News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Usulan PAW Renaldo Gusmal Diduga Cacat Hukum dan Cacat Prosedur, Dasril, S.Ag Layangkan Surat ke KPU Kabupaten Solok

Usulan PAW Renaldo Gusmal Diduga Cacat Hukum dan Cacat Prosedur, Dasril, S.Ag Layangkan Surat ke KPU Kabupaten Solok

SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Keberatan dengan Surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Solok Nomor: PAN/04.08/A/K-S/033/V/2023 tanggal 31 Juli 2023 dan Surat Permintaan Nama PAW Anggota DPRD dari Dapil 1, nomor 175/25/DPRD-2023 tanggal 3 Agustus 2023 ke KPU Kabupaten Solok, peraih suara terbanyak ketiga (933 suara) PAN dari Dapil 1 Kabupaten Solok (Gunung Talang, Kubung, IX Koto Sungai Lasi), Dasril, S.Ag, melayangkan surat ke KPU Kabupaten Solok. Surat tersebut, juga ditembuskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumbar, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Solok dan DPRD Kabupaten Solok.

Melalui Kuasa Hukumnya, Danil Mulia, SH, dari Kantor Hukum Mevrizal Law Office, Dasril, S.Ag, melayangkan surat Nomor 15/MLO-B/VIII/2023, tanggal 8 Agustus 2023, perihal permohonan penundaan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Solok, Daerah Pemilihan (Dapil) Solok satu (1) dari Partai Amanat Nasional (PAN). Surat tersebut menjelaskan, pemberhentian kliennya sebagai Anggota PAN diduga cacat hukum dan cacat prosedur serta bertentangan dengan AD/ART PAN. Dan kliennya sedang melakukan upaya hukum ke Mahkamah PAN.

"Untuk menghindari adanya kerugian dan/atau hak klien kami sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Solok sisa masa jabatan 2919-2924, maka kami meminta KPU Kabupaten Solok untuk tidak memproses urusan PAW yang diajukan oleh siapapun, selain nama klien kami berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak ketiga pada Pemilu Legislatif (Pileg) Tahun 2019," ujarnya.

Ssebelumnya, Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok, dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggara dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara), Kamis (3/8/2023), "diselipkan" pembacaan surat dari DPD PAN Kabupaten Solok terkait pemberhentian Renaldo Gusmal, SE, dari Anggota DPRD Kabupaten Solok. 

Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra yang memimpin Sidang Paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD Mulyadi, membacakan Surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Solok Nomor: PAN/04.08/A/K.S/033/V/2023 dengan perihal, Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW). Dalam pengumuman itu, Renaldo Gusmal, SE, diberhentikan sebagai Anggota PAN Kabupaten Solok, dan akan dilakukan PAW sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok. Posisi Renaldo Gusmal diusulkan DPD PAN Kabupaten Solok ditempati oleh Ali Hanafiah. Saat Dodi Hendra membacakan pengumuman itu, Anggota DPRD Kabupaten Solok dari PDI Perjuangan, Zamroni, SH, sempat menginterupsi, karena dalam surat tersebut disebutkan Renaldo Gusmal, S.Ag, bukan Renaldo Gusmal, SE.

"Tidak ada Anggota DPRD Kabupaten Solok yang bernama Renaldo Gusmal, S.Ag," ujar Zamroni, SH.

Mendengar interupsi Zamroni, SH itu, Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Fraksi PAN, Aurizal, S.Pd, langsung mengambil kembali surat yang dibacakan oleh Dodi Hendra. Namun, hanya berselang lima menit kemudian, Aurizal kembali membawa "surat baru" dengan titel Renaldo Gusmal "sudah kembali" menjadi SE (sarjana ekonomi), tidak lagi S.Ag (sarjana agama). Surat itu, ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD PAN Kabupaten Solok M. Algazali dan Ivoni Munir, S.Farm, Apt. Adanya tanda tangan Ivoni Munir dalam waktu kurang dari lima menit itu, menjadi pertanyaan. Pasalnya, dalam posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir semestinya ikut memimpin rapat paripurna bersama Ketua DPRD Dodi Hendra dan Wakil Ketua DPRD Mulyadi.

"Saya diminta untuk membacakan saja surat tersebut. Memang, ada penggantian surat, karena gelarnya salah. Ada interupsi juga dari salah satu Anggota DPRD tadi. Tapi suratnya sudah diganti lagi. Sekitar lima menit kemudian," ujar Dodi Hendra.

Ditanya tentang mekanisme dan proses PAW terhadap Renaldo Gusmal, sebelum diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dodi Hendra mengatakan PAW tersebut terlebih dahulu dilakukan di KPU Kabupaten Solok. KPU akan melakukan proses verifikasi hasil Pileg (Pemilihan Legislatif) 17 April 2019. Meskipun sama-sama bertarung di Dapil 1 (Gunung Talang, Kubung, IX Koto Sungai Lasi) dengan Renaldo Gusmal dan Ali Hanafiah, serta memiliki data perolehan suara Pileg partai lain di Dapil 1, Dodi Hendra enggan berkomentar lebih jauh.

"Tentu saya memiliki data perolehan suara Pileg DPRD Kabupaten Solok Dapil 1. Tapi, tentu saya tak punya kapasitas membeberkan hasil tersebut. Apalagi saya beda partai. KPU Kabupaten Solok yang punya kapasitas tersebut. Silakan tanya lebih lanjut ke KPU Kabupaten Solok. Terkait proses dan siapa yang lebih berhak jika Renaldo Gusmal di-PAW oleh PAN," ujar politisi Partai Gerindra tersebut.

Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Solok, Defil, SE, mengakui pihak juga sudah menerima surat dari DPD PAN Kabupaten Solok. Menurut Defil, setelah surat tersebut diterima, KPU Kabupaten Solok akan melakukan verifikasi dan membuka kembali data hasil Pileg DPRD Kabupaten Solok dari Dapil 1 yang diraih Partai Amanat Nasional (PAN). Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Solok periode 2018-2023 itu, juga menuturkan mekanisme dan proses PAW tersebut. 

"Beberapa waktu lalu, kita baru saja melaksanakan proses PAW dari Partai Demokrat. Prosesnya dimulai dengan pengajuan dari pihak partai. Lalu, KPU akan melakukan verifikasi data dan administrasi. Setelah selesai, kemudian hasilnya diserahkan ke DPRD Kabupaten Solok untuk digelar paripurna. Hasil sidang paripurna akan diserahkan ke Gubernur Sumbar melalui Bupati Solok. Setelah itu, dilakukan pelantikan Anggota PAW sisa masa jabatan 2019-2024," ujarnya. 

Terkait upaya dari Renaldo Gusmal dan Dasril yang meraih suara terbanyak ketiga di Pileg 2019 lalu, Defil mengungkapkan hal itu kembali terpulang ke personal-personal dan pihak DPD PAN Kabupaten Solok. 

"Dari proses verifikasi data dan verifikasi administrasi nanti akan nampak hasilnya. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, baik secara hak maupun administrasi, bisa menempuh jalur hukum. Seperti gugatan ke mahkamah partai, maupun ke pengadilan negeri. Jika ada gugatan, proses di KPU akan menunggu keputusan inkrah dari pengadilan maupun mahkamah partai," ujarnya. 

Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Fraksi PAN Renaldo Gusmal, SE, mengatakan dirinya siap di-PAW karena telah memutuskan pindah di partai lain, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Renaldo akan menjadi "tandem" bersama Gusmal Dt Rajo Lelo yang maju di kontestasi Pileg DPR RI dari PPP. Meski begitu, Putra mantan Bupati Solok dua periode (2005-2010 dan 2016-2021), Dr. Gusmal, SE, MM Dt Rajo Lelo tersebut mengakui bahwa dirinya segera melakukan upaya hukum ke mahkamah partai (PAN) dan Pengadilan Negeri Kotobaru, jika ada hak-haknya yang diganggu. Apalagi jika PAW tersebut dilakukan sebelum DCT diumumkan oleh KPU.

"Saya mundur dari PAN karena tidak diajukan menjadi Bacaleg oleh PAN. Kemudian pindah ke PPP. Terkait proses PAW, tentu saja saya siap dengan konsekuensi, tapi ada proses dan mekanisme yang harus dijalani. Jika prosesnya tidak sesuai, tentu saja saya siap menempuh upaya hukum. Apalagi jika PAW tersebut dilakukan sebelum DCT diumumkan oleh KPU," ujarnya singkat.

Pada Pileg DPRD Kabupaten Solok 17 April 2019 lalu, Renaldo Gusmal, SE, menjadi fenomena karena menjadi peraih suara terbanyak dari 35 Anggota DPRD Kabupaten Solok, dengan 4.020 suara dari PAN di Dapil 1 (Gunung Talang, Kubung, X Koto Sungai Lasi) Kabupaten Solok. Hasil itu, turut mengantarkan PAN sebagai peraih suara terbanyak kedua dengan meraih 28.032 suara, setelah Partai Gerindra yang meraih 29.596 suara. Peraih suara terbanyak ketiga diraih Partai Demokrat yang meraup 21.510 suara.

Berkat 4.020 suara dari Renaldo, PAN dari Dapil 1 meraih 8.960 suara dan berhak atas dua kursi di DPRD Kabupaten Solok 2019-2024. Satu kursi lainnya menjadi milik Aurizal, S.Pd peraih suara terbanyak kedua, yang "hanya" meraih 1.093 suara. Peraih suara terbanyak ketiga ditempati Dasril, S.Ag dengan 933 suara. Kemudian Ali Hanafiah 883 suara, Yusri Randu 584 suara, Novendri 269 suara, Marliusna Jamin 145 suara, Fatmawelly, SH 99 suara, Joni Afrizal Zamri, SP 87 suara, Restia Dewi, S.Pd.I 77 suara dan Wilmasni 50 suara. Sementara pemilih yang mencoblos PAN di Dapil 1 sebanyak 720 suara.

Dari hasil tersebut, posisinya sebagai Bendahara DPD PAN Kabupaten Solok dan PAN meraih suara terbanyak kedua se-Kabupaten Solok, Renaldo Gusmal, SE, kemudian diamanahkan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok 2019-2024.

Namun, hasil Pilkada Kabupaten Solok 9 Desember 2020, yang mengantarkan Ketua DPP PAN Capt. Epyardi Asda, M.Mar Sutan Majo Lelo dan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok Jon Firman Pandu, SH sebagai Bupati dan Wakil Bupati Solok, mengubah peta politik Kabupaten Solok. Setelah majunya Ketua DPRD Jon Firman Pandu, SH di Pilkada 9 Desember 2020, Renaldo Gusmal, SE diamanahkan sebagai Plt. Ketua DPRD Kabupaten Solok. 

"Kemenangan" Epyardi Asda dan Jon Firman Pandu di Mahkamah Konstitusi, mengalahkan Nofi Candra - Yulfadri Nurdin, Desra Ediwan Anantanur - Adli dan Iriadi Dt Tumanggung - Agus Syahdeman, membuat Renaldo Gusmal harus "turun kasta". 

Posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok digantikan Ivoni Munir, S.Farm, Apt pada Selasa, 30 Maret 2021. Hanya kurang dari sebulan dari pelantikan Capt. Epyardi Asda, M.Mar Sutan Majo Lelo dan Jon Firman Pandu, SH sebagai Bupati Solok periode 2021-2025, pada 26 April 2021.

Sementara itu, Sekretaris DPD PAN Kabupaten Solok Ivoni Munir, S. Farm, Apt, membenarkan adanya proses Pengusulan Penggantian Antarwaktu (PAW) terhadap Renaldo Gusmal, SE. Menurut pria berkacamata yang biasa dipanggil Mak Poni ini, Renaldo Gusmal sebelumnya sudah mengajukan surat pengunduran diri ke DPD PAN Kabupaten Solok, dan DPD PAN Kab.Solok meneruskan Surat Pengunduran diri ke DPW PAN Sumbar dan DPP PAN di Jakarta.

Mak Poni juga menyampaikan bahwa sebelumnya Renaldo Gusmal mendaftar di PAN dan belum lolos dalam seleksi Bacaleg di PAN oleh Komisi Pemenangan Pemilu Daerah (KPPD) PAN Kabupaten Solok, dan DPW PAN Provinsi, sehingga tidak di daftarkan di KPU Kab.Solok, sehingga, Renaldo memilih mundur dari PAN dan maju di partai lain.

"Prosesnya kini sedang berjalan. Surat-menyurat sudah kita serahkan ke DPRD Kabupaten Solok, dan kemarin kamis sudah di sampaikan di Rapat Paripurna dan juga sedeng pengajuan proses  di KPU Kabupaten Solok. PAW ini diproses karena Renaldo mengundurkan diri dari PAN dan beliau tidak lolos seleksi di penjaringan Bacaleg PAN. Sehingga, mencalonkan diri di partai lain," ungkapnya.

Terkait penunjukan Ali Hanafiah sebagai PAW Renaldo, Mak Poni menyatakan hal itu karena peraih suara terbanyak ketiga, Dasril, S.Ag telah diberhentikan oleh DPP PAN dari Kader PAN. Mak Poni menyebut, ada beberapa alasan pemecatan Dasril karena yang bersangkutan tidak aktif di kepengurusan PAN, melanggar AD ART partai, dan beberapa hal lainnya dan ada indikasi menjadi kader partai lain. 

"Karena di Dapil 1 itu PAN mendapatkan dua kursi, maka yang menjadi PAW semestinya peraih suara terbanyak ketiga yakni Pak Dasril. Namun, Pak Dasril sudah diberhentikan dari PAN berdasarkan keputusan DPP PAN karena yang bersangkutan tidak aktif di kepengurusan PAN dan melanggar AD ART partai, serta hal lainnya," ujar Ivoni Munir. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment