News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Miris, Tragis dan Teriris-Iris, Nasib Eks Karyawan Aqua Solok di Hari Buruh 1 Mei 2023

Miris, Tragis dan Teriris-Iris, Nasib Eks Karyawan Aqua Solok di Hari Buruh 1 Mei 2023

Miris, Tragis dan Teriris-Iris, Nasib Eks Karyawan Aqua Solok di Hari Buruh 1 Mei 2023

Lebaran Kelabu Para Buruh di Pelupuk Mata Arosuka

Polemik PHK 101 eks karyawan Pabrik Aqua Solok, menjadi panggung dan komoditas politik bagi para politikus dan ASN Pemkab Solok. Tampil seolah pahlawan, eks karyawan pabrik tetap saja jadi pengangguran. Miris, tragis dan teriris-iris, menjadi warna kelabu di Lebaran 1444 H dan Hari Buruh 1 Mei 2023 di "Pelupuk Mata Arosuka"

Laporan RIJAL ISLAMY, Solok

Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, M.Mar, mengamuk di Kantor PT Tirta Investama atau Pabrik Aqua Solok, Kamis, (10/11/2022). Mengamuknya Epyardi menjadi puncak dari polemik PHK 101 karyawan secara sepihak oleh perusahaan multinasional itu. Pemicu Epyardi mengamuk cukup menggelikan. Ayah Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Athari Gauthi Ardi itu, tidak disambut di gerbang pabrik Aqua Solok, bahkan "disuruh" jalan kaki di jalan yang cukup menanjak, dari gerbang Pabrik Aqua ke kantor pabrik di kawasan Arosuka, Ibukota Kabupaten Solok yang terletak di "pinggang" Gunung Talang, yang membuat napasnya sesak. 

Usai sampai di halaman Kantor Pabrik Aqua, Anggota DPR RI tiga periode (2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2018) asal Sumbar dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu langsung taburansang (marah). Epyardi kemudian mengeluarkan kata-kata yang menyerang manajemen Aqua Solok yang disebut tidak menghargai kedatangannya sebagai Bupati Solok. Epyardi juga "menyerang" Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, yang disebutnya berpihak ke perusahaan Aqua Solok. 

"Bupati disuruh jalan kaki. Bupati saja tidak dihargai. Perusahaan ini merasa paling hebat di dunia. Anda berada di kampung saya dan kewenangan gubernur tidak ada di sini. Kalau Anda berlindung saya jamin. Gubernur pun datang ke daerah saya, saya usir gubernurnya. Biar Anda tahu siapa saya," ucap Epyardi dengan napas sesak.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 101 karyawan PT Tirta Investama atau Pabrik Aqua Solok, bagi Epyardi Asda seakan terkena "karma", atas kebijakannya yang mem-PHK 1.700 orang tenaga harian lepas (THL) Pemkab Solok pada medio Juni 2021 lalu. Namun, PHK oleh Pabrik Aqua Solok, bagi Epyardi seakan menjadi "penghinaan" baginya di wilayah "kekuasaannya" oleh perusahaan asing, Danone. Dalam dialog di dalam kantor pabrik beberapa saat kemudian, Epyardi yang datang dengan "pasukan lengkap", meminta Aqua Solok menerima kembali 101 karyawan yang telah di-PHK dan tidak meniru apa yang telah dilakukannya terhadap 1.700 orang THL di Pemkab Solok.

Epyardi datang dengan "kekuatan penuh", yang terdiri dari Sekda Kabupaten Solok Medison, S.Sos, M.Si, Asisten 1 Drs. Syahrial, MM, Plt Asisten 2 Syaiful, ST, MT, Kadis Sosnaker Aliber Mulyadi, Camat Gunung Talang Donly Wance Lubis, Walinagari se-Kecamatan Gunung Talang dan personel Dinas Kominfo, serta sejumlah wartawan. Selain aparatur Pemkab Solok, turut hadir Wakil Ketua DPRD dari PAN Ivoni Munir, S.Farm, Apt, Anggota DPRD dari PAN Etranedi, Anggota DPRD dari Partai Gerindra Iskan Nofis dan Septrismen, dan Anggota DPRD dari Partai Demokrat Dian Anggraini.

Setelah kedatangan Epyardi ke Pabrik Aqua Solok, para karyawan yang telah di-PHK seakan mendapat angin segar, bahwa mereka akan diterima kembali dan hak-hak mereka akan kembali dipenuhi Pabrik Aqua Solok. Namun, harapan itu, ternyata tidak sesuai dengan harapan. Lebaran 1444 H di akhir April 2023 dijalani eks karyawan dengan status pengangguran, bahkan di Hari Buruh 1 Mei 2023, nasib mereka tetap kelabu alias tidak jelas!

Ketua SPAG, Fuad Zaki: Tidak Ada Kejelasan

Ketua Serikat Pekerja Aqua Group (SPAG) Solok, Fuad Zaki, menyebutkan selama masa PHK sepihak dari Pabrik Aqua Solok yang sudah tujuh bulan, tidak ada kejelasan tentang nasib mereka. Menurutnya, komitmen dan kesepakatan Bupati Solok dengan serikat pekerja dan manajemen Aqua Solok, sangat jauh dari harapan. Kenyataan yang terjadi, mereka tetap saja dengan status PHK. Bahkan, ada 5 orang eks karyawan yang diterima kembali, namun dengan status karyawan baru, tanpa pesangon, masa kerja dan hak-hak lainnya.

"Kenyataan saat ini, sangat bertolak belakang dengan pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan bahwa persoalan ini sudah selesai. Bahkan, ada media yang menulis: Bupati Solok 'Taklukkan" PT Tirta Investama, Karyawan yang di-PHK Diterima Kembali'. Namun, nyatanya kami tetap dalam status PHK, hingga saat ini," ujar Fuad Zaki, Senin 1 Mei 2023.

Fuad Zaki juga menyebutkan, sesuai arahan dan janji Bupati Epyardi Asda, para eks karyawan telah mendaftar ulang ke Pabrik Aqua Solok. Bahkan sudah mengikuti test ulang, mulai dari test kesehatan, test psikologi, test interview dan lain-lain. Tapi, hingga kini, tak ada satupun yang dipanggil kembali bekerja. Bahkan, hak-hak yang seharusnya diterima seperti gaji pokok, THR pada lebaran 2023, tak lagi diterima. Artinya, menurut Fuad Zaki, mereka sudah sah di-PHK secara permanen.

"Bupati mengamuk di Pabrik Aqua, Anggota DPRD mengaku siap mundur jika kami di-PHK, pertemuan-pertemuan eks karyawan di kediaman Bupati, pertemuan-pertemuan di Kantor Bupati Solok, semuanya tidak ada artinya. Yang kami dapat hanya janji-janji, angin segar dan mimpi-mimpi. Bahkan, kami juga sudah kesana kemari berusaha mencari keadilan. Mulai dari ke Bupati, DPRD Kabupaten Solok, DPRD Sumbar, Gubernur Sumbar, Ombudsman Perwakilan Sumbar, Ombudsman RI, bahkan hingga ke Komisi IX DPR RI. Kenyataannya, status kami tetap di PHK," tegasnya. 

Fuad Zaki juga mengatakan dirinya dan para eks karyawan lainnya, sangat kecewa dengan "Tim Khusus" yang dibentuk Bupati Solok. Tim yang terdiri dari Sekda Medison, S.Sos, M.Si, Asisten 2 Deni Prihatni, ST, MT dan Kadis DPM PTSP Naker Aliber Mulyadi, ternyata intens berkomunikasi dengan manajemen Pabrik Aqua Solok. Namun, jarang komunikasi dengan eks karyawan, termasuk dirinya. Bahkan, dirinya malah difitnah telah mengacaukan kesepakatan Bupati dengan manajemen Aqua Solok, dengan gugatannya ke Pengadilan Hubungan Industrial di PN Padang pada 22 Februari 2023 lalu.

"Kini, saya menunggu selesainya proses sidang di Pengadilan Hubungan Industrial di PN Padang. Saya ingin membuktikan, apakah di negeri ini masih ada kebenaran dan keadilan. Meskipun, saat ini banyak perusahaan yang menawarkan saya bekerja, hingga saat saya belum mau, karena saya ingin persoalan ini tuntas dulu, apapun hasilnya nanti," ungkapnya.

Selama 7 bulan tanpa menerima gaji, para eks karyawan, memilih kerja serabutan, sembari menunggu adanya keadilan. Beberapa eks karyawan kini ada yang berladang, berdagang, membantu istri atau suami, bahkan ada yang jadi sopir travel. 

"Demi menyambung hidup, kami terpaksa mengerjakan apapun yang kami bisa. Ada yang berladang, berdagang, bahkan ada yang jadi sopir travel. Kami selalu disuruh bersabar, tapi untuk urusan perut, tentu tidak bisa dengan bersabar. Sudah 7 bulan kami tidak terima gaji, tak ada pemasukan, apalagi THR di lebaran kemarin. Sementara, Tim Khusus bentukan Bupati, Anggota DPRD, dan lainnya, mereka tetap menerima gaji setiap bulan. Bahkan, sebelumnya pada November 2022 BPJS (Ketenagakerjaan) kami di nonaktifkan perusahaan (Aqua Solok). Lalu, kami melapor ke PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), Alhamdulillah sudah diaktifkan kembali," ujarnya.

PT Tirta Investama: Mangkir 7 Hari Berturut-Turut dan Sudah Dipanggil 2 Kali Melalui Surat Resmi

Sementara itu, manajemen PT Tirta Investama, melalui Kepala Pabrik AQUA Solok Endro Wibowo membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan PHK terhadap 101 karyawan. Sebagai perusahaan yang telah berinvestasi di Kabupaten Solok dan memiliki target produksi yang tinggi, Endro Wibowo menekankan bahwa keputusan PHK oleh Pabrik AQUA Solok adalah akibat dari karyawan yang bersangkutan mangkir (tidak bekerja) lebih dari 7 hari dan telah dilakukan pemanggilan untuk kembali bekerja melalui pengiriman dua kali surat resmi. Endro menyatakan, sesuai aturan yang berlaku dan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), karyawan yang mangkir lebih dari 7 hari tanpa alasan yang sah, maka dianggap mengundurkan diri. 

"Manajemen PT Tirta Investama (TIV) akan terus melanjutkan untuk berdialog dengan terbuka dan saling menghormati untuk  memastikan kelangsungan bisnis serta melindungi keadilan bagi seluruh karyawan, berdasarkan kepada PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dan peraturan yang berlaku. Sebagaimana diketahui akar permasalan perselisihan dimulai karena adanya perbedaan penafsiran terhadap aturan lembur," katanya. 

Endro Wibowo juga menyampaikan penghargaan dan terimakasih atas dukungan Bupati dan jajaran pemerintah Kabupaten Solok yang selama ini telah menjaga iklim investasi dan iklim usaha yang baik di Solok sehingga Pabrik AQUA Solok bisa terus beroperasi dengan aman. Endro menyatakan, sejumlah karyawan yang merasa bahwa aspirasinya tidak diterima melakukan mogok kerja sejak tanggal 10 Oktober 2022. Manajemen menganggap unjuk rasa ini tidak sah karena proses dialog saat itu masih berlanjut. Bahkan proses mediasi juga masih berjalan sampai saat ini. 

"Oleh karena itu, mulai tanggal 19 Oktober 2022, perusahaan mengirimkan surat pemberitahuan kepada karyawan yang tidak masuk kerja selama tujuh hari berturut-turut di Pabrik AQUA Solok, menyatakan bahwa mereka telah absen lebih dari tujuh hari. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya yang meminta karyawan untuk kembali bekerja karena aksi mogok kerja yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," ujarnya. 

Dijelaskan Endro, berdasarkan pasal 6 ayat (3) Kepmenakertrans No. Kep 232/Men/2003, jika karyawan tidak hadir selama 7 hari berturut-turut dan sudah dilakukan pemanggilan secara layak 2 kali dalam rentang waktu 7 hari dan yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut maka dapat dianggap sebagai tindakan pengunduran diri. 

"Perusahaan sudah memberikan hak yang timbul akibat pengunduran diri berdasarkan PKB kepada karyawan karyawan yang bersangkutan. Karyawan yang terkena dampak ini, sudah tidak lagi memiliki akses ke fasilitas kerja perusahaan mulai tanggal 19 Oktober," tegasnya. 

Endro menegaskan, keputusan ini telah diinformasikan kepada sejumlah karyawan pabrik Solok yang terdampak, dimana karyawan yang terkena dampak tersebut kemudian kembali melakukan penyampaian pendapat di muka umum kemarin di Solok karena menganggap keputusan yang diambil perusahaan dilakukan sepihak dan tidak berdasar. 

"Kami senantiasa mengikuti peraturan dalam menjakankan usaha kami. Kami menghormati otoritas pemerintahan dan terus bekerjasama dengan pemangku kepentingan dimanapun kami beroperasi. karena kami ingin berkontribusi kepada ekonomi setempat dan ingin agar iklim investasi yang baik akan terus dijaga," jelas Endro. (***)


Sejarah Polemik Aqua Solok

20 Juni 2013, Pabrik Aqua Solok Diresmikan

Pabrik Aqua Solok adalah pabrik yang ke-17 yang didirikan oleh Aqua Grup yang berlokasi di Jorong Kayu Aro, Kenagarian Batang Barus, Kecamatan Gunung talang, Kabupaten Solok. Pabrik Aqua Solok diresmikan pada tanggal 20 Juni 2013 oleh Gubernur Sumatera Barat saat itu, Prof. Dr. Irwan Prayitno, Psi, M.Sc. Saat pendiriannya, Aqua berkomitmen memberikan dampak positif kepada masyarakat solok khususnya dan Sumatera Barat pada umumnya. Dimulai dari proses rekontruksi hingga pengoperasian pabrik akan membuka peluang penyerapan tenaga kerja.

6 Juni 2021, Epyardi Asda Ancam Segel Pabrik Aqua

Hanya hitungan hari usai dilantik menjadi Bupati Solok, Epyardi Asda, M.Mar, menegaskan Pemkab Solok bakal menyegel pabrik air minum kemasan PT Tirta Investama, atau Pabrik Aqua Solok, jika kontribusi ke daerah tidak jelas. Epyardi mengatakan, dirinya banyak mendapat laporan dari masyarakat yang mengeluh soal air bersih dan lahan persawahan warga yang kekeringan. Epyardi membentuk tim khusus untuk mengevaluasi kembali aturan, izin, dan kerjasama pabrik Aqua yang berada di Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

"Evaluasi bertujuan untuk menjelaskan kembali kontribusi dan keberadaan pabrik itu ke masyarakat Kabupaten Solok, dan pembangunan daerah. Sudah ada perusahaan yang disegel karena melanggar aturan. Kami sudah menyegel PT Arosuka Mandiri, yang akan melakukan penambangan biji besi di Kecamatan Tigo Lurah. Saya tidak peduli, kalau melanggar aturan dan tidak membantu rakyat, kami segel," ucap Epyardi.

Dari Januari 2013-Desember 2015 upah lembur saat hari kerja terpendek selalu dibayar 3 (tiga) jam tanpa ada pemotongan upah lembur. Dari Januari 2016-september 2022 ada hak upah Lembur 3 (tiga) jam di saat pekerja bekerja 8 (delapan) jam yang jatuh pada hari kerja terpendek/hari kerja ke-6, pengusaha tidak membayar sedikit pun atas kelebihan jam kerja, bahkan perusahaan mengakui hal tersebut saat Perundingan Bipartit dengan alasan lupa dan lalai. Kejadian upah lembur yang tidak dibayarkan oleh perusahaan bermula perubahan sistem kerja 3 grup 3 shift menjadi 4 grup 3 shift dari januari 2016

Tanggal 9 Agustus 2022 PC SPAG Solok melakukan sosial dialog dengan manajemen Aqua Solok. 

Tanggal 26 Agustus 2022 Sosial Dialog ke 2 PC SPAG Solok dengan manajemen.

Tanggal 9 September 2022, Bipartit 1 perselisihan hak upah lembur yang belum dibayarkan pengusaha dari 2016-2022 manajemen bersikeras memotong lembur hari kerja terpendek menjadi 2 jam. 

Tanggal 10 September 2022 Pengurus cabang Serikat Pekerja Aqua Grup Solok menolak kerja lembur sampai ada kejelasan pembayaran hak lembur hari kerja terpendek dari 2016-2022 dibayarkan 3 jam.

Tanggal 22-23 September 2022, Bipartit 2 perselisihan hak upah lembur yang belum dibayarkan pengusaha dari 2016-2022 masih belum ada kesepakatan.

Tanggal 22 September 2022 manajemen perusahaan melakukan transfer uang ke pekerja melalui transfer rekening masing-masing pekerja.

Tanggal 29 September 2022 terjadi gagal berunding antara Serikat Pekerja dengan Manajemen Perusahaan, dan serikat pekerja menuangkan secara tertulis di dalam risalah Bipartit ke-3 (tiga) pada kesimpulan. PC SPAG Solok menyatakan akan melakukan aksi Mogok kerja Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 pasal 137-145.

Tanggal 29 September 2022, PC SPAG Solok menerbitkan surat 025/PCSLK/SPAG/IX/2022 Perihal Pemberitahuan Aksi Mogok kerja

Tanggal 30 September - 4 Oktober 2022 semua uang perusahaan dikembalikan melalui Transfer oleh PC SPAG Solok. Karena uang yang ditransfer manajemen, dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Kamis, 10 Oktober 2022, Epyardi Asda Mengamuk di Pabrik Aqua Solok. Mengamuknya Epyardi menjadi puncak dari polemik PHK 101 karyawan secara sepihak oleh perusahaan multinasional itu.

Tanggal 10-22 Oktober 2022 dilakukan aksi mogok oleh serikat pekerja dan pengurus Serikat Pekerja. Selama mogok pekerja tetap hadir ke pabrik melakukan absensi finger dan absensi manual dan melakukan kegiatan positif dan suasana kondusif.

Tanggal 18 Oktober 2022, Pengurus Cabang Serikat Pekerja Aqua Grup Solok menerbitkan surat Nomor 032/PCSLK/SPAG/Pemberitahun perpanjangan aksi Mogok kerja sampai tanggal 30 karena alasan di Jakarta tidak kunjung ada titik temu penyelesaian perihal tuntutan lembur di Solok yang dilakukan oleh Manajemen Pusat dengan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Aqua Grup.

Tanggal 19 Oktober 2022 Sekda Kabupaten Solok, Medison, S.Sos, M.Si, mengirim surat ke Serikat pekerja dan Manajemen dan mendorong agar segera menyelesaikan perselisihan dengan bijak dan sesuai UU yang berlaku.

Tanggal 19 Oktober 2022, 4 (empat) Orang pekerja dilarang masuk area pabrik dengan alasan 4 (empat) orang pekerja tersebut sudah di-PHK dengan dalil dianggap mengundurkan diri.

Tanggal 20 Oktober 2022 pengurus dan anggota di-PHK dengan alasan mogok kerja tidak sah bertambah menjadi 52 Orang.

Tanggal 21 Oktober 2022 pengawas provinsi menemui serikat pekerja di pos security (karena serikat pekerja tidak dibolehkan masuk pabrik oleh perusahaan) membahas perselisihan upah lembur 2016-2022 pada hari kerja terpendek.

Tanggal 22 Oktober 2022 Jumlah karyawan yang di PHK oleh pihak perusahaan bertambah menjadi 92 Orang dan pekerja secara keseluruhan tidak boleh masuk pabrik.

Tanggal 24 Oktober 2022, mediasi terjadi dengan mediator Disnaker Provinsi Sumatera Barat yang dihadiri oleh Pengurus Cabang Serikat Pekerja Aqua Grup Solok tentang perselisihan upah lembur yang tidak dibayar dari tahun 2016-2022.

Tanggal 24 Oktober 2022 audiensi juga terjadi di Dirjen Kemenaker RI antara pengurus pusat serikat pekerja Aqua grup dengan manajemen pusat bersama direktur Kementerian dan terjadi dialog dengan mediator provinsi bahwa mogok kerja yang dilakukan pekerja Aqua di Solok sudah memenuhi syarat sah mogok sehingga demi UU semua sanksi yang diberikan batal demi hukum

Tanggal 25 Oktober 2022, dialog lanjutan antara pengurus pusat dengan manajemen pusat difasilitasi oleh pihak Dirjen Kemnaker.

Tanggal 27 Oktober 2022, perusahaan kembali mentransfer uang lembur kepada pekerja.

Tanggal 27 Oktober 2022, Disnakertrans Provinsi Sumbar menggelar mediasi kedua dan hanya dihadiri oleh pihak serikat pekerja.

Tanggal 28 Oktober 2022, pekerja yang di PHK sepihak oleh pengusaha bertambah menjadi 101 Orang.

Tanggal 28 Oktober 2022 perusahaan mentransfer uang pisah kepada karyawan PHK.

Tanggal 31 Oktober 2022, seluruh pekerja beserta keluarga pekerja serta elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa dan ditemui oleh Bupati Solok.

Tanggal 31 Oktober 2022, Anggota DPRD Kabupaten Solok Tegaskan Akan Mundur dari DPRD jika Aqua Tetap PHK Karyawan

Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Zamroni, SH, mempertaruhkan jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok jika PT Tirta Investama atau Pabrik AQUA Solok melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 101 buruh dan pekerja kontrak di pabrik tersebut. Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut, menyatakan hal itu saat hadir dalam demonstrasi yang dilaksanakan pada 31 Oktober 2022.

Namun, setelah PT Tirta Investama (Pabrik AQUA Solok) melakukan PHK terhadap para pendemo yang berjumlah 101 orang, Zamroni ternyata hingga kini masih tetap melaksanakan tugas-tugas kedewanan dan tetap menjadi anggota dewan terhormat di Kabupaten Solok. Bahkan, saat dirinya yang semestinya melaksanakan tugas pembahasan APBD Kabupaten Solok di Aula Chinangkiek Dream Park, Minggu (6/11/2022) hingga Kamis (10/11/2022), karena statusnya sebagai Anggota Badan Anggaran (Banggar). Zamroni justru tertangkap kamera hadir dalam pertemuan antara Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar dengan perwakilan PT Tirta Investama di Ruang Kerja Bupati Solok, Senin (7/11/2022).

Seperti dikutip dari 7topone.id, Zamroni menyampaikan siap mundur sebagai Anggota DPRD Kabupaten Solok, saat menghadiri demo seratusan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aqua Group Kabupaten Solok, di depan Kantor Walinagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, Senin (31/10/2022). Penegasan itu disampaikan Zamroni dengan megaphone (pengeras suara) milik pendemo.

"Sudah 21 hari anak-anak nagari mendatangi rumah saya, dan tentunya sebagai orang yang dipilih masyarakat apapun bentuknya pada hari ini saya harus berada bersama masyarakat. Kehadiran saya di tengah-tengah bapak/ibu (peserta aksi demo), tidak semata-mata melakukan pembelaan. Kalau ada PHK yang mereka lakukan (Manajemen Pabrik Aqua Solok), bapak/ibu silahkan copot jabatan saya. Itu konsekuensi Zamroni jadi anggota dewan. Tokoh masyarakat harus peduli, dan tentunya masyarakat yang punya etika, punya adat tidak bisa bertahan dimana 101 masyarakat pengangguran yang bisa jadi bangkai, dan itu menjadi cerita hari ini," ucap Zamroni berapi-api, kala itu.

Tanggal 31 Oktober 2022, Bupati Solok menyurati perusahaan dan meminta agar dipekerjakan kembali pekerja ke posisi semula.

Tanggal 2 November 2022, Aqua Solok mendatangkan pihak pekerja dari lampung untuk menjalankan operasional mesin produksi.

Tanggal 6 November 2022, karyawan beserta keluarga mengadakan yasinan dan doa bersama.

Tanggal 7 November 2022, Serikat Pekerja diundang oleh Bupati Solok di Kantor Bupati Solok.

Tanggal 9 November 2022, perusahaan menyurati Bupati Solok dan akan memberikan kesempatan kepada 66 orang untuk kembali bekerja, namun ditolak dengan tegas oleh Bupati dan bupati menginginkan agar 101 orang dipekerjakan kembali tanpa syarat.

Tanggal 9 November 2022 digelar mediasi tentang perselisihan upah lembur yang tidak dibayar dari tahun 2016-2022.

Tanggal 11 November 2022, SPAG memenuhi undangan Padang TV untuk dialog perselisihan dengan perusahaan dan beberapa tokoh dan pengamat. 

Tanggal 12 November 2022, Serikat Pekerja diundang oleh Gubernur Sumatera Barat untuk audiensi dan pemerintah menyatakan akan memperjuangkan hak-hak pekerja sesuai aturan yang ada dan meminta agar masalah diselesaikan dengan melibatkan niniak mamak.

Tanggal 16 November 2022, Mediator propinsi menggelar mediasi 4 tentang perselisihan upah lembur yang tidak dibayar dari tahun 2016-2022). Serikat Pekerja dan manajemen menandatangani surat perjanjian Bersama terkait perselisihan upah lembur di hari kerja terpendek yang mana penetapannya diserahkan kepada pengawas.

Tanggal 17 November 2022, Serikat Pekerja dan manajemen diundang oleh Dirjen Tenaga Kerja di Jakarta untuk audiensi terkait PHK dan PHK tersebut ditolak oleh Dirjen dan meminta agar diselesaikan di kabupaten masing-masing.

Tanggal 27 November 2022 perusahaan mengirimkan slip pembayaran lembur dari tahun 2016-2022 sebanyak 2 jam melalui security ke rumah karyawan.

Tanggal 2 Desember 2022, Serikat Pekerja diundang ke kediaman bupati dan berjanji akan membantu memperjuangkan sesuai kapasitas sebagai bupati. 

Tanggal 6 Desember 2022, Bupati solok memanggil manajemen dan meminta kembali agar semua dipekerjakan kembali dan manajemen berjanji akan menyampaikan permintaan bupati ke manajemen pusat.

Tanggal 13 Desember 2022, Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumatera Barat mengeluarkan surat penetapan pengawas yang mana lembur hari terpendek dari tahun 2016-2022 ditetapkan sebanyak 3 jam.

Tanggal 13 Desember 2022, Dirjen Kementerian Tenaga Kerja kembali mengundang serikat pekerja untuk menghadiri klarifikasi setelah hasil bipartit terkait kasus PHK.

Tanggal 15 Desember 2022, SPAG melalui Lembaga Bantuan Hukum SBPI mengajukan permohonan pencatatan perkara perselisihan hubungan industrial pekerja PT.Tirta Investama (Aqua Solok) pada Dinas PTSP Naker Kabupaten Solok. Sebagaimana aturan Undang undang nomor 2 tahun 2004 pasal 8 pihak pekerja melalui Lembaga bantuan Hukum SBPI, sudah mendaftarkan Permohonan Pencatatan Penyelesaian Perselisihan PHK Mediasi di Dinas yang bertanggung Jawab pada bidang Ketenagakerjaan yang ada di Tempat lokasi/locus terjadinya Perselisihan yaitu pada Dinas PTSP Naker Kabupaten Solok.

Tanggal 19 Desember 2022, 2 orang mediator kementerian datang ke Kantor Wali Nagari Batang Barus Kabupaten Solok dan mengundang beberapa perwakilan pekerja dan Pengurus Serikat Pekerja, dalam diskusi tersebut mediator menggiring pekerja agar menerima tawaran perusahaan, namun pekerja menolak karena merugikan pekerja. Di antara point yang ditawarkan adalah pekerja mengakui dan menerima telah dianggap mengundurkan diri, dan masa kerja pekerja yang di PHK sepihak di reset jadi nol tahun tanpa mendapatkan upah pesangon dan tanpa uang penghargaan masa kerja. Dalam diskusi tersebut mediator juga menyampaikan agar tidak berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Tanggal 19 Desember 2022, Serikat Pekerja bertemu dengan niniak mamak Kerapatan Adat Nagari Batang Barus Bersama Anggota DPRD Kabupaten Solok Zamroni dan niniak mamak berkomitmen agar semua pekerja tetap diterima bekerja kembali tanpa syarat dan tetap mengedepankan musyawarah.

Tanggal 19 Desember 2022, manajemen Aqua menolak hasil penetapan pengawas tenaga kerja Provinsi Sumbar yang telah menetapkan lembur dihari kerja terpendek adalah 3 jam.

Tanggal 26 Desember 2022, SPAG menemui Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Solok, Aliber Mulyadi di kantornya untuk mendesak agar segera diadakan mediasi di kabupaten sehingga kasus ini tidak bergulir di kementerian. Aliber juga menyampaikan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan.

Tanggal 27 Desember 2022, Kementerian Tenaga Kerja mengirim surat kepada serikat untuk menghadiri mediasi perselisihan PHK pada tanggal 3 Januari 2023.

Tanggal 27 Desember 2022, SPAG kembali menemui Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Solok beserta Pengacara Pemkab Solok Dr. Suharizal di ruangan kepala dinas. SPAG kembali meminta agar segera di adakan mediasi di Kabupaten Solok agar mediasi tidak bergulir di kementerian. Suharizal menyampaikan akan mencoba menfasilitasi pertemuan antara pekerja dengan Bupati Solok dan Bupati akan tetap komitmen mendukung perjuangan karyawan yang di-PHK.

Tanggal 29 Desember 2022, SPAG melaporkan pelanggaran perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan karena sudah memblokir akses BPJS kesehatan karyawan. Kepala Bidang BPJS Kesehatan akan menindaklanjuti dengan bekerja sama dengan pengawas ketenagakerjaan dan kejaksaan.

Tanggal 9 Januari 2023, SPAG mengirim surat kepada Pihak Kemenaker RI terutama Direktur Penyelesaian Hubungan Industrial pada Dirjend Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Perihal Permohonan pelimpahan proses mediasi dari Kemenaker RI ke Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat.

Tanggal 9 Januari 2023, SPAG memenuhi undangan Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat untuk berdiskusi dengan 3 orang mediator provinsi Sumatera Barat dan dinas provinsi berjanji akan menfasilitasi mediasi di kementerian melalui zoom.

Tanggal 10 Januari 2023, SPAG mengikuti mediasi perselisihan PHK via zoom. 

Tanggal 12 Januari 2023, Aqua Solok meminta pertemuan dengan seluruh karyawan yang di-PHK sepihak di Mami Hotel Solok dan difasilitasi oleh Kepala UPTD Naker wilayah 3. Pada kesempatan tersebut pekerja menolak proposal yang diajukan oleh manajemen Aqua Solok.

Tanggal 13 Januari 2023, pekerja menghadiri undangan Bupati Solok di Aula Kantor Bupati dan Bupati berjanji akan menfasilitasi untuk mediasi dengan perusahaan tentang tuntutan dari pekerja.

Tanggal 18 Januari 2023, pekerja menghadiri undangan BAP oleh penyidik PNS terkait pelanggaran perusahaan yang menonaktifkan BPJS kesehatan pekerja yang di-PHK. 

Tanggal 24 Januari 2023, SPAG berinisitaif mendaftarkan PB terkait perselisihan lembur di Pengadilan Negeri Padang. 

Tanggal 27 Januari 2023, perwakilan SPAG memenuhi undangan penyidik Polda Sumbar terkait laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Union Busting yang dilakukan oleh perusahaan kepada pengurus SPAG.

Tanggal 6 Februari 2023, mediator kementerian mengeluarkan anjuran mediasi. 

Tanggal 9 Februari 2023, pekerja mengirimkan surat penolakan atas anjuran mediasi yang dikeluarkan oleh Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dirjend Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker RI dan melaporkan kepada ombudsman RI, menteri tenaga kerja, gubernur, bupati, DPR Komisi IX, DPRD dan dinas tenaga kerja. (***)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment