Isu Panas Otonomi Daerah Pasca Pilkada Serentak
Ganti pemerintah ganti kebijakan nampaknya sudah jamak di negeri ini. Di bidang otonomi daerah bakal ada berbagai perubahan kebijakan.
Pemerintahan Presiden Prabowo sudah melontarkan ide pilkada lewat DPRD, tidak lagi langsung oleh rakyat yang dinilai berbiaya mahal, ASN jadi tak netral, pemda tak efektif, dan ratusan kepala daerah kena kasus hukum. Timbul kontroversi. Dituding Presiden Prabowo mau mengembalikan pilkada ke masa Orba, hak memilih rakyat direnggut, dan demokrasi dikebiri.
Selain itu, pelantikan kepala daerah serentak nasional 27 Nopember 2024 tak perlu dilakukan serentak, tapi bergelombang. Mereka yang tak ada sengketa hasil, dilantik pada gelombang pertama. Dan, bagi mereka yang sengketa hasilnya ditolak (dismissal) MK, pelantikannya pada gelombang kedua.
Sedangkan mereka yang sengketa hasilnya diputuskan MK bermasalah seperti harus digelar PSU, pelantikannya pada gelombang ketiga. MK sendiri dalam suatu keputusannya menyatakan, pelantikan kepala daerah serentak harus serentak sebagaimana pencoblosannya. Dan juga santer terdengar suara-suara bila kebijakan itu dilaksanakan, beberapa pihak yang dirugikan akan mengugat ke MK maupun PTUN.
Lalu, pelantikan semua kepala daerah disepakati Mendagri Tito Karnavian dan Komisi II DPR RI, dilakukan di istana negara oleh presiden, bukan lagi secara berjenjang sesuai pakem multi-local government yang kita anut. Presiden melantik gubernur di ibukota negara, dan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melantik bupati dan walikota di ibukota provinsi. Seusai pelantikan, mereka langsung diminta mengikuti retreat ke Akmil di Magelang.
Dengan pola ini diyakini pemda segera dipimpin secara definitif dan rakyat bisa cepat diurus, tak berlama-lama ditangan Pj Kepala Daerah. Di samping itu relasi antar pemda dan antara pemda dengan pusat bisa lebih terjalin. Namun, ada kekhawatiran konflik bupati dan walikota vs gubernur akan kian meningkat, dan juga kurang dihargainya rakyat yang telah memberikan suaranya dalam pilkada.
Isu kontroversi berikutnya, yaitu dibolehkannya oleh Mendagri Tito para kepala daerah untuk mengganti pejabat pemda seusai dia dilantik, tak perlu menunggu 6 (enam) bulan sebagaimana yang diatur di dalam UU Pemda No 23 Tahun 2014. Argumennya, agar kepala daerah bisa memiliki tim yang solid dan sesuai chemistry-nya untuk mewujudkan visi dan misi.
Sebaliknya, kaum birokrat mencemaskan mutasi langsung tanpa jedah itu akan merusak sistem meritokrasi, rekrutmen bukan berbasis prestasi tapi kontribusi dan kedekatan ASN dengan calon kepala daerah waktu kontestasi pilkada, dan ujungnya kinerja pemda diperkirakan akan "jeblog". Visi-misi terganggu pencapaiannya.
Dari Senayan terdengar pula kabar, habis reses ini direncanakan akan ada pembahasan revisi UU ASN yang salah satu isu menariknya adalah pejabat JPT Pratama dan Madya yg bekerja di pemda akan diubah statusnya menjadi pejabat ASN pusat.
Jadi, bila kepala daerah memutasi mereka harus seizin Jakarta. Tentu ini kabar baik bagi ASN yang memegang jabatan eselon I dan II di Pemda, mereka tak akan dengan mudah dicopot oleh kepala daerah, seperti halnya dengan kepala dinas dukcapil. Tapi, kabar buruknya otonomi daerah di bidang kepegawaian, khususnya mutasi pejabat puncak tak lagi mutlak ditangan kepala daerah.
Untuk terbentuknya keputusan pemerintah yang baik tentu kita tak boleh terburu-buru. Pragmatisme harus dijauhkan. Pikiran dan pilihan rasional harus didahulukan. Acuan terbangunnya tata kelola pemda yang baik (good local governance) harus diutamakan.
Maka, sebelum semua isu panas itu dieksekusi, baiknya pemerintah membuat "policy research" atau kajian untuk menghitung untung dan ruginya (cost & benefit), manfaat dan mudaratnya, serta dampak kebijakan terhadap pengembangan otonomi daerah. Moga-moga pemda kita bisa tambah maju, bukan mundur ke belakang. (***)
Djohermansyah Djohan
(Guru Besar IPDN, pendiri Institut Otonomi Daerah, penulis Buku Koki Otonomi: Resep Memajukan Pemda)
Post a Comment