News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pengacara Togar Situmorang Butuh Dukungan Moril Rekan Sejawat

Pengacara Togar Situmorang Butuh Dukungan Moril Rekan Sejawat

Padang, PATRONNEWS.co.id - Beredar berita viral terkait Penetapan tersangka yang dilakukan Polda Bali terhadap Profesi Advokat yaitu Dr. Togar Situmorang (Pengacara Nikita Mirzani) atas dugaan tindak pidana pasal 378 jo. 372 KUHP yang dilaporkan Oleh Mantan Klien Togar Situmorang yaitu Fanni Laurent.

"Terkait Penetapan tersangka yang dilakukan Polda Bali. 

Yang mana kami menduga telah adanya upaya kriminalisasi terhadap seorang Profesi Advokat atau Pengacara dalam menjalankan tugas profesi dilindungi Hak Imunitas sebagaimana Pasal 16 UU Advokat dan Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013," jelas Togar Situmorang kepada wartawan Patronnews, Rabu 13 Agustus 2025.

Advokat atau Pengacara tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya, selama dilakukan dengan iktikad baik demi kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

Salah seorang pengacara Togar,Axl Mattew Situmorang mengungkapkan akan melakukan konferensi pers hari kamis 14 Agustus 2025.

"Kami akan membuat menjelaskan secara jelas dan terang bagaimana fakta hukum yang terjadi atas laporan tersebut.Kami akan menjelaskan fakta hukum yang terjadi di persidangan atas gugatan Praperadilan yang saat ini sedang diajukan dan diperiksa oleh Pengadilan Negeri Denpasar masih berlangsung," ungkapnya.

Dia juga menjelaskan bahwa konferensi pers  bertempat di Sari Ratu (Renon), Kota Denpasar jam 14:00 WITA.

Mengenai sidang praperadilan yang sudah berlangsung dalam beberapa hari lalu,Togar menilai ada beberapa hal ia dapati dalam persidangan pra peradilan.

"Antara lain keterangan saksi-saksi tidak sesuai fakta persidangan dan adanya kejanggalan lainnya, maka saya minta dukungan moril dari rekan-rekan advokat sejawat," harapnya. (EKO/PN-001)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment