News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Praktik Prostitusi di Dekat Kediamannya Terungkap, Bupati Epyardi Asda Tabik Buransang!

Praktik Prostitusi di Dekat Kediamannya Terungkap, Bupati Epyardi Asda Tabik Buransang!

SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, mengaku sangat sedih, kecewa dan emosional dengan terungkapnya praktik prostitusi (pelacuran) di Jorong Kubang Gajah, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Jumat (9/6/2023). Tidak hanya karena lokasi tersebut hanya beberapa meter dari rumah kediamannya, tapi kejadian memalukan itu menurut Epyardi sangat melukai hati seluruh rakyat Kabupaten Solok, yang senantiasa melakukan syiar Islam dalam kehidupan masyarakat. Namun, ada segelintir orang yang merusak suasana agamis tersebut.

"Tiap hari kita dengarkan ayat-ayat Alquran dari masjid dan mushala. Kita senantiasa bergerak untuk keagamaan. Kita didik anak-anak kita agar menjadi generasi yang beriman. Kita isi dada mereka dengan pengetahuan agama. Tapi ada segelintir orang yang merusak suasana kebatinan kita," ungkap Epyardi di Singkarak, Selasa (13/6/2023). 

Epyardi menduga hal ini merupakan akibat semakin kurangnya kepedulian terhadap kondisi lingkungan. Sehingga, hal tersebut bisa terjadi. Epyardi juga "menyemprot" Camat dan Walinagari atas peristiwa ini.

"Apa yang salah? Tidak lain karena ketidakpedulian kita terhadap lingkungan kita sendiri. Kita cuek bebek dengan lingkungan sekitar. Niniak mamak tidak mengurus Anak keponakan. Justru yang lain yang diurus. Camat dan walinagari saya perintahkan untuk beri laporan secepatnya. Kenapa tidak beri laporan kepada saya. Walinagari juga harus beri laporan kepada saya tentang apa yang terjadi di nagari ini," tegasnya. 

Epyardi meminta seluruh aparat kecamatan, aparat nagari dan masyarakat untuk senantiasa waspada. Agar kejadian memalukan seperti itu tidak terulang kembali. Epyardi juga memerintahkan aparaturnya untuk segera membersihkan sarang-sarang maksiat yang ada di seluruh Kabupaten Solok. Dirinya mengaku sangat konsen dengan hal-hal seperti ini.

"Saya tak ingin kejadian seperti ini terulang kembali. Bersihkan seluruh tempat dari sarang-sarang maksiat. Siapapun orangnya, siapapun bekingannya. Kita tidak ingin kampung halaman kita ini ditimpa oleh azab Allah SWT. Kita ingin daerah kita ini menjadi tempat yang nyaman, damai dan tenang, yakni baldatun toyyibatun warabbun gafur. Sebagai kepala daerah, saya sangat konsen dengan hal-hal seperti ini," ungkapnya. 

Sebelumnya, Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota mengungkap praktik prostitusi (pelacuran) di Jorong Kubang Gajah, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Jumat (9/6/2023) sekira pukul 15.30 WIB. Dari kejadian itu, Sat Reakrim Polres Solok Kota menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial M (40) yang diduga sebagai mucikari. Mirisnya, lokasi kejadian berdekatan dengan rumah kediaman Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar dan sebuah pesantren di Nagari Singkarak, Kabupaten Solok. 

Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Sc, M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Nanang Saputra, SH, menuturkan, kronologi kejadian berawal dari laporan masyarakat tentang adanya praktik pelacuran (prostitusi) di sebuah rumah di Jorong Kubang Gajah, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok. Mendapati laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Solok menurunkan Tim Jatanras dan tiba sekira pukul 15.30 WIB. Di lokasi kejadian, Tim Jatanras mendapati dua orang yang bukan suami istri, RR dan ER.

"Setelah ditanyakan, RR mengakui bahwa perempuan ER merupakan pelacur yang dipesannya dari seorang yang diduga mucikari berinisial M, melalui aplikasi WhatsApp," ujar Iptu Nanang Saputra.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Solok Kota kemudian menangkap M dan mengamankan barang bukti berupa Handphone dan uang tunai Rp500.000.

"Dari pengakuan M, uang dari transaksi tersebut, PSK ER mendapatkan Rp300.000 dan mucikari M mendapatkan Rp200.000. Setelah itu, kita langsung mengamankan M dan saksi-saksi ke Mapolres Solok Kota untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Iptu Nanang Saputra, SH, mengungkapkan bahwa tersangka M disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Juncto Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment