"Fraksi Golkar Harusnya Menegur Nurnisma, Bukan Melakukan Pembiaran"
Menanggapi Sikap Saudara Nasril In Dt Malintang SutanTerkait perjalanan dinas Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Solok, dapat kami jelaskan bahwa Tim Banggar telah meminta rincian perubahan sub kegiatan penambahan dan pengurangan anggaran hasil evaluasi Gubernur yang dijanjikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), besoknya paling lambat pukul 10.00 WIB. Namun, data tersebut tidak diberikan kepada Banggar. Malahan, Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajarannya justru melakukan kegiatan outbond selama 4 hari. Sementara, kami dari Tim Banggar melakukan perjalanan dinas dalam rangka sharing informasi terkait hal ini ke daerah tetangga.
Kami, Fraksi Solok Adil Makmur dan Fraksi Solok Bersatu berpendapat, seharusnya saudara Nasril In Dt Malintang Sutan sebagai Ketua Fraksi Golkar, menegur anggota fraksinya, Hj. Nurnisma, SH. Kami menduga, Nasril In Dt Malintang Sutan telah melakukan pembiaran, dan seharusnya sudah mengingatkan untuk membahas sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
Kami sangat yakin, saudara Nasril In Dt Malintang Sutan jauh lebih memahami prosedur, mekanisme dan aturan hukum, mengingat pengalamannya yang tiga periode di DPRD Kota Solok. Namun, kami merasa aneh, saudara Nasril In Dt Malintang Sutan sendiri yang mendorong Ketua DPRD untuk menandatangani penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur tersebut tanpa disetujui oleh seuruh Anggota Banggar.
Terhadap penjelasan perjalanan luar negeri pimpinan yang ditanggapi oleh saudara Nasril In Dt Malintang Sutan tidak menyalahi aturan dan sesuai prosedur, kami menanggapi bahwa perjalanan luar negeri Pimpinan DPRD Kota Solok, tidak pernah ada mulai awal pembahasan RAPBD Kota Solok 2022. Mulai dari Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Kebijakan Umum Anggaran Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (KUA PPAS), Pembahasan Komisi, Pembahasan Banggar dan TAPD, sampai pada pengesahan APBD 2022 yang diketok palu pada 29 November 2021. Namun, anggarannya tiba-tiba muncul sebanyak Rp300 juta dalam dokumen Evaluasi Gubernur.
Sementara, pada program/kegiatan pembebasan lahan di depan Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Sikarah, yang sudah dianggarkan sebesar Rp1,7 miliar, yang sudah masuk ke KUA PPAS, dibahas komisi, dilanjutkan di tingkat Banggar dan TAPD, bahkan sudah ditetapkan( diketok palu) pengesahannya melalui paripurna pada 29 November 2021, dalam dokumen hasil evaluasi Gubernur, justru dihilangkan oleh TAPD Pemko Solok. Bahkan, hal ini ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Solok Hj. Nurnisma, SH dam Wakil Ketua Efriyon Coneng dengan Walikota Solok.
Terhadap pernyataan Nasril In Dt Malintang Sutan, jika APBD 2022 ditetapkan dengan Perwako, maka Anggota DPRD Kota Solok tidak dilibatkan dalam APBD 2022, kami sangat menyayangkan pernyataan tersebut, karena sangat otoriter dan diduga mengjolangkan hak konstitusi lembaga DPRD.
Terhadap pernyataan Nasril In Dt Malintang Sutan yang mengatakan 14 Anggota DPRD menolak APBD 2022, perlu kmi tegaskan bahwa dalam Konferensi Pers 14 Anggota DPRD Kota Solok dengan awak media tanggal 3 Januari 2022, adalah untuk memberitahukan ke masyarakat Kota Solok, bahwa proses/prosedur APBD Kota Solok 2022, diduga telah menyalahi aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan menolak APBD 2022.
Taufiq Nizam
Ketua Fraksi Solok Adil Makmur
Hendra Saputra
Ketua Fraksi Solok Bersatu
Post a Comment