Walinagari Gantung Ciri Solok juga Diberhentikan!
SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Bersamaan dengan pemberhentian Walinagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Afrizal Khaidir Malin Batuah, Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar juga mengeluarkan keputusan pemberhentian terhadap Walinagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, Hendri Yudha. Sebelumnya, Walinagari Kotobaru Afrizal Khaidir Malin Batuah, diberhentikan dengan surat keputusan Bupati Solok Nomor: 100.3.3-372-2023, tanggal 4 Desember 2023. Sementara, Walinagari Gantung Ciri Hendri Yudha diberhentikan dengan surat keputusan Bupati Solok Nomor: 100.3.3-373-2023 tanggal 4 Desember 2023.
Dalam SK pemberhentian tersebut Walinagari Kotobaru Afrizal Khaidir Malin Batuah dinilai tidak mampu menjalin kerjasama dan berkoordinasi dengan lembaga yang ada di nagari, terutama dengan lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kotobaru. Sedangkan, alasan pemberhentian Walinagari Gantung Ciri Hendri Yudha, terkait hasil temuan audit investigasi oleh Inspektorat. Hasil audit, ada temuan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan berulang.
Dalam laporannya, penyalahgunaan tersebut sudah dilakukan sejak 2020. Bahkan sudah masuk ke ranah hukum (kepolisian).
Kepala Dinas PMN Kabupaten Solok, Romi Hendrawan menjelaskan, berdasarkan hasil audit tersebut, didapati perbuatan berulang-ulang.
"Sesuai mekanisme, dan aturan. Ada teguran, lalu berlanjut ke tahap selanjutnya sesuai undang-undang yang berlaku," ucapnya pada Senin (11/12/2023).
Diungkapkan Romi, penonaktifan walinagari tersebut bukan saja soal kerugian tetapi, pengulangan kembali penyalahgunaan kewenangan.
"Jadi bukan soal kerugian saja. Tetapi tidak memperbaiki kesalahan terutama dalam hasil audit investigasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD tahap III di nagari," ujarnya.
Romi Hendrawan mengatakan, pada 2021, pihak kepolisian juga sudah mengeluarkan surat Sprin Lidik atau surat perintah penyelidikan dengan nomor: 108/X/2021 Reskrim pada 17 Oktober 2021.
Sekaitan dengan itu, Polres Arosuka meminta bantuan APIP (Inspektorat) melakukan audit. Dalam laporan audit ditemukan penyalahguaan pada Oktober, November, dan Desember 2020 dengan nilai Rp73.800.000.
"Adanya penyalahguaan tersebut mengakibatkan masyarakat miskin, dan yang terdampak Covid-19 tidak menerima manfaat BLT," ujarnya.
Pada 2023 inspektorat kembali melakukan audit dan ditemukan penyalahguaan uang nagari senilai Rp258.563.403 dengan 18 rincian temuan.
Berdasarkan, Permendagri No 20 tahun 2018 tentang penyelenggaraan keuangan desa, Perbup no 7 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan nagari, dan pasal 26, 28, 29 dan 30 Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang desa.
"Setelah dilakukan teguran lisan atau tulisan sesuai dengan mekanisme, maka wali nagari tersebut dinonaktifkan untuk dilakukan tindakan selanjutnya sesuai peraturan dan perundangan yang ada," ujarnya. (*/PN-001)
Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Solok, blknnews.com
Post a Comment