Penghasilan Anggota DPRD Kabupaten Solok Tidak Dipotong Zakat, ASN Dipukul Rata
Solok, PATRONNEWS.co.id – Polemik zakat di Kabupaten Solok terus memanas. Awalnya, publik dihebohkan oleh pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Solok. Isu ini berkembang menjadi sorotan tajam ketika terungkap fakta bahwa anggota DPRD Kabupaten Solok tidak dikenakan potongan zakat penghasilan sebesar 2,5% dari total pendapatan mereka.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Zaitul Ilkas, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membenarkan bahwa penghasilan anggota DPRD belum dikenakan potongan zakat penghasilan.
"Tidak pernah dipotong untuk zakat. Tahun ini kita lagi dalam proses pengusulan," ungkap Zaitul Ilkas.
Fakta ini memicu pertanyaan publik, mengapa wakil rakyat yang memiliki pendapatan tinggi tidak memberi teladan dalam membayar zakat, sementara Aparatur Sipil Negara (ASN) berpangkat rendah dengan gaji pas-pasan justru dipotong zakatnya tanpa persetujuan.
Ketua Baznas Kabupaten Solok, H. Edwar, ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu, mengungkapkan adanya dilema dalam proses penyaluran zakat.
"Kami kadang-kadang dihadapkan pada situasi sulit, di mana rekomendasi dewan untuk masyarakat mendapatkan bantuan dari Baznas, ternyata berada di luar kategori delapan Asnaf yang Delapan (penerima zakat)," ujarnya.
Pernyataan ini memperkuat dugaan publik bahwa ada intervensi dalam penggunaan dana zakat yang seharusnya terikat aturan syariah.
Seiring memanasnya pemberitaan, DPRD yang memiliki fungsi pengawasan dinilai bungkam. Demikian pula sejumlah tokoh agama yang duduk di jajaran pengurus Baznas, yang belum memberikan pernyataan resmi menanggapi isu ini. Kondisi ini menimbulkan kesan adanya pembiaran di tengah gencarnya sorotan media dan masyarakat. (PN-001)
Post a Comment