Gugatan PSU Dapil III Kabupaten Solok dan Dapil IV Sumbar Ditolak MK
JAKARTA, PATRONNEWS.CO.ID - Pemilihan Suara Ulang (PSU) pertama di seluruh Indonesia tercipta di Sumatera Barat. Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilakukan Irman Gusman, Senin 10/6-2024.
"Ya barusan diputus MK, DPD PSU," ujar Kabag Teknis KPU Sumbar, Rahman Al-Amin.
PSU DPD itu MK juga memutuskan dilaksanakan dalam waktu 45 hari setelah putusan.
"Sementara PHPU terkait pemilihan DPRD Provinsi untuk Dapil Sumbar IV dan Dapil III Kabupaten Solok, ditolak MK," ujar Rahman.
Artinya, putusan PHPU diajukan Irman Gusman ini, maka pemenang DPD hasil Pemilu 14 Februari 2024 dinyatakan batal. Artinya, semua menjadi calon DPD RI Dapil Sumbar kembali. Peraih suara terbanyak Cerrint Irraloza Tasya, Emma Yohana, Muslim M Yatim dan Jelita Donal harus bertarung kembali pada PSU yang meliputi 17 ribu lebih TPS se-Sumbar. (*/PN-001)
Post a Comment