News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Penyegelan oleh Anggota DPRD Pessel di Solok Tak Akan Terjadi jika Masih Ada Epyardi Asda

Penyegelan oleh Anggota DPRD Pessel di Solok Tak Akan Terjadi jika Masih Ada Epyardi Asda

Solok, PATRONNEWS.co.id – Dugaan Illegal Logging pasca penyegelan aktivitas penebangan hutan di Sariak Bayang, Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, oleh Tim Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) bersama Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Novermal Yuska, pada Kamis (7/8/2025), kian memanas dan melebar kemana-mana. Bahkan, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dan Bupati Pessel Hendrajoni, dinilai ikut "menyiram bensin", yang membuat situasi panas makin berkobar. 

Di tengah suasana dan konflik yang semakin memanas, sejumlah masyarakat Kabupaten Solok, kembali mengingat sosok dan karakter kuat mantan Bupati Solok periode 2021-2025, Capt. Epyardi Asda, M.Mar. Penyegelan oleh Anggota DPRD tetangga (Pesisir Selatan), Novermal Yuska, tidak akan terjadi jika "Sang Kapten" masih di Kabupaten Solok. Apalagi, Epyardi Asda dan Novermal, sama-sama kader Partai Amanat Nasional. Sehingga, karakter keras Epyardi kembali dirindukan masyarakat. 

"Penyegelan oleh orang lain di tanah kita, membuktikan bahwa kepemimpinan di Kabupaten di Kabupaten Solok sangat lemah. Tidak hanya Bupati Jon Firman Pandu, tapi Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, yang notabene juga dari Partai Amanat Nasional, seperti Novermal. Hal ini sangat kita sayangkan. Maka, tidak salah jika karakter keras Epyardi Asda kembali dirindukan masyarakat," ujar Syam, warga Gunung Talang, Kabupaten Solok.

Syam juga mengatakan sikap legislator Pesisir Selatan itu sebagai bentuk tindakan di luar kewenangannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan. Sementara, lokasi kejadian berada di Kabupaten Solok. Bahkan, aksi Novermal juga berada di luar Daerah Pemilihan (Dapil)-nya. Novermal merupakan Anggota DPRD Pessel dari Dapil IV yang meliputi Kecamatan Ranah Pesisir dan Kecamatan Linggo Sari Baganti. Sementara, wilayah yang dinilai terancam, berada di Dapil II, yang meliputi Kecamatan Bayang, Kecamatan Bayang Utara, Koto XI Tarusan dan Kecamatan IV Nagari. Selain itu, sorotan terhadap Novermal semakin tajam, karena dianggap menutup mata terhadap kerusakan hutan di wilayahnya sendiri, Kabupaten Pesisir Selatan.

"Sibuk ke daerah orang, sementara ratusan hektar hutan di daerahnya sendiri rusak?," sindir sejumlah kalangan.

Bahkan, pembalakan hutan (illegal logging) di Kabupaten Solok adalah sesuatu yang sangat sering terjadi. Bahkan, Bupati Solok saat ini Jon Firman Pandu, SH, merupakan mantan narapidana pembalakan hutan (illegal logging). Sehingga, setiap maju di kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Jon Firman Pandu selalu melakukan pengumuman di media cetak, bahwa dirinya adalah seorang mantan terpidana illegal logging.

Sebelumnya, Anggota DPRD Pesisir Selatan Novermal Yuska bersama Tim Balai Penegakan Hukum Kehutanan, justru melakukan penyegelan lokasi pada Kamis, 7 Agustus 2025. Saat itu, Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyegel aktivitas penebangan hutan di areal Penguasaan Hak Atas Tanah (PHAT) milik Syamsir Dahlan, di Jorong Sariek Bayang, Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, Kamis (7/8/2025). Meski lokasi PHAT berada di Kabupaten Solok, Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Novermal Yuska, ikut serta melakukan penyegelan. Novermal yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pesisir Selatan ini, meminta pihak berwenang, termasuk Pemkab Solok, segera menghentikan penebangan di hulu Batang Bayang secara permanen. Novermal juga mendesak untuk dilakukan rehabilitasi kawasan dan pengembalian status lahan menjadi kawasan hutan suaka alam.

"Kami meminta kegiatan ini dihentikan total, dilakukan pemulihan kawasan, dan diambil langkah-langkah antisipasi untuk mencegah bencana lingkungan," ujarnya.

Novermal Yuska, mengapresiasi respons cepat dari Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Kabupaten Solok terhadap laporan masyarakat Pesisir Selatan.

"Meskipun lokasi berada di Kabupaten Solok, dampaknya langsung dirasakan masyarakat di Bayang, Pesisir Selatan. Ini menyangkut keselamatan masyarakat di hilir Sungai Batang Bayang. Alhamdulillah, laporan kami ditindaklanjuti dengan cepat," katanya.

Penyegelan aktivitas penebangan hutan di areal Penguasaan Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama Syamsir Dahlan ini dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Sumatera setelah menerima laporan serta atensi dari Pemerintah Kabupaten Solok mengenai dugaan pembalakan liar yang berdampak pada kerusakan lingkungan di kawasan tersebut. Dalam kegiatan penyegelan tersebut, turut hadir Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok Herman Hakim, Kapolsek Danau Kembar Iptu Mulyadi, Camat Danau Kembar Mawardi Z, , Satpol PP Kabupaten Solok, Dinas Kominfo Kabupaten Solok, Perwakilan Dinas Kehutanan Sumbar, dan Sejumlah pejabat dari OPD terkait.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan indikasi kuat pelanggaran terhadap kaidah perlindungan lingkungan.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, kegiatan penebangan kayu di lahan PHAT milik Syamsir Dahlan menunjukkan pelanggaran serius. Pembukaan jalan dan banyaknya tebangan kayu berpotensi menimbulkan bencana. Karena itu, hari ini kami lakukan penyegelan untuk menghentikan seluruh aktivitas sampai pemeriksaan lanjutan selesai," jelasnya.

Penyegelan dilakukan melalui pemasangan Plang Peringatan Resmi dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan di lokasi kegiatan. Hari menambahkan bahwa penyegelan ini merupakan langkah awal penegakan hukum yang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen, pemanggilan saksi, serta proses penyelidikan lebih lanjut.

Sebelum dilakukan penyegelan, rapat koordinasi telah digelar antara Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera dan jajaran Pemerintah Kabupaten Solok. Rapat ini menindaklanjuti instruksi Bupati Solok, Jon Firman Pandu, yang memberikan perhatian serius terhadap laporan dan pemberitaan mengenai penebangan hutan di Sariek Bayang.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Medison, dilanjutkan dengan pertemuan bersama Kapolres Solok, sebelum tim gabungan menuju langsung ke lokasi aktivitas penebangan.

Pembalakan hutan (illegal logging) di Kabupaten Solok adalah sesuatu yang sangat sering terjadi. Bahkan, Bupati Solok saat ini Jon Firman Pandu, SH, merupakan mantan narapidana pembalakan hutan (illegal logging). Sehingga, setiap maju di kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Jon Firman Pandu selalu melakukan pengumuman di media cetak, bahwa dirinya adalah seorang mantan terpidana illegal logging.

Dengan ikutnya Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dalam penyegelan di kawasan yang diduga terjadi pembalakan hutan ini, membuka peluang bagi Anggota DPRD atau pihak-pihak lain dari luar Kabupaten Solok, untuk melakukan hal serupa. Seperti dari Kota Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kota Sawahlunto hingga Kabupaten Tanah Datar. (*/PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment