News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kadishub M Djoni Dievaluasi Khusus, 15 Peserta Jobfit Kabupaten Solok Dipastikan Aman!

Kadishub M Djoni Dievaluasi Khusus, 15 Peserta Jobfit Kabupaten Solok Dipastikan Aman!

Solok, PATRONNEWS.co.id - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Solok Muhammad Djoni, S.STP, M.Si, bakal menjalani "Evaluasi Khusus" dari Tim Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Hal itu, terkait dengan masa kepemimpinan Muhammad Djoni yang sudah hampir 7 tahun. Sementara, sejatinya jabatan eselon II maksimal selama lima tahun. Bahkan, Muhammad Djoni sudah memimpin Dinas Perhubungan Kabupaten Solok di tiga masa kepemimpinan Bupati. Yakni dimulai dari Dr. H. Gusmal, SE, MM - Yulfadri Nurdin, SH (2018-2021), Capt. Epyardi Asda, M.Mar - Jon Firman Pandu, SH (2021-2025), dan Jon Firman Pandu, SH - H. Candra, SH.I (2025-sekarang). 

Ketua Pansel JPT Pratama Pemkab Solok Drs. Bustamar, MM, menegaskan bahwa evaluasi khusus terhadap Muhammad Djoni, ditujukan untuk menentukan apakah akan dilakukan rotasi jabatan, atau tetap di jabatan tersebut.

"Evaluasi khusus dilakukan karena yang bersangkutan sudah menjabat hampir 7 tahun. Secara kepegawaian, waktu ini terlalu lama dalam jabatan. Tentu, akan menghambat karier seseorang. Sebaiknya dilakukan penyegaran," ungkapnya. 

Sementara itu, terkait dengan sekira 15 orang yang mengikuti jobfit (penyesuaian jabatan) pada Kamis dan Jumat (28-29 September 2025), Bustamar menegaskan bahwa jabatan eselon II seluruhnya dipastikan aman! Mantan Direktur Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Baso, tersebut juga menegaskan tidak ada demosi (penurunan jabatan) terhadap peserta Jobfit. 

"Tidak ada demosi. Para peserta Jobfit tetap di jabatan Eselon II, hanya dilakukan rotasi atau pergeseran jabatan saja. Setelah hasil Jobfit ini keluar dan pejabat baru dilantik, kemudian dilakukan evaluasi di 16 jabatan tersisa. Hasil evaluasi ini, akan ada demosi dan jabatan Eselon II lowong. Kekosongan jabatan eselon II inilah yang akan dilelang atau seleksi terbuka (Selter) JPT Pratama," tegasnya. 

Tim Pansel JPT Pratama Pemkab Solok terdiri dari Drs. Bustamar, MM, Dr. Devi Kurnia, Medison, S.Sos, M.Si, Dr. Is Prima Nanda, Dr. Sudarman. Sebanyak 16 jabatan tersebut, dua posisi dikabarkan sudah "melarikan diri" ke daerah lain. Yakni Kepala Disduk Capil Ricky Carnova yang mengikuti Selter di Solok Selatan dan Kadis Pariwisata Armen, AP, yang ikut Selter di Pesisir Selatan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, M.Si, menambahkan, pelaksanaan Jobfit telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Job Fit ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Solok terhadap sistem merit. Tidak ada ruang bagi kepentingan pribadi atau politik. Semua keputusan didasarkan pada kualifikasi dan kinerja," tegas Medison.

Ia juga menjelaskan bahwa kewenangan mutasi pejabat pimpinan tinggi kini berada di tangan BKN. Medison mengimbau semua pihak agar menjaga kondusivitas dan tidak menyebarkan opini yang menyesatkan terkait proses seleksi.

Pembangkangan Berujung Jobfit

Meski mampu memenangkan kontestasi Pilkada Kabupaten Solok 27 November 2024 dan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025, ternyata Jon Firman Pandu, SH dan H. Candra, SH.I, belum sepenuhnya diakui sebagai Bupati dan Wakil Bupati Solok periode 2025-2030. Buktinya, saat sejumlah pejabat eselon di lingkup Pemkab Solok disuruh mengundurkan diri, mereka malah membangkang, dan "tak rela" meninggalkan jabatannya.

Aksi pembangkangan tersebut, ternyata tak mendapat reaksi apapun dari Bupati Jon Firman Pandu maupun Wabup H. Candra. Malah, seakan ikut merestui pembangkangan tersebut, Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemkab Solok yang diketuai oleh Drs. Bustamar, MM, justru menggelar Uji Kompetensi (Ukom) terhadap sekira 13 pejabat eselon Pemkab Solok pada Kamis-Jumat (28-29/8/2025). Hal ini, membuat Jon Firman Pandu dan H. Candra, harus "rela" memakai para pejabat dari Bupati sebelumnya, yang disinyalir kuat mendukung kandidat lainnya.

Bahkan, ada dua orang "pejabat impor" dari Kota Solok dan Kabupaten Solok yang ikut serta dalam ujian yang dikenal dengan nama Jobfit (pengepasan jabatan) tersebut. Padahal, sebelumnya santer beredar bahwa Pemkab Solok melakukan moratorium (penghentian menerima) pejabat dari luar daerah Kabupaten Solok. Tentu, sangat mengundang tanda tanya besar, bagaimana bisa dan siapa yang memberikan "garansi" kepada dua pejabat tersebut, bisa menjadi pejabat di Kabupaten Solok tanpa jalur Seleksi Terbuka (Selter). 

Pelaksanaan Jobfit yang terkesan untuk menutupi pembangkangan para pejabat dan wujud ketidakpatuhan sebagai abdi negara terhadap pimpinan, yakni Jon Firman Pandu - Candra. Kepada para "pembangkang" tersebut, Jon Firman Pandu dan H. Candra bisa memberikan sanksi tegas.

"Ketika Kepala Daerah menyuruh mundur dan pejabat tersebut tidak mau mundur, hal ini jelas-jelas sebuah pembangkangan. Kepala Daerah menyuruh mundur, artinya beliau tidak puas dengan kinerja para pejabatnya setelah dilakukan evaluasi. Masyarakat Kabupaten Solok tentu tidak lupa, bagaimana mereka mengabdi ke Epyardi Asda dan mereka ikut menzalimi Jon Firman Pandu, saat jadi Wakil Bupati Solok. Kalau tak mau mundur, bukan saja tidak kesatria, tapi sudah tak tahu malu. Kepala Daerah bisa melaporkan pembangkangan ini ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), yang bisa membuat para pejabat itu, tidak bisa mengikuti seleksi di dimana saja di seluruh Indonesia," ungkap salah satu mantan pejabat Pemkab Solok, yang minta namanya tak diekspos.

Ikutnya dua calon pejabat impor, juga menghembuskan suasana panas. Keduanya, yakni Asisten II Pemko Solok Jefrizal, S.Pt, MT dan Kepala Inspektorat Inspektur Kabupaten Solok Selatan (Solsel) Radiatul Hayat, SH, MH, disebut-sebut ikut Ukom/Jobfit, sebagai "batu loncatan" menuju jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok, yang saat ini ditempati oleh Medison, S.Sos, M.Si. Yakni, menjelang keduanya mengikuti Seleksi Terbuka untuk jabatan Sekda Kabupaten Solok. 

"Hal itu (Jefrizal dan Radiatul Hayat dipersiapkan menjadi Sekda Kabupaten Solom) bisa saja terjadi. Apalagi keduanya memiliki persyaratan dan kapasitas yang mumpuni menjadi Sekda Kabupaten Solok," tegasnya.

Namun, keikutsertaan keduanya, jika merujuk pada sejumlah aturan terkait ASN, Manajemen ASN, Sistem Merit, dan mengabaikan Surat Edaran Kemen-PAN RB, bisa membuat kegiatan Jobfit di Pemkab Solok digagalkan. Yakni UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, pada Pasal 51 dan 55, setiap pengisian jabatan harus berdasarkan sistem merit. Kemudian, PP No.11/2017 jo. PP No.17/2020 tentang Manajemen PNS, menyatakan bahwa pengisian jabatan eselon II dari luar daerah wajib lewat seleksi terbuka (open bidding), bukan Jobfit. Lalu, Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB) No. B/3116/M.PANRB/09/2016, menegaskan bahwa Jobfit hanya untuk pejabat yang sudah ada di instansi bersangkutan.

BKPSDM: Jobfit Sudah Sesuai Aturan

Sebelumnya, dari undangan mengikuti ujian kompetensi atau jobfit di Pemkab Solok, kegiatan dilaksanakan pada 28-29 Agustus 2025 di Ruangan Sekretariat Daerah, Kantor Bupati Solok. Hari pertama diisi dengan penulisan makalah, sementara hari kedua dilanjutkan dengan sesi wawancara.

Menurut sumber terpercaya di Pemkab Solok dan BKPSDM Kabupaten Solok, pelaksanaan Jobfit ini sudah sesuai dengan aturan. Menurutny, hal itu dilakukan setelah Pemkab Solok memperoleh persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri melalui surat Nomor: 100.2.26/4196/OTDA tanggal 21 Juli 2025 tentang persetujuan pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi pejabat pimpinan tinggi pratama, serta surat Badan Kepegawaian Negara Nomor: 09954/R-AK.02.03/SD/K/2025 tentang persetujuan pelaksanaan uji kompetensi pejabat tinggi pratama.

"Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 8 hingga Pasal 10, Jobfit merupakan instrumen manajemen ASN berbasis merit. Artinya, setiap penempatan, promosi, mutasi, maupun rotasi pejabat harus berlandaskan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, bukan semata-mata kepentingan pribadi atau kelompok. Hasil dari pelaksanaan Jobfit ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi Bupati Solok, berdasarkan rekomendasi dari Tim Seleksi yang dipimpin Drs. Bustamar, MM. Jadi, perlu dipahami, Sekda bukanlah ketua Tim Seleksi. Mari kita jaga kondusivitas penyelenggaraan pemerintahan agar pelayanan publik tetap optimal," ungkap pejabat yang disinyalir mendukung Paslon Emiko, SP dan Irwan Afriadi (Bersemi) di Pilkada Kabupaten Solok 27 November 2024 lalu.

Sumber tersebut juga menegaskan bahwa seluruh tahapan telah berjalan sesuai aturan. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang merasa kepentingannya terganggu, lalu berupaya mendiskreditkan pihak lain.

Diikuti 15 Pejabat Eselon II

Dari data yang beredar, sebanyak 14 pejabat eselon II Pemkab Solok ditambah dua pejabat eselon II dari Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan. Mereka adalah Evanasri (Staf Ahli), Elafki (Kasat Pol PP Damkar), Zaitul Ikhlas (Sekwan/Sekretaris DPRD), Irwan Effendi (Kalaksa BPBD), Asnur (Lingkungan Hidup), Desmalia (Bapelitbang), Romi Hendrawan (DPMN), Effia Vivi Fortuna (DPUPR), Afrialdi (BKPSDM), Syoufitri (Ketahanan Pangan dan Perikanan), Armen AP (Pariwisata), Maryetti Marwazi (KB), Deni Prihatni (Asisten II), Jefrizal (Asisten II Pemko Solok, dan Radiatul Hayat (Inspektur Kabupaten Solok Selatan). (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment