News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dugaan Pungli Zakat Mencuat, H. Sakar Soeib "Incar" Posisi Strategis di Baznas Kabupaten Solok

Dugaan Pungli Zakat Mencuat, H. Sakar Soeib "Incar" Posisi Strategis di Baznas Kabupaten Solok

Solok, PATRONNEWS.co.id – Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) menghantam Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Solok. Hal ini mencuat ke permukaan setelah terungkap adanya pemotongan gaji dan TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 2,5% secara sepihak. Bahkan, hal ini juga berlaku kepada ASN yang penghasilannya belum mencapai batas nisab. 

Di tengah polemik tersebut, salah satu tokoh agama Kabupaten Solok, Ustaz H. Sakar Soeib, turut angkat suara. Tokoh agama yang baru beberapa hari pensiun sebagai ASN Pemkab Solok tersebut, tiba-tiba bersuara vokal dalam isu zakat. Meski baru dilantik menjadi Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Solok, pada Senin (11/8/2025), ternyata Sakar Soeib juga "mengincar" posisi strategis di Baznas Kabupaten Solok.

"Ini saatnya kita luruskan (Baznas Kabupaten Solok). Saya siap berkontribusi penuh jika diminta untuk membantu memperbaiki tata kelola zakat melalui Baznas," ungkap Sakar Soeib di salah satu media online.

Sakar Soeib juga menyemangati seluruh jurnalis agar tidak gentar dalam menyuarakan kebenaran terkait Baznas Kabupaten Solok, meski menghadapi tekanan.

"Amar ma’ruf nahi mungkar itu berat, tapi selama dilakukan dengan niat baik dan memberi manfaat bagi banyak orang, Allah akan melindungi," tutup Ustaz Sakar Soeib.

Suara ASN Pemkab Solok

Dugaan Pungli Zakat di Kabupaten Solok kini menjadi sorotan hangat. Terutama di kalangan ASN yang merasa haknya dilanggar. Dalam ajaran Islam, zakat merupakan ibadah wajib sebagaimana shalat dan puasa. Pelaksanaannya telah diatur secara rinci, termasuk ketentuan nisab atau batas minimal harta yang menjadikan seseorang wajib menunaikan zakat. Menurut peraturan Baznas RI, nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas. Artinya, tidak semua orang secara otomatis wajib membayar zakat, terlebih jika tidak ada kerelaan dan tanpa prosedur yang sah.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan potongan zakat dilakukan secara massal dan sepihak terhadap seluruh ASN Kabupaten Solok. Pemotongan ini berlangsung tanpa persetujuan pribadi, tanpa dasar verifikasi nisab, dan tanpa transparansi prosedur.

"Kami merasa diperas selama ini," ungkap “E”, seorang pejabat eselon IV di salah satu OPD Pemkab Solok. 

Keluhan serupa datang dari berbagai kalangan ASN. “H”, seorang ASN di Pemerintah Daerah, mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun, potongan zakat dilakukan otomatis tanpa pernah diberi pilihan.

"Kami bukan menolak zakat, tapi ingin zakat disalurkan secara benar, sesuai syariat dan aturan. Selama ini kami bahkan tidak tahu ke mana zakat kami disalurkan," kata H.

Senada dengan itu, “L”, Guru ASN di salah satu Satuan Pendidikan di lingkungan Pemkab Solok juga mengaku bingung dan merasa tidak pernah diberikan penjelasan.

"Tidak pernah ada sosialisasi. Gaji kami langsung dipotong, padahal belum tentu kami mencapai nisab," ujar L.

Tidak hanya ASN Kabupaten Solok, keluhan serupa juga disuarakan oleh ASN di lingkungan Pemprov Sumbar. “A”, seorang pejabat instansi vertikal, menyebut bahwa pemotongan sepihak oleh Baznas juga terjadi di tingkat provinsi, tanpa adanya verifikasi kelayakan sesuai nisab.

Temuan ini menimbulkan keprihatinan publik. Fakta bahwa dugaan pungli tidak hanya terjadi di Solok, tetapi juga di beberapa daerah lain di Sumatera Barat, mengindikasikan adanya persoalan sistemik yang perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang. (PN-001)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment