Rico Alviano Berikan Dukungan ke KLH Terkait Aturan Produsen Wajib Kelola Sampah Plastik
Jakarta, PATRONNEWS.co.id - Sebagai Anggota DPR RI komisi XII bidang lingkungan hidup, kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup terkait sampah menjadi perhatian Rico Alviano.Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini memberikan dukungan terkait Peraturan untuk produsen mengelola sampah plastik."Saya dapat informasi dari Kementerian terkait, persoalan sampah terutama dari plastik,butuh peraturan yang tegas,maka ini langkah yang akan memberikan dampak untuk masa depan lingkungan hidup kita tetap lestari. Peraturan ini mudah mudahan bisa diterapkan atau dapat setidaknya sudah ada penerapan di lapangan tahun ini.Mudah mudahan bisa terlaksana dengan baik dan lancar," jelas Rico Alviano pada wartawan, Kamis 21 Agustus 2025.
Rico juga menambahkan ketentuan untuk mewajibkan tanggung jawab produsen yang diperluas (Extended Oroducer Responsibility/EPR) .EPR sudah dimandatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Hal terpenting dari dampak sampah tentu masih dibutuhkan kolaborasi para pihak untuk bersama melakukan tindakan nyata. Apalagi target pemerintah sudah ada terkait hal tersebut.
Hal senada juga diungkapkan pengacara peduli dengan lingkungan hidup,Eko Kurniawan.Eko menilai kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup terkait sampah plastik akan memberikan dampak positif dalam menyelamatkan bumi dari polusi sampah plastik.
"Harapan kita bersama demi mencapai target pemerintah untuk pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029, merupakan upaya pemerintah secara lebih baik.Di sisi lain kita punya Pekerjaan Rumah PR karena Indonesia menjadi penyumbang sampah plastik ke-2 terbesar di dunia. Hal tersebut perlu langkah yang secara tegas untuk mengurangi sampah plastik," jelas Eko Kurniawan.
Eko juga menjelaskan Implementasi EPR akan menjadi salah satu faktor penting mewujudkan ekonomi sirkular di Indonesia, yang mendorong nilai pengurangan (reduce), penggunaan kembali (reuse), dan daur ulang. Pemerintah saat ini kini sedang membangun 250 tempat pemprosesan sampah terpadu (TPST), dan lebih dari 42.000 TPS 3R di seluruh Indonesia
Menurut Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), dari total timbulan sampah 34,6 juta ton pada 2024 yang dilaporkan 320 kabupaten maupun kota, sebanyak 19,75% di antaranya adalah sampah plastik. Jenis sampah plastik menempati porsi sampah terbesar kedua setelah sisa makanan yang berkisar 39,23% dari total timbulan sampah nasional untuk tahun lalu. (EKO/PN-001)
Post a Comment