News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sebut Anggota DPRD "Maling Uang Rakyat Berjamaah", Kordum Solina Dilaporkan ke Polda Sumbar

Sebut Anggota DPRD "Maling Uang Rakyat Berjamaah", Kordum Solina Dilaporkan ke Polda Sumbar

Sebut Anggota DPRD "Maling Uang Rakyat Berjamaah", Kordum Solina Dilaporkan ke Polda Sumbar

Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Surat

PADANG, PATRONNEWS.CO.ID - Pasca bersurat ke Kepolisian Resor (Polres) Solok untuk menggelar aksi demo, dan menyebut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maling uang rakyat secara berjamaah pada aksi demo pada Kamis 28 Desember 2023 lalu, Koordinator Umum (Kordum) Aliansi Solidaritas Lintas Nagari (Solina), Arisvan Bachtiar dilaporkan ke Kepolisian Daerah Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Polda Sumbar, dengan Nomor: STTLP/274.a/XII/YAN/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat, dan Nomor Polisi (LP) Nomor: LP/B/274/XII/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat pada tanggal 29 Desember 2023. 

Arisvan Bachtiar dilaporkan ke Polda Sumbar oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, didampingi Ketua Fraksi Gerindra Hafni Hafiz, Ketua Fraksi PDIP-Hanura Zamroni, SH, Anggota Fraksi Gerindra Iskan Nofis dan Anggota Fraksi Demokrat Dian Anggraini, SH. Arisvan dilaporkan atas dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik, dan diduga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946, tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 310, yang berbunyi: "Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Dalam surat LP ke Polda Sumbar tersebut, Kordum Solina Arisvan Bachtiar, dilaporkan saat berorasi di depan Gedung Pemda Kabupaten Solok 28 Desember lalu, saat melakukan aksi demo ke DPRD Kabupaten Solok, menyebutkan Anggota DPRD maling uang rakyat secara berjamaah.

Sebelumnya, Arisvan Bachtiar juga telah menyebutkan Anggota DPRD Kabupaten Solok maling uang rakyat secara berjamaah pada surat pemberitahuan aksi demo ke Polres Solok pada 25 Desember 2023 lalu.

Atas kejadian tersebut, pelapor (Anggota DPRD Kabupaten Solok) merasa tidak senang dan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik itu ke SPKT Polda Sumbar untuk diproses lebih lanjut. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment