Diduga Pungli, BAZNAS Kabupaten Solok Potong Gaji ASN 2,5% Tanpa Peduli Aturan Nisab Zakat
Solok, PATRONNEWS.co.id – Praktik pemotongan gaji sebesar 2,5% oleh BAZNAS Kabupaten Solok terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai sorotan tajam. Potongan yang dilakukan secara menyeluruh ini diduga melanggar ketentuan resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia, khususnya Peraturan Ketua BAZNAS RI Nomor 13 Tahun 2025 tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa.Berdasarkan keputusan resmi BAZNAS Pusat, disebutkan bahwa zakat penghasilan hanya wajib bagi mereka yang berpenghasilan minimal Rp7.140.498 per bulan atau Rp85.685.972 per tahun. Namun faktanya, di lingkungan Pemkab Solok, bahkan ASN dengan gaji jauh di bawah nisab tetap dipotong 2,5% tanpa konfirmasi atau persetujuan.
“Kami tidak pernah diminta persetujuan, gaji langsung dipotong begitu saja. Padahal penghasilan kami belum mencapai nisab zakat,” ungkap seorang ASN yang enggan disebutkan namanya. Ia menilai praktik ini tidak hanya melanggar prinsip transparansi, namun juga mencederai rasa keadilan para pegawai.
Ketua BAZNAS Kabupaten Solok, H. Edwar, ketika dikonfirmasi, mengakui bahwa praktik ini telah berlangsung lama dan bahkan menjadi kebiasaan di berbagai daerah. “Ini sudah biasa. Semua BAZNAS di daerah juga melakukan hal serupa,” ujarnya enteng.
Namun pernyataan ini justru menambah kegelisahan publik. Sebab, jika hal ini benar dilakukan tanpa memperhatikan aturan nisab sebagaimana mestinya, maka praktik ini berpotensi menjadi pungutan liar (pungli) yang melanggar hukum agama sekaligus hukum negara.
Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Solok, Mardaus, memberikan penjelasan, Ia mengaku bahwa secara pribadi berterima kasih kepada BAZNAS karena membantu mengelola zakatnya. Namun ia juga menegaskan, “Zakat penghasilan itu wajib bagi yang sudah mencapai nisab. Bagi yang belum mencapai nisab, maka seharusnya masuk kategori infak atau sedekah dan tetap dipotong dengan tarif yang sama, yaitu 2,5%.”
Praktik ini dinilai sengaja mengabaikan aturan syar’i dan regulasi resmi, bahkan berpotensi mengarah pada tindak pidana pemotongan gaji tanpa dasar hukum. Sejumlah ASN mendesak agar BAZNAS Solok segera menghentikan praktik ini, melakukan audit transparan, serta memberikan klarifikasi publik secara resmi.
"Kami tidak akan tinggal diam jika gaji kami dipotong tanpa dasar yang sah. Jika perlu, kami akan melapor ke aparat penegak hukum," tegas seorang ASN lainnya.
Kasus ini membuka tabir penting bahwa pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di lingkup pemerintahan harus benar-benar berdasarkan hukum dan prinsip keadilan, bukan sekadar rutinitas tanpa nalar syariah. (PN-001)
Post a Comment