News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Masyarakat Diminta Lebih Peduli dengan Cagar Budaya

Masyarakat Diminta Lebih Peduli dengan Cagar Budaya

BUKITTINGGI, PATRONNEWS.CO.ID -Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III Sumatera Barat mengajak kelompok masyarakat untuk peduli Bangunan Cagar Budaya khususnya di Kota Bukittinggi. Hal ini jadi poin penting dalam acara "Edukasi Perlindungan Cagar Budaya" untuk masyarakat, komunitas, dinas terkait dan sebagainya di salah satu hotel di Kota Bukittinggi, Kamis, 20 juli 2023.

"Peranan masyarakat tentu penting dalam menjaga bangunan cagar budaya baik yang pemilik dan pengguna cagar budaya itu sendiri. Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Dengan aturan main yang berlaku ini, harapan kita masyarakat di lingkungan BCB lebih berperan aktif menjaga, merawat dan memberikan sosialisasi kepada generasi muda," ujar Kepala BPK Wilayah III Sumatera Barat Undri, SS, M.Si kepada wartawan dalam sambutannya.

Alumni Sejarah Universitas Andalas ini juga menegaskan untuk saat ini persoalan bangunan Yang diduga BCB Rumah Singgah Bung Karno yang sudah dihancurkan saat ini  dalam proses hukum di pihak penegak hukum.

"Karena kita sudah Koordinasi dengan pihak Polda Sumbar,dugaan BCB Rumah Singgah Bung Karno di Jalan Ahmad Yani lagi proses hukum sesuai dengan UU Cagar Budaya No.11 Tahun 2010," imbuh Undri.

Hal senada juga dibeberkan Eko Kurniawan, SH, dari Forum Pengacara Peduli Cagar Budaya.

"Kita tentu apresiasi ada tindak lanjut persoalan BCB yang lagi di Polda Sumbar. Dari hasil pengamatan kami ini jadi "PR" kita bersama untuk mengungkapkan bangunan diduga BCB di jalan Ahmad Yani Padang yang diruntuhkan beberapa bulan yang lalu.Mudah mudahan sampai ke Pengadilan," jelas Eko Kurniawan, SH.

Peranan penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian di acara juga hadir.

Dengan sesi bersama Budi Satria, SH, MH, Kasie Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumbar ada hal hal perlu jadi perhatian bagi masyarakat. Antara lain di pasal 66 UU No 11 Tahun 2010 "Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya,baik seluruh maupun bagian-bagiannya,dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal. 

Tim Ahli Cagar Budaya  baik tingkat kota kabupaten, provinsi maupun nasional ikut menentukan dalam penetapan BCB  (*/PN-001/release)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment