Rico Alviano: Jadikan Peristiwa Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Pelajaran Paling Berharga
Jakarta, PATRONNEWS.co.id - Peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal di Blora yang terjadi pada Minggu 17 agustus 2025 menjadi perhatian khusus Anggota DPR RI dari Komisi XII Rico Alviano. Rico menilai peristiwa tersebut jadi pelajaran paling berharga."Bagi saya peristiwa kebakaran sumur minyak rakyat yang terbakar di Dusun Gendono, Desa Gandu, Bogorejo, Kabupaten Blora dari info pihak terkait berstatus ilegal. Karena memang tidak ada dari SKK Jabanusa maupun Pertamina mengenai pemberian izin pengeboran sumur di wilayah Blora," ungkap Rico Alviano kepada wartawan minggu 24 Agustus 2025.
Rico juga menjelaskan walau informasi terbaru kebakaran sumur sudah berhasil dipadamkan beberapa hari lalu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa PKB ini berharap pemerintah ambil tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat.
"Sebab insiden kebakaran telah menelan korban jiwa. Setelah semua clean and clear, kita harapkan pemerintah segera ungkap peristiwa ini secara tuntas," harap Rico.
Hal senada juga disampaikan Eko Kurniawan, pengacara yang peduli terhadap lingkungan hidup. Baginya regulasi atau aturan perlu ditegakkan.
"Analisis dilakukan dengan merujuk pada UU di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, tentunya musti dipahami secara menyeluruh," kata Eko Kurniawan.
Eko menilai kewenangan masyarakat berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pengelolaan migas hanya dapat dilakukan oleh Badan usaha milik negara (BUMN), Badan usaha milik daerah (BUMD), Koperasi, Usaha kecil dan Badan usaha swasta yang memenuhi persyaratan tertentu.
"Masyarakat umum secara perorangan tidak diberikan kewenangan untuk mengelola sumur migas secara langsung. Seluruh kegiatan usaha migas harus dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat (Pasal 5 ayat (1) UU 22/2001)," jelas Eko lagi.
Masyarakat umum tidak dibebaskan untuk mengelola sumur migas secara langsung, melainkan harus melalui badan usaha yang telah memenuhi persyaratan dan memperoleh izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Istilah “sumur masyarakat” tidak dikenal sebagai istilah hukum formal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 maupun peraturan pelaksananya. Dalam praktik, istilah ini merujuk pada sumur minyak tua yang dikelola secara tradisional oleh masyarakat setempat, biasanya tanpa izin resmi dan di luar mekanisme badan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU 22/2001.
Berdasarkan Pasal 1 UU 22/2001, tidak terdapat definisi “sumur masyarakat”; yang diatur adalah sumur minyak sebagai hasil proses alami berupa hidrokarbon. Pengelolaan sumur minyak tua oleh masyarakat hanya diakui secara hukum apabila dilakukan oleh BUMD atau koperasi yang telah memperoleh izin dari Menteri ESDM, sesuai Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU 22/2001.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran hebat ini mengakibatkan 4 warga tewas. Empat warga tersebut yaitu Tanek (60), Sureni (52), Wasini (50), Yeti (30).
Sementara terdapat 1 korban yang kini menjalani perawatan di Rumah Sakit. (EKO/PN-001)
Post a Comment