News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Iriadi Ditahan, Bagaimana Laporannya Terhadap Wabup Solok Terkait Dugaan Mahar Politik?

Iriadi Ditahan, Bagaimana Laporannya Terhadap Wabup Solok Terkait Dugaan Mahar Politik?

SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Pasca ditahannya Ketua DPC Demokrat Kabupaten Solok Iriadi Dt Tumanggung oleh Kejari Prabumulih, Sumsel, timbul pertanyaan dan keraguan di masyarakat tentang kelanjutan perkara dugaan penipuan yang dilaporkan Iriadi ke Polda Sumbar. Yakni pelaporan dugaan penipuan oleh Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH, terhadap Iriadi terkait dugaan mahar politik di Pilkada Kabupaten Solok tahun 2020 lalu. Apakah dengan status tersangka Iriadi, proses hukum terhadap Wabup Solok yang juga Ketua DPC Gerindra tersebut dihentikan ataukah tetap dilanjutkan?

Pengacara Iriadi Dt Tumanggung, Dr. Suharizal, SH, MH, menegaskan bahwa meskipun kliennya ditahan oleh Kejari Prabumulih, Sumatera Selatan, proses hukum terhadap laporannya di Mapolda Sumbar atas dugaan penipuan, tetap berjalan. Namun menurut Penasihat Hukum (PH) Pemkab Solok itu, akan ada kesulitan jika dibutuhkan keterangan tambahan dari Iriadi. Karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) harus dilakukan di tempat Iriadi ditahan. Suharizal juga menyatakan, jika tidak ada lagi keterangan tambahan, maka segera dilakukan penetapan tersangka.

"Meskipun Pak Iriadi saat ini ditahan, namun proses hukum terkait laporannya terhadap kasus dugaan penipuan oleh Wabup Solok, tetap jalan. Bahkan, jika nanti tidak ada lagi keterangan tambahan, maka segera dilakukan penetapan tersangka," ungkapnya. 

Iriadi Dt Tumanggung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Prabumulih, Sumatera Selatan pada Kamis (9/2/2023) lalu, atas dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih tahun 2017-2018. Saat itu, Iriadi adalah Kepala Sekretariat Bawaslu Sumsel yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Iriadi ditetapkan sebagai dengan surat penetapan Nomor B-157/L.6.17/Fd.1/02/2023. Iriadi menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Prabumulih. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih, Roy Riady didampingi Kasi Intel Anjasra Karya serta Kasi Pidsus M Arsyad mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka, Iriadi sudah beberapa kali diperiksa. Pasal yang disangkakan kepada Iriadi adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 B.Jo. Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KHUP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Berdasarkan laporan yang saya terima, ada aliran dana yang masuk ke tersangka dari kasus korupsi Bawaslu Prabumulih," tegasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Anjasra Karya menambahkan, dalam perkara kasus korupsi Bawaslu Kota Prabumulih, sebelumnya telah ditetapkan tiga tersangka komisioner Bawaslu Prabumulih. Saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus. Sehingga, dalam waktu dekat ketiga komisioner tersangka korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih akan menjalani sidang perdananya.

"Hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel, terdapat kejanggalan perbuatan dengan pertanggungjawaban fiktif yang dilakukan para tersangka. Modus operandinya membuat pertanggungjawaban fiktif terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan para tersangka sebesar Rp1,8 miliar. Terhadap para tersangka tersebut sejak tanggal 23 November 2022 lalu dilakukan penahanan yang penahanannya dititipkan di Rutan Kelas IIB Kota Prabumulih," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Solok, Sumatera Barat, Jon Firman Pandu, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Jon Pandu dilaporkan Iriadi Dt Tumanggung, salah satu calon Bupati Solok pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu. Iriadi mengaku menyetorkan uang sebesar Rp 850 Juta sebagai "mahar politik" untuk maju melalui Partai Gerindra kepada Jon Pandu yang merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok. Namun, keinginan tersebut batal, karena Gerindra mengusung pasangan Epyardi Asda (PAN) dan Jon Firman Pandu (Gerindra).

Laporan Iriadi ke Polda Sumbar tercatat dengan nomor STTL/173.A/44/2022/SPKT/Polda Sumatera Barat tertanggal 5 Mei 2022. Iriadi melaporkan dugaan peristiwa pidana sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pidana pasal 378 jo 372.

Iriadi menceritakan, peristiwa itu terjadi saat ia ingin maju pada Pilkada sebagai calon bupati. Ketika itu, katanya, ia memberikan uang muka kepada Jon Firman Pandu dengan jumlah yang sebelumnya sudah disepakati. Uang itu dianggap sebagai mahar politik, agar ia bisa mendapatkan kendaraan untuk maju di Pilkada Kabupaten Solok.

"Saya menyerahkan uang senilai Rp850 juta secara bertahap kepada Jon Pandu. Yakni sebanyak Rp700 juta diantarkan ke rumah kediaman Jon Firman Pandu di Kompleks Perumahan Batu Gadang di Kota Solok. Sedangkan Rp150 juta sisanya dibayarkan melalui transfer rekening. Uang tersebut diserahkan dan diterima langsung kepada istri dan mertua laki-laki Jon Firman Pandu, karena ketika dikonfirmasi saat itu Jon Firman Pandu sedang berada di luar daerah (Jakarta)," ungkapnya.

Belakangan, nama Iriadi ternyata tidak masuk sebagai calon dari Gerindra, karena partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu ternyata mengusung Epyardi Asda dan Jon Pandu. Sementara Iriadi maju berpasangan dengan Agus Syahdeman dengan diusung Partai Demokrat, PDI Perjuangan dan Partai Hanura. 

"Beberapa bulan kemudian, saya meminta uang yang sudah diberikan itu, karena tidak jadi mendapatkan dukungan dari Partai Gerindra. Namun, Jon Firman Pandu hanya menjanjikan akan membayarnya kembali. Saya sudah berupaya meminta secara baik-baik dan kekeluargaan. Namun, sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan. Maka akhirnya saya melaporkan hal ini ke polisi," ungkapnya. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment