News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pendaftaran KPPS dan Satlinmas Dibuka Hingga 15 Desember

Pendaftaran KPPS dan Satlinmas Dibuka Hingga 15 Desember

PADANG, PATRONNEWS.CO.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Indonesia membuka Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang bertugas melaksanakan pemungutan suara di TPS, mulai Senin (15/12/2023) hingga Jumat (15/12/2023). Untuk Sumbar, dibutuhkan sekira 122.983 petugas KPPS untuk 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain petugas KPPS, pendaftaran juga dibuka untuk petugas pengamanan TPS/Satlinmas, atau biasa dikenal dengan Hansip.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sumbar, Jons Manedi, menyatakan dari 17.569 TPS yang ada di Sumbar, masing-masing TPS terdiri dari 7 orang anggota KPPS dan 2 orang Satlinmas. Sehingga, dibutuhkan sebanyak 122.983 orang petugas KPPS dan 35.138 orang petugas Satlinmas.

"Masa kerja KPPS ini hanya selama satu bulan mulai 25 Januari sampai 25 Februari 2024. Pada Pemilu 2024, gaji petugas KPPS mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan Pemilu 2019. Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,2 juta dari sebelumnya Rp550 ribu. Gaji anggota KPPS naik dari Rp500 ribu menjadi Rp1,1 juta. Gaji satlinmas juga mengalami kenaikan dari Rp 500 ribu naik menjadi Rp700 ribu," ungkapnya. 

Jons Manedi juga menyebutkan tugas KPPS pada  Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan sejumlah tugas KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu antara lain:

- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.

- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu. 

- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. 

- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu. 

- Mengawasi TPS, PPS, dan PPK melalui PPS. 

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. 

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan

- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS. 

- Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Dalam melaksanakan tugasnya, KPPS juga memiliki wewenang lainnya, diantaranya:

- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

Kewajiban KPPS Pemilu 2024:

Selain itu, KPPS juga memiliki kewajiban lain dalam penyelenggaraan Pemilu, yakni:

- Mengumumkan dan menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS. 

- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL. 

- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. 

- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS. 

- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta Pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara. 

- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel. 

- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, PPS, dan PPK melalui PPS. 

- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL. 

- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama. (*/PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment