Bupati Solok "Tantang Balik" Koalisi Pro Keadilan yang Sebut Pemkab Lakukan Intervensi Pemilu 2024
Mantan Bupati Solok "Tantang Balik" Koalisi Pro Keadilan yang Sebut Pemkab Lakukan Intervensi Pemilu 2024
Syamsu Rahim: Gunakan "Pisau Hukum", Jangan Hanya Statement Saja
SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Bupati Solok periode 2010-2015, Drs. H. Syamsu Rahim, mengapresiasi statement 7 Fraksi DPRD Kabupaten Solok terkait adanya intervensi Pemkab Solok dan salah satu partai terhadap ASN Pemkab Solok, Perangkat Nagari, THL dan masyarakat. Namun, mantan Ketua DPRD Kota Sawahlunto (1999-2004, 2004-2005), Walikota Solok (2005-2010) dan Bupati Solok (2010-2015) itu, "menantang balik" upaya 7 Fraksi DPRD Kabupaten Solok itu tidak hanya sekadar statement saja. Hal itu ditegaskan Syamsu Rahim usai menghadiri kegiatan peringatan Hari Jadi Kota Solok ke-53 di Gedung Kubuang Tigo Baleh, Kota Solok, Sabtu (16/12/2023).
"Koalisi 7 Fraksi di DPRD Kabupaten Solok harus berbuat lebih dari itu, jangan sebatas statement saja. Mereka hendaklah menggunakan pisau hukum sesuai dengan ketentuan dalam menghadapi persoalan intervensi tersebut," ungkapnya.
Syamsu Rahim menegaskan, sebagai seorang pemimpin Bupati harus netral, memberi contoh tauladan, taat kepada hukum. Sementara ASN, THL, walinagari, Kerapatan Adat Nagari (KAN), tokoh masyarakat beserta keluarga mereka, jangan pernah dijadikan korban oleh pelaku intervensi.
"Selain itu, keluarga ASN tersebut juga dibuli jika tidak menyokong dan mendukung pelaku intervensi, ataupun keluarganya yang ikut pula dalam Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Saya berharap kepada 7 Fraksi DPRD Kabupaten Solok tersebut agar bisa berbuat lebih dari itu, jangan sebatas statement saja," ungkapnya.
Sebelumnya, sebanyak tujuh fraksi dari delapan fraksi di DPRD Kabupaten Solok membentuk koalisi yang dinamakan Koalisi Pro Keadilan. Pembentukan koalisi ini ditujukan sebagai bentuk perlawanan terhadap intervensi oleh Pemkab Solok di bawah komando Bupati Capt. Epyardi Asda, M.Mar dan salah satu partai terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), para Walinagari, Tenaga Harian Lepas (THL), serta ke masyarakat Kabupaten Solok. Koalisi Pro Keadilan berisikan Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Persatuan Pembangunan, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, dan Fraksi PDI Perjuangan-Hanura. Satu-satunya Fraksi yang tidak ikut adalah Fraksi Partai Amanat Nasional (F PAN).
Koalisi Pro Keadilan membuat pernyataan sikap tersebut dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial (Medsos) dan jaringan WhatsApp (WA). Dalam video tersebut, para Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Solok menyatakan sikap, sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan berpolitik di Kabupaten Solok. Ketua Koalisi Pro Keadilan diketuai oleh Ketua Fraksi Gerindra Hafni Hafiz dan Wakil Ketua dijabat oleh Ketua Fraksi NasDem Armen Plani, dan Sekretaris dijabat oleh Ketua Fraksi PPP, DR. Dendi, S.Ag, MA. Sedangkan Ketua Fraksi Golkar Olzaheri, Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan Hanura Zamroni, dan Ketua Fraksi Demokrat Efdizal merangkap sebagai anggota Koalisi Fraksi Pro Keadilan DPRD Kabupaten Solok.
Hafni Hafiz, menyatakan terbentuknya Koalisi Pro Keadilan adalah bentuk keprihatinan terhadap pejabat negara dan kepala daerah di Kabupaten Solok yang dinilai melakukan intervensi dan ancaman kepada ASN, Perangkat Nagari dan masyarakat dalam hal menentukan pilihan politiknya kepada Calon Legislatif maupun Partai tertentu pada Pemilu tahun 2024.
"Ini bentuk keprihatinan kita terhadap kondisi yang sangat menyedihkan di Kabupaten Solok saat ini. Yakni, sangat luar biasanya tekanan, ancaman dan intervensi oleh jajaran Pemerintah Daerah (Pemkab Solok) dan partai politik tertentu ke ASN, perangkat nagari dan masyarakat di Kabupaten Solok. Kita berharap, tidak ada lagi tekanan, ancaman dan intervensi dalam demokrasi di Kabupaten Solok," ujarnya.
Hafni Hafiz mengatakan bahwa 8 pernyataan sikap tersebut di tandatangani oleh ketua-ketua Fraksi yang tergabung dalam Koalisi Pro Keadilan DPRD Kabupaten Solok.
"Kita meminta kepada jajaran Bawaslu dari Pusat hingga ke daerah untuk melakukan pengawasan khusus terhadap pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Solok. Tujuannya, agar tidak ada lagi intervensi dan ancaman-ancaman bagi seluruh lapisan masyarakat, baik itu ASN, Perangkat Nagari dan masyarakat di Kabupaten Solok. Sehingga, Pemilu 2024 nanti berjalan aman, tertib, Jurdil dan sesuai dengan konstitusi kita," ungkapnya.
Pernyataan sikap ini akan diteruskan ke lembaga-lembaga Pemerintah, di antaranya, Ke Bawaslu Kabupaten, Provinsi, Bawaslu Pusat dan Kementerian Dalam Negeri serta kepada Sentra Gakkumdu.
Senada dengan Hafni Hafiz, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra mengatakan bahwa jika dirinya telah menerima surat dari 7 Fraksi DPRD Kabupaten Solok tersebut, dirinya akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Tentunya, berdasarkan hal itu Ketua DPRD Kabupaten Solok akan menyurati Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), sekaligus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pembinaan terhadap saudara Bupati Solok, Epyardi Asda,” sebut Dodi Hendra.
Dijelaskannya, terkait hak angket ataupun hak interpelasi itu diserahkan sepenuhnya kepada ketua-ketua Fraksi DPRD Kabupaten Solok, dan itu mesti berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dodi juga mempertanyakan tidak ikut sertanya Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dalam koalisi Pro Keadilan tersebut. "Terkait hak angket ataupun hak interpelasi itu diserahkan sepenuhnya kepada Ketua-Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Solok. Karena kita negara demokrasi dan bukan negara kerajaan. Tidak ikut sertanya Fraksi PAN DPRD Kabupaten Solok, bersama 7 fraksi lainnya itu dalam menolak ketidakadilan dalam berdemokrasi di Kabupaten Solok ini, patut dipertanyakan. Masyarakat bisa menilai sendiri," ujarnya singkat. (PN-001)
8 Pernyataan Sikap Koalisi Pro Keadilan DPRD Kabupaten Solok:
1. Menolak segala bentuk intervensi yang dilakukan oleh satu atau kelompok orang terhadap Aparatur Sipil Negara, Perangkat Pemerintah Nagari, Kelompok-kelompok penerima bantuan APBD Kabupaten Solok untuk kepentingan memenangkan partai politik tertentu dalam Pemilu Legislatif 2024.
2. Menolak segala macam bentuk ancaman-ancaman yang menyebabkan ketakutan dan ketidaknyamanan para ASN, Perangkat Nagari dan masyarakat, apabila tidak berpihak kepada salah satu partai politik dan calon legislatifnya.
3. Meminta kepada Pejabat Negara dan pejabat daerah untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kelompok atau partai.
4. Koalisi Fraksi Pro Keadilan meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Solok, untuk melaporkan ke sekretariat bersama (Sekber) Koalisi Fraksi Pro Keadilan DPRD Kabupaten Solok, apabila merasa tertekan dan terancam dalam menentukan pilihan politiknya dalam pesta demokrasi tahun 2024.
5. Sekretariat Bersama (Sekber) menyediakan reward bagi ASN, Perangkat Nagari dan masyarakat, apabila bersedia melaporkan adanya bukti-bukti intervensi atau ancaman-ancaman untuk melakukan pilihan terhadap calon legislatif maupun partai politik tertentu.
6. Koalisi Fraksi Pro Keadilan, berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman terhadap seluruh ASN dan masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya baik terhadap calon legislatif maupun partai politik.
7. Meminta kepada penyelenggara Pemilu, Bawaslu Kabupaten Solok dan KPUD Kabupaten Solok, Gakkumdu untuk terus berada pada posisi netral dalam Pemilu tahun 2024.
8. Meminta kepada masyarakat untuk tidak terbuai dengan janji-janji Caleg, apalagi janji itu ditunaikan setelah Pemilu.
Post a Comment