Dugaan Pungli Zakat Gaji ASN, Politisi PKS Serukan Reformasi di Tubuh BAZNAS Kabupaten Solok
Solok, PATRONNEWS.co.id – Lembaga BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Solok kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan zakat penghasilan ASN mencuat ke permukaan. Isu ini mengemuka setelah adanya pemotongan gaji sebesar 2,5% terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Solok, yang diduga dilakukan tanpa mempertimbangkan ketentuan nishab sebagaimana diatur dalam peraturan resmi.Sebagaimana diketahui, tugas utama BAZNAS Kabupaten adalah mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS), termasuk perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian proses pengumpulan dan pendistribusian dana tersebut. Namun, pelaksanaan fungsi ini kini dipertanyakan, terutama dalam aspek penarikan zakat penghasilan yang menyentuh langsung hak-hak para ASN.
Nisab Tidak Dipertimbangkan
Zakat penghasilan hanya wajib dikeluarkan oleh individu yang telah memenuhi batas minimum pendapatan atau nishab, yakni senilai 85 gram emas per tahun. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 13 Tahun 2025, nishab zakat penghasilan tahun 2025 adalah sebesar Rp85.685.972 per tahun atau Rp7.140.498 per bulan. Jika penghasilan seseorang berada di bawah ambang batas tersebut, maka tidak ada kewajiban zakat baginya.
Namun, menurut laporan sejumlah ASN, pemotongan dilakukan merata tanpa verifikasi apakah pendapatan mereka telah mencapai batas nishab atau belum. Hal inilah yang menimbulkan dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana umat tersebut.
Sorotan dari Tokoh Masyarakat: SDM BAZNAS Harus Syar’i dan Amanah
Tokoh masyarakat Kabupaten Solok, Nosa Ekananda, turut menyoroti pentingnya reformasi di tubuh BAZNAS. Ia menekankan bahwa pengelolaan zakat tidak bisa diserahkan kepada sembarang orang, apalagi dalam konteks pengelolaan dana besar yang bersifat suci dan menyangkut hak kaum dhuafa.
“BAZNAS mengelola dana zakat yang nilainya miliaran. Godaannya besar. Maka mutlak diperlukan SDM yang syar’i, memiliki ilmu fiqh zakat, amanah, dan juga memiliki stabilitas ekonomi agar tidak tergoda menyalahgunakan kewenangan,” tegas Nosa.
Ia juga menambahkan bahwa keadilan dalam pendistribusian zakat hanya bisa diwujudkan jika pengelolanya memahami prinsip-prinsip syariat dan memiliki rasa takut kepada Allah dalam setiap keputusan.
Distribusi Harus Adil dan Objektif
Selain isu pemotongan, kritik juga diarahkan pada pola distribusi zakat yang dinilai belum sepenuhnya adil dan objektif. Laporan dari beberapa warga menyebutkan adanya penerima bantuan yang tidak tepat sasaran, sementara mereka yang benar-benar membutuhkan justru luput dari perhatian.
Pengelolaan zakat penghasilan tidak hanya menuntut akurasi administratif, tetapi juga kepekaan sosial dan tanggung jawab moral yang tinggi. Untuk itu, diperlukan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap prosesnya.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penarikan zakat penghasilan ASN oleh BAZNAS Kabupaten Solok, termasuk meninjau kembali sistem potong gaji otomatis yang dinilai tidak sesuai syariat.
Pemerintah daerah dan instansi terkait juga diminta turun tangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum maupun prinsip keadilan sosial dalam praktik pengumpulan dana zakat. Jika terbukti terjadi pungli atau penyimpangan lainnya, maka harus ada tindakan tegas demi menjaga kepercayaan umat terhadap lembaga pengelola zakat. (PN-001)
Post a Comment