News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

"Langkah Berani" Wako Ramadhani, 5 OPD Pemko Solok Dieliminasi

"Langkah Berani" Wako Ramadhani, 5 OPD Pemko Solok Dieliminasi

Solok, PATRONNEWS.co.id - Walikota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, dan Wawako H. Suryadi Nurdal, SH, melakukan "langkah berani" di tengah efisiensi sesuai Inpres No.1 tahun 2025. Sebanyak 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Solok dieliminasi. Sehingga, OPD Pemko Solok yang sebelumnya berjumlah 29 OPD, kini menjadi 24 OPD. Keputusan berani ini, ditetapkan Pemko Solok setelah melakukan kajian dan pertimbangan bersama DPRD Kota Solok, dan ditetapkan dalam Perda No.1 tahun 2025 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Solok 2025.

Sebanyak 5 OPD yang dilakukan eliminasi tersebut, terdiri dari tiga OPD dijadikan 2 OPD. Yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perlindungan Perempuan dan Anak (DPM PPA), Dinas Sosial (Dinsos), dan Dinas KB dan Pengendalian Penduduk, yang dijadikan satu dinas, menjadi Dinas Sosial, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PAPM) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, KB dan Pengendalian Penduduk (DPM KB Dalduk).

Berikutnya, Dinas Pertanian dan Dinas Pangan, digabung menjadi Dinas Pertianian dan Pangan. Lalu, Dinas Perkim dan Dinas Lingkungan Hidup digabung menjadi Dinas Perkim LH. 

Kemudian, Bappeda dan Balitbang digabung menjadi Bepperida (Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah

Terakhir, Dinas Satpol PP dan Dinas Damkar digabung menjadi Satpol PP dan Damkar. 

Walikota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM menyampaikan bahwa kebijakan ini ditempuh sebagai bentuk penyesuaian terhadap amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total belanja APBD. Menurutnya, penggabungan sejumlah perangkat daerah dilakukan tidak hanya untuk memenuhi ketentuan hukum, namun juga sebagai upaya strategis meningkatkan efektivitas kerja birokrasi dan efisiensi anggaran. 

"Dengan struktur yang ramping dan tepat fungsi, pelayanan bisa lebih cepat, koordinasi lebih mudah, dan anggaran lebih hemat. Potensi penghematan bisa mencapai Rp5 hingga Rp7 miliar per tahun. Bahkan jika dimasukkan dengan biaya operasional bisa menyentuh angka Rp12 miliar per-OPD dalam setahun," ungkapnya.

Langkah berani Pemko Solok ini, tentu akan memberikan konsekuensi terhadap kepemimpinan Ramadhani-Suryadi. Tidak banyak kepala daerah yang berani melakukan pengurangan OPD, karena ini menyangkut rasionalisasi jumlah jabatan. Justru, Ramadhani menegaskan bahwa terlalu banyaknya jumlah OPD bisa memperlambat pengambilan keputusan, dan membebani keuangan daerah. 

"Awalnya mungkin akan ada konsekuensi. Terkait sejumlah jabatan yang hilang, berikut struktural pejabatnya. Namun, hal ini demi efisiensi anggaran dan kepentingan masyarakat banyak," ungkapnya. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solok, Dr. Desmon, mengatakan bahwa sejak awal, memang tidak mudah mengambil keputusan tersebut. Namun, setelah pembahasan panjang dengan berbagai pertimbangan, kajian efektivitas kerja, luas wilayah, akhirnya bersama DPRD diputuskan.

"Keputusan penting ini telah melalui berbagai pertimbangan. Jabatan yang kosong juga banyak. Mungkin awalnya ada yang sedikit terdampak, namun hanya untuk beberapa waktu," ungkapnya.

Desmon juga mengatakan, proses ini telah melalui kajian mendalam dan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, sebagaimana tertuang dalam surat rekomendasi validasi kelembagaan oleh Gubernur.

"Ini adalah bagian dari reformasi birokrasi yang menyeluruh, tidak hanya menata struktur tapi juga mendorong kultur kerja yang lebih kolaboratif dan produktif," ungkapnya. (PN-001)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment