News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Profil Achiruddin Hasibuan, Perwira Polisi yang Nonton Anaknya Pukuli Mahasiswa

Profil Achiruddin Hasibuan, Perwira Polisi yang Nonton Anaknya Pukuli Mahasiswa

MEDAN, PATRONNEWS.CO.ID - AKBP Achiruddin Hasibuan diburu warganet usai membiarkan dan nonton anaknya menganiaya seorang mahasiswa. Akun instagramnya @achiruddinhasibuan pun dibanjiri komentar negatif netizen.

Berikut biodata dan profil singkat Achiruddin Hasibuan:

Achiruddin Hasibuan adalah seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Jabatannya di Polda Sumatera Utara (Sumut) yakni Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut.

Berdasar penelusuran di akun instagramnya, AKBP Achiruddin Hasibuat termasuk salah satu pencinta motor gede atau moge. Hobinya mengendarai moge kerap ia bagikan di media sosialnya.

Ayah dari Aditya Hasibuan ini dicopot dari jabatannya lantaran tindak kekerasan yang dilakukan sang anak, Aditya Hasibuan kepada mahasiswa bernama Ken Admiral.

Aksi penganiayaan tersebut diketahui sudah terjadi pada 21 Desember 2022 lalu. Namun, kasusnya mencuat dan viral di media sosial setelah video kekerasan oleh Aditya diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp pada Selasa (25/4/2023).

Dalam video tersebut, terlihat Aditya yang berada di atas tubuh Ken. Ia membenturkan kepala Ken berkali-kali hingga berdarah ke lantai di depan gerbang rumah.

Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara Kombes Dudung Adijono mengatakan, pihajnya telah memeriksa etik perwira polisi tersebut. Hasilnya, AKBP AH terbukti melanggar kode etik.

"Telah terbukti yang bersangkutan melakukan pembiaran terjadi pidana yang dilakukan oleh anaknya yang bernama AH," ujar Dudung di Polda Sumatera Utara, Selasa 25 April 2023.

Dudung mengatakan, AKBP AH terlah terbukti melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Fungsi Kode Etik Polri. Adapun bunyi klausul itu yakni setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

"Maka untuk itu, untuk pemeriksaan, saudara AH dievaluasi dan sementara di non-jobkan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut," kata Dudung.

Masyarakat kini tak hanya menyorot perkara pidana tersebut. Perhatian masyarakat juga teralihkan dengan gaya hidup sang polisi. AKBP Achiruddin diketahui kerap memamerkan hidup mewah.

Di sisi lain, gaya hidup mewah itu disebut-sebut tak sebanding dengan jumlah kekayaannya yang dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam LHKPN di laman KPK, perwira menengah itu terkahir kali melaporkan hartanya pada 2021 silam. Ia kala itu masih menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Pada laman itu tercatat Achiruddin memiliki total harta senilai sekitar Rp467 juta (Rp467.548.644), dengan rincian, sebagai berikut:

Achiruddin tercatat memiliki sebuah tanah seluas 566 m2 di Kabupaten/Kota Medan senilai Rp46.330.000 (hasil sendiri). Ia juga memiliki mobil Toyota Fortuner Minibus Tahun 2006 senilai Rp370 juta (hasil sendiri).

Tak hanya itu, Achiruddin juga memiliki Kas dan setara kas senilai Rp51,2 juta. Ia tercatat tidak memiliki hutang. Sehingga, total harta kekayaan yang dia miliki senilai Rp467.548.644.

Sebelum laporan 2021, Achiruddin pun melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 2011. Kala itu ia masih berdinas di Polres Binjai Sumatera Utara dengan jabatan sebagai Kepala Satuan Narkoba.

Harta yang dilaporkan pada 2011 itu pun totalnya sama persis dengan laporan pada 2021 silam yakni Rp467.548.644. (*/PN-001)

Sumber: okezone.com

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment