News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

MK Memberikan Putusan Terkait Waktu Daluwarsa Sidang di MK

MK Memberikan Putusan Terkait Waktu Daluwarsa Sidang di MK

Padang, PATRONNEWS.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Domuli Sentudes terkait tenggat waktu pengajuan gugatan pemutusan hubungan kerja dalam Pasal 82 Nomor 2 Tahun 2004 tentang UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Tentunya ada beberapa pihak yang menyambut baik atas putusan tersebut.

Mayandri Suzarman, salah satu hakim PHI menilai putusan tersebut memberikan dampak untuk para pihak, terutama terkait waktu relatif cukup.

"Putusan MK juga harus tunduk pada ketentuan Pasal 47 UU Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Putusan MK tidak dapat diajukan banding atau kasasi,"beber Mayandri kepala media Patronnews kamis,25 september 2025.

Mayandri juga menjelaskan putusan MK tersebut tidak berlaku surut. Artinya tenggang waktu 1 tahun ini berlaku untuk gugatan PHK di mana proses mediasinya gagal setelah tanggal putusan MK ini dibacakan, yaitu 17 September 2025. 

"Untuk kasus-kasus yang mediasinya gagal sebelum tanggal tersebut, ketentuan hukum lama masih berlaku," ucap alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta ini.

Hal senada juga dijelaskan Eko Kurniawan dari Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP) ia menilai perlu adanya poin penting penerapan pasca putusan MK tersebut.

"Sebagai bagian untuk lebih menjaga kepentingan pihak baik serikat buruh maupun pihak pengusaha maka ada daluwarsa mengajukan gugatan tentu memberikan dampak sosial terutama yang belum dapat apa apa dari pihak pengusaha setelah dinyatakan PHK,maka upaya terakhir tentu ke PHI,"kata Eko.

Revisi UU Nomor 2 Tahun 2004

Publik pasti menyadari dan menyambut baik putusan  MK No. 132/PUU-XXIII/2025 tanggal 17 September 2025, karena merupakan suatu langkah maju oleh MK untuk menciptakan kepastian hukum dalam hubungan industrial di Indonesia. Langkah ini seharusnya diikuti dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah dan DPR dengan melakukan revisi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2004. Dengan begitu, tidak akan ada lagi keraguan bagi para hakim di PHI untuk menerapkannya secara konsisten. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment