News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Dharmasraya Tangkap Pengangkut Hasil Hutan Tanpa Dokumen yang Sah

Polres Dharmasraya Tangkap Pengangkut Hasil Hutan Tanpa Dokumen yang Sah

DHARMASRAYA - Polres Dharmasraya berhasil menangkap satu orang tersangka membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, di Jalan Lintas Sumatera km.4, Jorong Sungai Nil Nagari Sungai Kambut Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya, Kamis (14/4/2022). Hal itu disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah saat Press Release, Sabtu (16/4/2022) pukul 09.00 WIB, di Lobi Mako Polres Dharmasraya.

Dalam keterangannya, Kapolres Dharmasraya mengatakan tersangka berinisial R (36) ditangkap saat membawa  membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan menggunakan mobil pick up warna putih merk suzuki APV Nopol BA 8737 VQ.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam operasi penangkapan tersebut diantaranya satu unit mobil pickup warna putih merek Suzuki APV dengan nomor polisi Ba 8737 VQ, satu lembar STNK Mobil pickup merek Suzuki APV dengan Noka MHYGDN41TFJ401515 l, nosin G15A1D346958 dan nomor polisi BA 8737 VQ atas nama Abdul Latif serta hasil hutan kayu olahan berukuran papan sebanyak lebih kurang 70 lembar (1,5 kubik).

Dalam kesempatan itu, Kapolres Nurhadiansyah, menyampaikan bahwa pengungkapan Kasus perkara tindak pidana membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah diawali dari adanya laporan masyarakat ke Polres Dharmasraya. 

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, dan ditemukan adanya oknum Masyarakat yang melakukan perkara tindak pidana membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilangkapi dengan dokumen yang sah.

Tersangka dalam kasus ini patut diduga kuat melanggar pasal 83 ayat 1 huru b Jo pasal 12 huruf e Undang Undang No.18 tahun 2013 tantang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan yang telah diubah pada pasal 37 angka 13 Undang Undang No. 11 tahun 2020 tentang Ciltakerja, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit 500.000.000 dan paling banyak 2.500.000.000.

"Polres Dharmasraya ke depan akan terus berkomitmen menciptakan Harkamtibmas di wilayah Kabupaten Dharmasaraya," ungkapnya. (*/PN-001)

Sumber: Bidhumas Polda Sumbar

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment