News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Hati-Hati dengan Pungutan Uang Komite

Hati-Hati dengan Pungutan Uang Komite

Pendidikan memang butuh biaya yang tidak sedikit. Namun konstitusi mengamanatkan kepada kita semua agar tidak memungut biaya apapun terutama SD SMP atau yang sederajat. Perintah wajib belajar 9 tahun masih berlaku.

Kami imbau baik guru, Kepala sekolah, Komite sekolah atau siapapun dia agar berhati-hati soal uang komite. "Jangan hanya karena kelalaian sesaat karir bapak ibu berakhir dengan jeratan kasus hukum.

Uang komite sekolah bisa termasuk pungutan liar (pungli) jika bersifat wajib, jumlahnya ditentukan, dan tidak bersifat sukarela. Jika bersifat sukarela dan transparan, maka tidak termasuk pungli. 

Pungutan uang komite sekolah yang tidak sesuai dengan aturan hukum dapat dikenakan sanksi pidana. Pelaku pungutan, baik dari sekolah maupun komite sekolah, dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP jika merupakan Aparatur Sipil Negara, atau Pasal 368 KUHP jika bukan Aparatur Sipil Negara. 

Pasal 423 KUH, memiliki ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun bagi ASN yang melakukan pungutan. Pasal 368 KUHP memiliki ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun bagi pelaku pungutan yang bukan ASN. 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 melarang komite sekolah untuk memungut atau meminta pembiayaan sekolah dari orang tua siswa. 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 memperjelas aturan tentang penerimaan peserta didik baru, termasuk terkait pungutan yang dilarang. 

Pungutan dengan sumbangan itu berbeda. Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sedangkan sumbangan yang bersifat sukarela. 

Pencegahan dapat dilakukan melalui sosialisasi, penguatan tata kelola sekolah, dan transparansi penggunaan anggaran.

Penindakan dilakukan dengan menjerat pelaku pungli sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika terjadi pungli walimurid berhak melaporkannya kepada ombudsman atau bahkan ke aparat penegak hukum.

Contohnya jika seorang guru atau kepala sekolah melakukan pungutan wajib dari siswa, misalnya untuk perbaikan fasilitas sekolah, tanpa adanya rapat komite dan persetujuan orang tua, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pungli dan dapat dijerat dengan sanksi pidana.

Komite sekolah memiliki peran untuk turut memajukan sekolah misalnya menggalang dana sumbangan, tetapi dengan sukarela dan tidak memaksa. 

Jika komite sekolah secara langsung maupun tidak langsung memungut biaya dengan menentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, maka itu bukan sumbangan, melainkan pungutan.

Semoga pendidikan kita khususnya Kabupaten Solok semakin maju dan berprestasi. Target ini tidak bisa diwujudkan oleh pihak sekolah saja. 

Namun juga sangat ditentukan oleh kepedulian orang tua dan masyarakat sekitar. Kita sangat membutuhkan pembiayaan besar agar fasilitas penunjang pendidikan dan kegiatan pendukung pendidikan kita bisa maksimal. (Jum'at 13 Juni 2025)

Ari Rafika WD, S.Pd.I 

Sekretaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Solok

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Solok

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment