PGRI Tantang Baznas Kabupaten Solok: Kembalikan Uang Potongan Ilegal Guru ASN!
Solok, PATRONNEWS.co.id– Pasca sorotan tajam publik terhadap kinerja Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Solok, lembaga tersebut bergerak cepat dengan menghubungi setiap satuan pendidikan di bawah naungan Pemkab Solok. Langkah ini dilakukan untuk meminta data seluruh guru honorer di setiap sekolah, seolah ingin segera merespons usulan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Solok yang menginginkan potongan gaji ASN guru dikelola langsung oleh lembaga pendidikan guna meningkatkan kesejahteraan guru.
Namun, alih-alih membangun kerja sama dengan PGRI, Baznas justru dinilai “curi start” dengan menjalankan kegiatan sendiri tanpa melibatkan organisasi guru tersebut. Situasi makin panas ketika Baznas mensyaratkan bantuan hanya untuk “guru honorer miskin” dengan ketentuan melampirkan fotokopi KK, KTP, surat keterangan kurang mampu, dan surat pernyataan belum pernah menerima bantuan Baznas sebelumnya.
Seorang kepala sekolah bahkan melapor langsung kepada Ketua PGRI, Yongkerman, melalui pesan WhatsApp. Dalam pesannya, sang kepala sekolah menilai persyaratan tersebut merendahkan martabat guru.
“Menyikapi syarat pencairan zakat yang dikeluarkan Baznas, rasanya poin 3 dan 4 sangat merendahkan guru. Sulit bagi kepala sekolah untuk menyatakan guru kurang mampu. Ada guru honorer yang secara ekonomi mampu, tapi karena syarat ini, kepala sekolah tetap harus membuat pernyataan kurang mampu. Lebih baik syaratnya cukup status guru honorer saja, karena gaji mereka di bawah UMR,” tulis kepala sekolah tersebut.
Ketua PGRI Kabupaten Solok, Yongkerman, pun menanggapi keras.
“Jangan samakan guru dengan fakir miskin. Jangan hina guru. Ini penghinaan dan merendahkan harga diri guru. Baznas selama ini memotong gaji ASN guru meski belum mencapai nisab. Dana yang yang telah dipungut secara ilegal itu harus dikembalikan,” tegasnya.
Data mencatat, guru ASN yang dipotong zakat mencapai 2.320 orang di SD dan 923 orang di SMP. Mayoritas belum memenuhi batas nisab zakat, hanya sebagian kecil guru senior golongan IV yang layak secara aturan.
Kebijakan Baznas ini bukan hanya memicu amarah PGRI, tetapi juga kembali membuka luka lama soal potongan gaji ASN guru yang selama ini disebut “ilegal berkedok agama”.
Kontroversi ini kian memanaskan polemik pengelolaan zakat di Kabupaten Solok. Publik kini menunggu langkah tegas Pemkab Solok untuk menjernihkan persoalan, sekaligus memastikan bahwa martabat tenaga pendidik tetap terjaga. (PN-001)
Post a Comment