 

"Tentu harapan kita di daerah adalah bagaimana TKD ini dikembalikan lagi. Kalau enggak, mungkin gaji pegawai bisa diambil oleh pusat," ujarnya saat ditemui di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/10/2025). 

Dia mengungkapkan, pemangkasan anggaran TKD menurunkan kemampuan pemda untuk menggaji pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan begitu, pemda dapat memfokuskan anggaran yang ada untuk melakukan belanja yang lain baik untuk membangun infrastruktur ataupun program-program pembangunan lainnya. (*/PN-001)

Sumber: radioranahminang

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment