Agung Sedayu Grup Akui Pemilik Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang
Jakarta, PATRONNEWS.co.id - Perusahaan Agung Sedayu Grup (ASG) akhirnya mengakui bahwa pihaknya memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pagar laut di Tangerang, Banten. Bahkan, mereka membeli pagar tersebut sesuai prosedur yang berlaku."SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM," ujar Kuasa hukum ASG, Muannas Alaidid dikutip dari Antara, Sabtu (25/1/2025).
Muannas menjelaskan SHGB tercatat dimiliki oleh anak usaha ASG, yakni PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM), namun SHGB tersebut tidak mencakup keseluruhan luasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km).
Menurutnya, pihaknya telah membayar pajak dan tertera SK surat izin Lokasi/Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) terkait sertifikat HGB tersebut.
Ia menegaskan, pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usaha ASG hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Muannas memastikan tidak ada SHGB di tempat lain di luar kawasan tersebut. (*/PN-001)
Sumber: antara, inews.id
Post a Comment