News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

101 Buruh Pabrik Aqua Solok di-PHK, Bupati Meradang, Gubernur Malah Bela PT Tirta Investama

101 Buruh Pabrik Aqua Solok di-PHK, Bupati Meradang, Gubernur Malah Bela PT Tirta Investama

SOLOK - Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, menyayangkan pernyataan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah di sejumlah media cetak dan online terkait pemutusan huhungan kerja (PHK) terhadap 101 karyawan oleh PT. Tirta Investama atau Aqua Pabrik Solok. Epyardi meradang, karena pernyataan Mahyeldi yang dirilis di halaman resmi Pemrov Sumbar itu, mengatakan keputusan PT Tirta Investama atau Aqua Pabrik Solok terhadap 101 karyawannya yang di-PHK sudah benar.

Menurut Epyardi, sebagai seorang gubernur, semestinya Mahyeldi memberikan pembelaan terhadap masyarakat yang berkonflik dengan pihak perusahaan. Namun, kenyataannya, malah membenarkan apa yang dilakukan perusahaan terhadap masyarakat.

"Saya sangat menyayangkan pernyataan Gubernur Sumbar. Ketahuilah, ada 101 orang yang butuh pekerjaan untuk menyambung hidupnya. Seharusnya Gubernur membela rakyatnya. Bukan malah membenarkan PHK yang dilakukan perusahaan. Apalagi, perusahaan Aqua itu, notabene adalah perusahaan asing," ujarnya. 

Epyardi menjelaskan, semestinya seorang gubernur menjernihkan suasana dengan mencarikan jalan atau solusi terbaik yang bisa diterima oleh kedua belah pihak. Bukannya malah membela pihak perusahaan dan mengabaikan kepentingan masyarakat.

"Pernyataan seorang Gubernur membuat resah masyarakat Kabupaten Solok. Dia itu Gubernur Sumbar yang harus melindungi seluruh Masyarakat Sumatera Barat," ujar Epyardi.

"Tensi" Bupati Epyardi Asda tersebut naik saat dirinya bersama sejumlah pejabat Pemkab Solok menerima kunjungan perwakilan PT. Tirta Investama Solok di ruang kerjanya, Senin (7/11/2022). Dalam pertemuan itu, Bupati secara tegas menyatakan tidak menerima pihak perusahaan Aqua Solok melakukan PHK terhadap warga yang menjadi karyawan atau pekerja. Menurutnya, wajar warga menuntut apa yang menurut mereka menjadi haknya.

"Pabrik ini berada di tempat kami, di Kabupaten Solok. Bagaimana prosesnya dari awal saya sangat mengetahuinya. Termasuk perjanjian dari awal agar memprioritaskan warga Kabupaten Solok. Terkait ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pabrik Aqua dan peraturan perundangan yang berlaku, saya juga sudah sangat mengetahui aturan itu. Namun, harusnya ada nilai-nilai toleransi yang mestinya dikedepankan," ujarnya.

Epyardi juga dengan tegas meminta pihak perusahaan untuk mencabut kembali keputusan PHK tersebut kepada warga Solok yang menjadi pekerja di Pabrik Aqua Solok. Bupati memberikan waktu selama satu hari bagi perusahaan untuk mempekerjakan kembali warga Solok yang di PHK.

"Saya tunggu keputusan ini dalam waktu 24 jam untuk mengambil keputusan agar mengembalikan warga saya yang di PHK. Jika tidak saya akan bertindak sebagaimana hak saya sebagai bupati. Artinya saya tidak main-main dengan persoalan ini," tutup bupati.

Menanggapi pernyataan Bupati Solok itu, Institutional Legal and Legal Affairs Director PT. Tirta Investama, Luqman Fauzi menyebutkan, perselisihan antara perusahaan dan karyawan terkait upah lembur. Menurut Luqman, dasar perhitungan tuntutan upah lembur tersebut berasal dari dua jam kerja dan satu jam istirahat.

"Kami masih berselisih paham mengenai pembayaran upah lembur satu jam pada waktu istirahat. Menurut ketentuan PKB Aqua dan peraturan perundangan yang berlaku, upah lembur hanya dibayarkan pada saat pekerja melakukan aktivitas kerja pada jam kerja, bukan pada saat karyawan sedang beristirahat," terangnya.

Terkait permintaan Bupati Solok agar Aqua Solok mencabut kembali surat PHK karyawan atau pekerja, Luqman Fauzi menyebutkan akan menyampaikan ke atasan dan pembahasan secara internal.

"Kami akan menyampaikan hasilnya kepada bapak Bupati besok. Tentu apa yang diminta bupati pada hari ini kami sampaikan dulu ke atasan atau akan kami bicarakan dulu dengan internal," tutupnya.

Pertemuan tersebut, juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Zamroni, SH. Seperti diketahui, sebelumnya Zamroni sempat berkoar, saat hadir dalam demonstrasi para karyawan dan buruh Pabrik Aqua Solok, terkait tuntutan pembayaran upah lembur. Saat itu, Zamroni berkoar siap mundur dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Solok jika terjadi PHK terhadap para pendemo. 

Namun, setelah PT Tirta Investama (Pabrik Aqua Solok) melakukan PHK terhadap para pendemo yang berjumlah 101 orang, Zamroni masih tetap sebagai anggota dewan terhormat di Kabupaten Solok.

Dikutip dari 7topone.id, Zamroni menyampaikan hal itu (siap mundur dari DPRD Kabupaten Solok) saat menghadiri demo seratusan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aqua Group Kabupaten Solok, di depan Kantor Walinagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, Senin (31/10/2022).

"Sudah 21 hari anak-anak nagari mendatangi rumah saya, dan tentunya sebagai orang yang dipilih masyarakat apapun bentuknya pada hari ini saya harus berada bersama masyarakat. Kehadiran saya di tengah-tengah bapak/ibu (peserta aksi demo), tidak semata-mata melakukan pembelaan. Kalau ada PHK yang mereka lakukan (Manajemen Pabrik Aqua Solok), bapak/ibu silahkan copot jabatan saya. Itu konsekuensi Zamroni jadi anggota dewan. Tokoh masyarakat harus peduli, dan tentunya masyarakat yang punya etika, punya adat tidak bisa bertahan dimana 101 masyarakat pengangguran yang bisa jadi bangkai, dan itu menjadi cerita hari ini," ucap berapi-api, kala itu. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment