News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua DPC Demokrat Solok: Lucky Effendi Dipecat dan Diberhentikan!

Ketua DPC Demokrat Solok: Lucky Effendi Dipecat dan Diberhentikan!

SOLOK - Partai Demokrat memecat Lucky Effendi dari keanggotaan partai dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Pencopotan dilakukan setelah Lucky Effendi ditangkap terkait kasus narkoba.

"Hari ini kita langsung pleno. Keputusannya, saudara Lucky Effendi dicopot dan diberhentikan dari jabatannya, baik dari Wakil Ketua DPRD maupun jabatannya di kepengurusan partai," ujar Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Solok, Iriadi Dt. Tumangguang, Selasa (10/1/2023).

Iriadi yang sebelumnya menjadi Calon Bupati Solok berpasangan dengan Ketua DPC Demokrat sebelumnya, Agus Syahdeman, pada Pilkada Kabupaten Solok 9 Desember 2020 itu, mengatakan Lucky Efendi sebelumnya memegang jabatan sebagai Bendahara di DPC Partai Demokrat Kabupaten Solok. Iriadi memastikan posisi Lucky di kepengurusan partai dicopot dan akan diganti. Tidak hanya itu, DPC juga disebut akan berkoordinasi dengan DPD Demokrat Sumbar untuk proses pergantian Lucky dari anggota dewan.

"Di DPRD juga akan segera digantikan. Nanti kita koordinasi dengan DPD (Provinsi), siapa yang akan menggantikan," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Lucky Efendi (30) Ditangkap Tim Spider Satres Narkoba Polres Solok Arosuka, Selasa dinihari (10/1/2023). Penangkapan Lucky Efendi yang juga Bendahara DPC Partai Demokrat Kabupaten Solok tersebut, dilakukan di depan SMA 1 Gunung Talang, Jorong Pasa Usang, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Selasa dinihari sekira pukul 00.15 WIB.

Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Illahi, mengatakan penangkapan Lucky di depan SMAN 1 Gunung Talang, setelah pihaknya melakukan serangkaian pengintaian. Bahkan, menurut Oon, Lucky sudah diintai sejak lima bulan lalu. 

"Kami sudah lakukan pengintaian dari sore. Setelah dipastikan adanya barang bukti kami lakukan penangkapan. Informasi terkait LE, sudah kami terima sejak lima bulan lalu. Namun, untuk memastikan itu, kami terlebih dahulu melakukan pendalaman," ujarnya. 

Dari penangkapan Lucky Effendi, disita tiga barang bukti, yakni satu 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) unit Handphone merek iPhone warna hitam, dan 1 (satu) unit mobil merk Honda Civic warna abu-abu dengan no pol BA 1735 HE.

Terkait kronologis penangkapan, Oon Kurnia Illahi menuturkan bahwa pada Selasa dinihari, sekira pukul 00.15 WIB, petugas Satres Narkoba Polres Solok melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa a.n. Lucky Efendi Pgl. Lucki yang sedang berada di tengah jalan raya yang beralamat di Jorong Pasa Usang Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok. 

Penangkapan berawal dari anggota Satres Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang sedang  melakukan transaksi narkotika jenis Sabu. Setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, petugas langsung menuju ketempat pelaku dan melakukan penyelidikan, kemudian petugas melihat seorang laki-laki yang sedang mengendarai mobil yang mirip dengan ciri-ciri yang didapat dari masyarakat. 

Petugas langsung membuntuti lalu memberhentikan pelaku di tepi jalan di Jorong Pasa Usang dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama an. Lucki Efendi Pgl. Lucki. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan, saat itu ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klem warna bening yang di temukan di dalam mobil milik pelaku dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. 

Selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat, lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok untuk penyidikan lebih lanjut. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment