News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

"Pengusiran" Wartawan di Paripurna Hak Angket, Pimpinan DPRD Kota Solok Minta Maaf

"Pengusiran" Wartawan di Paripurna Hak Angket, Pimpinan DPRD Kota Solok Minta Maaf

SOLOK - Dugaan pengusiran terhadap dua orang wartawan saat Rapat Paripurna DPRD Kota Solok terkait pengusulan Hak Angket terhadap penyempurnaan APBD Kota Solok 2022, pada Senin (7/2/2022), akhirnya diklarifikasi oleh Pimpinan DPRD Kota Solok, di Ruang Rapat Besar Selasa (8/2/2022). Klarifikasi itu, dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Hj. Nurnisma, SH, Wakil Ketua DPRD Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma, serta Ketua Badan Kehormatan (BK DPRD) Deni Nofri Pudung. Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah wartawan Kota Solok, termasuk satu orang wartawan diduga diusir, Niko Irawan dari media online www.patrolmedia.co.id. 

Ketua DPRD Kota Solok Hj. Nurnisma, SH, menegaskan pihaknya meminta maaf terhadap adanya dugaan pengusiran terhadap dua orang wartawan saat meliput Rapat Paripurna itu. Menurut Nurnisma, telah terjadi miskomunikasi saat kegiatan tersebut. 

"Kami mohon maaf atas kejadian kemarin. Telah terjadi miskomunikasi antara kami (Pimpinan DPRD) dengan wartawan yang meliput kegiatan Paripurna kemarin. Kami berharap, permintaan maaf ini tidak mengganggu hubungan kemitraan yang telah terjalin sangat erat dan harmonis. Yakni antara kami (Pimpinan DPRD), Anggota DPRD dan lembaga DPRD Kota Solok," ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Bayu Kharisma, juga menegaskan bahwa pihaknya bersama seluruh Anggota DPRD Kota Solok mengambil hikmah terhadap "insiden" ini. Menurutnya, banyak kesamaan antara DPRD dan wartawan dalam tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Terutama dalam hal pengawasan. Sehingga, politisi Partai Demokrat tersebut berharap hal ini bisa menjadi pelajaran yang mampu mendekatkan wartawan dengan legislatif. 

"Mari kita jadikan ini sebagai pelajaran yang mendekatkan kita. Banyak kesamaan Tupoksi DPRD dengan wartawan sebagai mitra strategis kami selama ini. Sekali lagi kami minta maaf dan sangat berharap ini semakin mendekatkan kita, bukan malah menjauhkan. Ke depan, kami berjanji akan memberikan akses informasi seluas-luasnya dan setransparan mungkin ke rekan-rekan jurnalis," tegasnya.

Sementara itu, salah satu wartawan yang diduga "diusir", Niko Irawan menyatakan dirinya mengaku sudah lega dan menerima permintaan maaf dari Pimpinan DPRD Kota Solok. Apalagi hal ini disebutkan bahwa terjadi miskomunikasi. Meski begitu, Niko Irawan berharap ke depannya, Sekretariat DPRD Kota Solok bisa memberikan informasi tentang mana yang rapat tertutup dan rapat terbuka. 

"Dalam pemahaman saya, sesuai UU No.40 tahun 1999, UU Keterbukaan Informasi Publik dan PP No.25 tahun 2004, Rapat Paripurna DPRD adalah rapat terbuka. Apalagi, kemarin itu adalah Rapat Paripurna terkait nasib masyarakat Kota Solok. Yakni APBD Kota Solok 2022. Tapi, dengan permintaan maaf oleh Pimpinan DPRD ini, kami juga berharap masalah ini selesai dengan tuntas, serta tidak mengganggu kemitraan yang telah terbangun baik selama ini," ungkapnya.

Ketua Forum Wartawan Solok (F-Kuwas), Drs. Raunis, menyatakan dua wartawan yang diduga "diusir" dalam Rapat Paripurna DPRD telah bekerja sesuai aturan perundang-undangan berlaku. Yakni UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, UU Keterbukaan Informasi Publik dan PP No.25 tahun 2004. Sehingga, hal itu tidak seharusnya terjadi, jika seluruh piha,  paham dengan Tupoksi masing-masing. Roni Natase mengapresiasi permintaan maaf dari Pimpinan DPRD Kota Solok. 

"Dalam PP No.25 tahun 2004 pasal 59 ayat 1 menyebut bahwa Rapat Paripurna DPRD yang bersifat istimewa dan Rapat Paripurna DPRD, bersifat terbuka. Kami sangat mengapresiasi Pimpinan DPRD yang telah meminta maaf atas insiden tersebut. Sehingga, kami berharap persoalan ini sudah selesai dan tuntas. Ke depan, kami berharap kemitraan harmonisasi antara DPRD dan wartawan semakin baik ke depan," ujarnya. 

Paripurna DPRD Kota Solok Sahkan Usulan Hak Angket 

Sebelumnya, pada Senin (7/2/2022), meski Sidang Paripurna, namun pelaksanaan sidang yang dihadiri 19 Anggota DPRD Kota Solok, digelar secara tertutup. Sejumlah awak media yang hadir di Gedung DPRD tidak diizinkan meliput secara langsung. Secara "halus" Pimpinan DPRD dan Staf Sekretariat melakukan "pengusiran" terhadap kerja sejumlah jurnalis. 

Sidang Paripurna DPRD Kota Solok memutuskan menerima hasil pengusulan hak angket terkait proses dan mekanisme penyempurnaan APBD Kota Solok tahun 2022, di Gedung DPRD Kota Solok, Senin (7/2/2022). Pengusulan hak angket ini dilakukan oleh 16 orang dari 20 orang anggota DPRD Kota Solok 2019-2024. Paripurna dihadiri 19 Anggota DPRD dan disetujui oleh 15 Anggota DPRD dan dua fraksi dari tiga fraksi yang ada di DPRD Kota Solok.

Paripurna juga memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja Hak Angket, yang terdiri dari anggota Fraksi dan akan bekerja sampai 60 hari ke depan untuk mencari kekeliruan apa yang diduga dilakukan oleh Pemko Solok dalam mekanisme pengesahan APBD Kota Solok tahun 2022. Empat Anggota DPRD yang tidak ikut menyetujui hak angket adalah Ketua DPRD Hj. Nurnisma, SH, Wakil Ketua DPRD Efriyon Coneng, Ketua Fraksi Golkar Nasril In Dt Malintang Sutan, dan Anggota Fraksi Golkar Andi Marianto, ST. Sementara, satu Anggota Fraksi Solok Bersatu, Leo Murphy, SH. Leo Murphy diketahui sedang ada agenda di Jakarta. Efriyon Coneng disepakati dan ditunjuk sebagai juru bicara (Jubir) Hak Angket. 

Pengajuan penggunaan hak angket ditandatangani oleh 16 orang anggota DPRD Kota Solok, yakni Deni Nofri Pudung (Demokrat), Taufiq Nizam (PKS), Harizal (Gerindra), Ade Merta (PKS), Irwan Sari In (PKPI), Leo Murphy (PDIP), Ade Surya Dharma (Hanura), Rika Hanom (Gerindra), Hendra Saputra (PBB), Andi Eka Putra (PPP), Rusnaldi (Hanura), Rusdi Saleh (PAN), Amrinof Dias (NasDem), Wazadly (PBB), Yoserizal (NasDem) dan Bayu Kharisma (Demokrat).

APBD Kota Solok 2022 sebesar Rp535.988.740.371,00, terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp45.655.665.666,00, pendapatan transfer sebesar Rp490.333.074.705,00 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp9.941.698.735,00, sedangkan untuk belanja daerah dianggarkan sebesar Rp745.374.238.311,00, defisit sebesar Rp209.385.497.940,00, pembiayaan daerah sebesar Rp209.385.497.940,00, penerimaan pembiayaan sebesar Rp211.468.831.240,00, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2.083.333.300,00 dan Silpa sebesar Rp136.468.831.240,00. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment