News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Apa Itu Putusan "Dismissal" yang Menunda Pelantikan Kepala Daerah 2025?

Apa Itu Putusan "Dismissal" yang Menunda Pelantikan Kepala Daerah 2025?

Wakil Ketua MK Prof. Saldi Isra

Jakarta, PATRONNEWS.co.id - Putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) mampu mengerem sejenak pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pelantikan yang awalnya disepakat pada 6 Februari 2025, molor menjadi antara tanggal 18 hingga 20 Februari 2025.

Komisi II DPR, akan menggelar rapat ulang terkait penetapan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Rapat tersebut menyikapi putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK), terkait hasil sengketa pilkada yang dibacakan pada 3-5 Februari 2025.

"Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP ke Komisi II pada hari Senin yang akan datang, 3 Februari 2025," kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda melalui keterangan tertulis, Jumat, 31 Januari 2025.

Rifqi mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu kepastian tanggal putusan tersebut dari MK. Karena penting agar pemerintah dapat memastikan bahwa pelantikan dilaksanakan serentak atau tidak.

"Kami memohon kepada MK agar ada kepastian kapan mereka memutuskan perkara-perkara yang bersifat dismissal atau mereka tolak. Karena secara formil tidak memenuhi syarat," ucap Rifqi.

DPR, kata dia, sejatinya sudah menetapkan 6 Februari 2025 sebagai pelantikan kepala daerah yang tak mengajukan sengketa pilkada di MK. Penetapan itu berpeluang besar berubah setelah adanya putusan dismissal MK.

"Maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan," ujar Rifqi.

MK akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025. Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya, yakni 11–13 Februari 2025.

Apa Itu Putusan Dismissal?

Lantas, apa itu putusan dismissal yang membuat pemerintah dan DPR merevisi pelantikan kepala daerah? Putusan dismissal atau proses dismissal dikenal sebagai proses penelitian terhadap gugatan yang masuk ke persidangan, dalam hal ini di Mahkamah Konstitusi (MK).

Proses ini dilakukan karena pengadilan maupun hakim tidak boleh menolak suatu perkara. Meskipun, sejak awal perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

Istilah putusan dismissal banyak dipakai di Pengadilan Tata Usaha Negara. Proses ini bahkan diatur dalam Pasal 62 UU No 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Proses dismissal merupakan kewenangan ketua pengadilan yang telah diatur dalam UU. Gunanya adalah untuk menyeleksi perkara-perkara yang dianggap tidak layak untuk disidangkan. 

Kenapa harus diseleksi? Karena kalau tak diseleksi, ketika perkara itu dianggap tak layak, hanya akan membuat waktu, tenaga, dan biaya. (*/PN-001)

Sumbar: kompas.com

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment