Tuntut Hak, Kaum Bendang Alahan Panjang Unjuk Rasa di DPRD Kabupaten Solok
SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Masyarakat Kaum Suku Bendang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Solok, Jumat (21/7/2023) siang. Dalam aksi tersebut, sekitar 150 warga menyampaikan tuntutan kepada pemerintah daerah terkait status lahan di kawasan Alahan Panjang Resort dan Bukit Cambai.Saat aksi, masyarakat membawa sejumlah spanduk dan tulisan yang mengkritik pemerintah daerah. Warga menilai, hak-hak mereka atas tanah Alahan Panjang Resort selama ini telah dikebiri.
Orator aksi, Ade Saputra mengungkapkan, tanah yang mencakup areal Alahan Panjang Resort merupakan tanah milik masyarakat dari Kaum Bendang Nagari Alahan Panjang. Bukan milik daerah."Kami tegaskan, tanah tersebut merupakan milik Kaum Suku Bendang. Jadi tidak ada alasan bagi pihak-pihak lain untuk mengambil alihnya secara paksa," tegas Ade Saputra.
Di hadapan ketua dan sejumlah anggota DRPD, Ade mengatakan, masyarakat menaruh harapan besar kepada lembaga DPRD sebagai perwakilan di legislatif untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat.
"Kami berharap agar DPRD Kabupaten Solok memperjuangkan semua aspirasi masyarakat. Stop mafia tanah dan sikap semena-mena terhadap masyarakat dan adat di Kabupaten Solok," pungkasnya.
Aksi masyarakat tersebut mendapat pengawalan dari personel Polres Solok Arosuka. Usai berorasi di halaman DPRD, massa kemudian diterima untuk melakukan audiensi oleh ketua DPRD Dodi hendra bersama sejumlah anggota dewan.
Tuntutan Masyarakat
Dalam audiensi bersama ketua dan anggota DPRD itu, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, menentang langkah pemda yang diduga akan melakukan pemagaran terhadap kawasan Alahan Panjang Resort.
Kedua, meminta DPRD untuk membebntuk panitia khusus (Pansus) terkait sengketa lahan antara kaum suku bendang dengan pemerintah Kabupaten Solok.
Ketiga, meminta DPRD untuk memfasilitasi audiensi antara kaum Suku Bendang dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Keempat, melarang pemda melakukan segala bentuk kegiatan yang dapat merugikan masyarakat dan kaum Suku Bendang. Serta, menolak segala hal yang dapat menimbulkan pergesekan antar masyarakat dan sikap arogan pemerintah dalam menghadapi tuntutan masyarakat.
Kelima, masyarakat juga meminta Bupati Solok untuk menghormati hasil rekomendasi Polda Sumbar terkait sengketa tanah Alahan Panjang Resort. Kedua belah pihak saling menjaga sampai selesainya sengketa.
Keenam, meminta pemda Solok untuk menghormati upaya penyelesaian yang dilakukan oleh masyarakat melalui pelaporan ke presiden melalui KSP dan Kementrian ATR/BPN.
"Kami meminta Pemda Solok untuk mengembalikan tanah ulayat Kaum Suku Bendang yang sebelumnya dipakai untuk HGU oleh perusahaan asing dan masa HGU tersebut juga sudah selesai," kata Mamak Kepala Waris (MKW), Nursyam Katik Bandaro.Masyarakat juga meminta agar pemerintah daerah menghentikan segala bentuk kegiatan hingga tercapainya atau selesainya sengketa antara kedua belah pihak.
"Kami berharap, DPRD sebagai perwakilan masyarakat dapat memfasilitasi tuntutan dari masyarakat," tutupnya.
Terkait aksi damai tersebut, ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra memberikan apresiasi karena masyarakat telah menyampaikan tuntutan dengan cara-cara sportif.
"Intinya, mereka hanya menuntut hak atas tanah yang mereka klaim sebagai milik kaum. Tentunya, kami sebagai perwakilan masyarakat berkewajiban mendengarkan aspirasi semua masyarakat," beber Dodi.
Menurut Dodi, persoalan tersebut sebelumnya sudah pernah dipansuskan oleh DPRD, namun karena berbagai hal, sempat terhenti.
"Tentunya, aksi masyarakat ini akan menjadi perhatian kami di lembaga DPRD. Kita akan rapatkan di lembaga terkait tuntutan masyarakat dan kelanjutan pansus," tutupnya. (PN-001)
Post a Comment