Sekda Minta Aqua Solok "Hanya" Fasilitasi 59 Eks Karyawan untuk Diterima Kembali Bekerja
Aqua Solok: Kami Jalani Dulu Proses Gugatan Hukum ke PHI
Fuad Zaki: Kami Hanya Ingin Perjuangkan Hak Kami Sebagai Pekerja!
SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok, Medison.S.Sos, M.Si, meminta PT Tirta Investama (Pabrik Aqua Solok), hanya menerima 59 orang dari 96 orang eks karyawan yang telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Pabrik Aqua Solok. Hal itu terungkap dalam Surat Sekda Nomor 560/198/DPMPTSPNAKER-2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Penyelesaian Rekruitmen Eks Pekerja ke PT Tirta Investama. Surat Sekda ini, merupakan jawaban dari Surat PT Tirta Investama (Pabrik Aqua Solok) Nomor 012/TIV/HR-DIV/BI/III/2023, tanggal 16 Maret 2023 perihal Perselesaian Ketenagakerjaan TIV Solok.
Dalam Surat Sekda Kabupaten Solok Nomor 560/198/DPMPTSPNAKER-2023 tanggal 27 Maret 2023 itu, terdapat dua poin yang diminta Pemkab Solok ke Pabrik Aqua Solok, yakni pertama, Pemkab Solok percaya dengan komitmen dan janji dari Aqua Solok untuk menerima eks pekerja secara keseluruhan. Kedua, setelah dilakukan klarifikasi ke Asisten Ekbang (Deni Prihatni, ST, MT) dan Kadis DPM PTSP Naker (Aliber Mulyadi), sebanyak 59 orang eks pekerja tidak mengetahui adanya gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Padang, dan 59 orang eks pekerja bersedia mencabut kembali gugatan ke PHI Padang.
"Sekaitan dengan hal tersebut di atas, maka kami harapkan kepada saudara (Pabrik Aqua Solok) untuk tetap melaksanakan proses seleksi/rekruitmen kembali eks pekerja tersebut, sebanyak 59 (limapuluh sembilan) orang," tegas Medison dalam surat tersebut.
Sebelumnya, Vice President Human Resource PT Tirta Investama, Bernas Istiqlal, dalam suratnya Nomor 012/TIV/HR-DIV/BI/III/2023, tanggal 16 Maret 2023, menyatakan sebanyak 86 pekerja telah mengajukan lamaran kerja kembali tanggal 27-28 Februari 2023 dan seleksi rekruitmen diikuti oleh 83 orang. Namun, disebutkan PT TIV, tanggal 24 Februari 2023, sebanyak 83 eks pekerja mengajukan gugatan ke PHI Padang.
"Kami menghormati hak-hak hukum setiap eks pekerja yang telah mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan, dan tentu kami akan patuh mengikuti proses hukum ini selanjutnya. Terhadap 7 eks pekerja yang tidak mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan dan telah mengikuti penuh proses seleksi, hasilnya adalah 3 eks pekerja lolos seleksi dan perusahaan akan mempekerjakan kembali melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Sementara, 4 eks pekerja lainnya tidak lulus seleksi, namun akan diberikan kesempatan untuk diterima melalui perjanjian bersama dengan terlebih dahulu diberikan pembinaan internal," ujar Bernas dalam suratnya.
Meski Sekda Kabupaten Solok, Medison, S.Sos, M.Si, telah meminta untuk menerima 59 orang eks pekerja, namun PT Tirta Investama (TIV) menunjukkan keengganan untuk melanjutkan proses seleksi rekruitmen 83 eks pekerja. Hal itu ditegaskan Vice President Human Resource PT Tirta Investama, Bernas Istiqlal, dalam suratnya Nomor 017/TIV/HR-DIV/BI/II/2023 tanggal 12 April 2023. PT TIV menegaskan bahwa pihaknya lebih memilih untuk mengikuti proses gugatan hukum di PHI Padang yang diajukan oleh eks pekerja, dari pada melanjut proses seleksi rekruitmen.
"Perusahaan telah menjalankan komitmen untuk menjalankan proses seleksi rekruitmen. Namun, perusahaan menghormati dan akan menjalani proses perselisihan hukum, hingga mendapat putusan yang bersifat tetap secara hukum," ungkapnya.
Ketua Serikat Pekerja Aqua Group (SPAG), Fuad Zaki, menegaskan pihaknya hanya ingin memperjuangkan hak-hak sebagai pekerja. Fuad Zaki menyadari bahwa pihaknya menghadapi sebuah perusahaan yang memiliki modal besar dan segala sumber daya yang melimpah. Sementara, para pekerja berada di posisi yang sulit dan akan dengan mudah dikalahkan.
"Kami di-PHK sepihak oleh perusahaan dengan tuduhan dianggap mengundurkan diri akibat mogok kerja. Kami di-PHK tanpa pesangon, tanpa penghargaan masa kerja. Kami hanya diberikan uang pisah yang nominalnya sangat kecil dan jauh dari keadilan. Lantas kami disuruh mendaftar ulang sebagai pekerja baru dengan syarat-syarat yang sangat merugikan kami. Misalnya masa kerja kami dijadikan nol tahun, upah dan posisi pekerja ditentukan ulang oleh pihak perusahaan, dan Perjanjian Bersama yang ditawarkan perusahaan pun kepada pekerja terkesan otoriter, dibuat seolah tidak ada pilihan lain bagi pekerja," ungkapnya.
Menanggapi Surat Sekda Kabupaten Solok Nomor 560/198/DPMPTSPNAKER-2023 tanggal 27 Maret 2023, yang meminta Aqua Solok hanya menerima 59 orang eks pekerja, Fuad Zaki mengaku hal itu merupakan bukti dan legitimasi dari pemerintah (Pemkab Solok) kepada perusahaan untuk tebang pilih dan meng-cluster pekerja ke kelompok-kelompok. Sehingga, antara sesama eks pekerja bisa dipecah-belah dan diadu domba.
"Dari awal pihak perusahaan sudah terkesan tebang pilih untuk mem-PHK dan meng-cluster pekerja dengan berbagai kelompok. Sehingga para pekerja dipecah-belah, diadu domba dan ada pihak yang dipersalahkan, untuk kemudian ditumbalkan dalam persoalan ini," ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nosa Eka Nanda, S.Pd, persoalan antara eks pekerja Aqua Solok yang diberhentikan, kini tergantung pihak Aqua Solok lagi, untuk memutuskan dilanjutkan kembali atau memang tidak akan. Menurutnya, berbagai upaya dan peristiwa sudah sama-sama dilakukan dan disaksikan. Cara persuasif dan demo oleh eks pekerja sudah dilakukan. Lobi ke sana ke mari pun sudah.
"Berbagai cara dan upaya sudah dilakukan. Bupati Solok pun sudah melakukan upaya. Saya fasilitasi untuk ber audiensi dengan Dinas Naker Provinsi dan Gubernur pun sudah. Pihak Aqua pun sudah bertemu dengan Bupati dan Gubernur. Tokoh masyarakat pun sudah turun tangan untuk melakukan cara persuasif. Keputusan kini ada di perusahaan Aqua. Momentum peringatan Hari Buruh 1 Mei 2023 ini seharusnya jadi titik tolak bagi kita untuk saling memaafkan, saling evaluasi diri dan mari berlapang dada untuk menyelesaikan persoalan eks pekerja Aqua Solok yang diberhentikan kembali bisa bekerja. Kalau ada pihak-pihak yang merasa salah atau disalahkan, sudahlah, kita sudahi dan mari saling memaafkan. Mari kita jadikan persoalan kemarin sebagai pelajaran untuk kita semua bahwa masing-masing kita sudah ada pembagian tugas yang jelas, hak dan kewajiban. Kalau ada hal-hal dirasa tidak sesuai kita selesaikan dengan adil dan bijaksana," ungkapnya. (PN-001)
Post a Comment