Menunggu Pengajuan 630 Bacaleg
Menunggu Pengajuan 630 BacalegOleh: Defil, SE
Komisioner KPU Kabupaten Solok
TEMA politik selalu menjadi pembicaraan menarik. Terlebih di tahun politik. Ketika tahapan persiapan pelaksanaan Pemilu sedang berjalan. KPU terus bekerja, mempersiapkan segala sesuatunya. Sebanyak 18 partai politik nasional peserta pemilu 2024 sudah ditetapkan, Daerah Pemilihan (Dapil) sudah ditata, badan ad hoc di tingkat kecamatan dan desa/nagari telah dibentuk. Data pemilih dimutakhirkan. Verifikasi syarat dukungan Bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga sudah dilakukan. Koordinasi juga terus berjalan, sosialisasi tidak ketinggalan. Ibarat mempersiapkan baralek gadang, tunganai sadang sibuk kaateh kabaruah. Jangan disapo dulu. Kalau ndak ka membantu, caliak sajo. Hehe..
Kini tiba pula tahapan pencalonan. Atau lebih resmi disebut pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Berdasarkan Undang-undang 7 Tahun 2017 tahapan pencalonan DPR dan DPRD dilakukan 9 bulan sebelum hari pemungutan suara. Tepatnya 14 Mei 2023 kalau ditarik mundur dari hari pelaksanaan pemungutan suara 14 Februari 2024.
Namun persiapan pencalonan itu sudah dilakukan. Baik oleh pengurus partai politik, mau pun oleh KPU. KPU RI sudah menetapkan peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan DPR dan DPRD 17 April 2023. KPU kabupaten yang akan menerima pendaftaran Bacaleg sudah diberikan Bimbingan teknis (Bimtek). Sejak 24 April 2024 penerimaan pendaftaran/pengajuan Bacaleg sudah diumumkan, baik di KPU provinsi maupun di kabupaten/kota. Pendaftaran nanti dimulai 1 Mei-14 Mei 2023.
Ini yang saya sebut menunggu beberapa hari sebelum pendaftaran dimulai. Khusus di Kabupaten Solok kami sedang menunggu pengajuan 630 Bacaleg. 630 terdiri dari 18 parpol. Masing-masing parpol mengajukan maksimal 35 Bacaleg. Mereka akan bertarung merebut 35 kursi DPRD Kabupaten Solok. Kini di mana 630 Bacaleg itu? Ya, di rumahnya lah, mungkin ada yang sedang duduk di warung. Atau sedang bergerak ke rumah-rumah warga. Hehe, sekadar bercanda..
Masih dalam tahap persiapan, KPU Kabupaten Solok terus lakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan. Koordinasi dengan stakeholder. Hari ini Kamis (27 April 2023-red). KPU Kabupaten Solok berikan Bimtek ke operator Sistem Informasi Pencalonan (Sipol) Parpol. Walaupun sebenarnya operator kabupaten dan kota itu sudah di Bimtek oleh operator Sipol Parpol provinsi atau pusat, tapi KPU Kabupaten juga memandang perlu guna memastikan pemahaman operator Parpol. Ini tujuannya demi kelancaran pendaftaran Bacaleg 2024.
Harus kita pahami bersama, tahapan pelaksanaan pendaftaran Bacaleg 2024 menggunakan Sipol. Tidak selesai di Sipol pendaftaran tidak bisa diterima. Ini diatur di pasal 27 ayat 1 PKPU 10 tahun 2023 "Partai politik peserta Pemilu melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan ke dalam Silon". Pasal 28 "Penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Silon dapat dilakukan hingga akhir masa pengajuan Bakal calon". Walau sudah diinput ke dalam Silon fisik dokumen juga harus diserahkan ke KPU.
Persiapan Bacaleg
Persiapan yang harus dilakukan pengurus Parpol atau Bacaleg sebelum masa pengajuan cukup banyak. Bisa kita tengok di pasal 9 hingga pasal 11. Pertama, persiapan yang harus dilakukan pengurus parpol yakni menyiapkan surat pengajuan bakal calon disebut formulir daftar bakal calon yang dilampiri dengan surat persetujuan pengajuan bakal calon dari DPP Parpol. Daftar bakal calon ini memuat nama dan foto terbaru Bacaleg yang akan diajukan. Kedua persiapan yang mesti disiapkan masing-masing Bacaleg, antara lain KTP-el, surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BB.PERNYATAAN yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh Bakal Calon; fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dari pusat kesehatan masyarakat yang memenuhi syarat, rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih; dan kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
Tidak pernah dipidana yang diancam kurungan lima tahun penjara atau lebih, selain dibuat dalam pernyataan juga harus dilampiri surat pengadilan. Kemudian surat pemberhentian bagi yang menjabat sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, penyelenggara, TNI, Polri, ASN, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, kepala desa dan perangkat desa jabatan lain yang keuangannya bersumber dari negara. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat
pembuat akta tanah atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Rumit? Menurut saya syaratnya tidak. Tapi butuh keberanian, iya. Terlebih yang sekarang menjabat di lembaga pemerintahan atau BUMN atau pun BUMD atau badan lain yang keuangannya bersumber dari keuangan negara. Hanya orang yang berjiwa petarung yang akan berani, karena harus meninggalkan jabatan yang sedang disandang. Seperti orang bilang keluar dari zona nyaman. Bersedia meninggalkan jabatan yang barang kali sudah bisa menjamin hidupnya hingga usia pensiun, bahkan hingga ajal menjemput. (***)
Post a Comment