News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Gubernur Tolak Usulan Pemberhentian Dodi Hendra oleh BK dan Pimpinan DPRD

Gubernur Tolak Usulan Pemberhentian Dodi Hendra oleh BK dan Pimpinan DPRD

Bupati Solok dan Pimpinan DPRD Diminta Arif, Secara Legal Formal, Dodi Hendra Ketua DPRD Kabupaten Solok yang Sah

PADANG - Polemik terkait status Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok akhirnya menemui titik terang. Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengeluarkan keputusan terkait usulan pemberhentian Dodi Hendra oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok. Dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor: 120/548/Pem-Otda/2021 tanggal 7 Desember 2021 tersebut, Gubernur menegaskan bahwa secara legal formal, Dodi Hendra adalah Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah. 

Dalam SK yang dialamatkan ke Bupati Solok dan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok tersebut, dijelaskan bahwa hal itu berawal dari surat usulan pemberhentian Dodi Hendra oleh Pimpinan DPRD Nomor: 172/255/DPRD-2021 tanggal 30 Agustus 2021, yang disampaikan melalui Surat Bupati Solok Nomor: 130/630/PEM-2021 tanggal 31 Agustus 2021. 

Setelah memeriksa dan meneliti berkas/dokumen, ditemukan sejumlah hal. Di antaranya, putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok Nomor: 189/14/BK/DPRD-2021 tanggal 18 Agustus 2021, tidak memuat amar putusan dan tidak ditandatangani oleh salah satu unsur pimpinan BK, tapi ditandatangani oleh Pimpinan DPRD. Hal ini dijelaskan tidak sesuai dengan ketentuan pasal 42 huruf h dan j peraturan DPRD nomor 3 tahun 2019 tentang cara beracara Pelaksana Tugas dan wewenang BK DPRD Kabupaten Solok.

Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok Nomor: 189/14/BK/DPRD-2021 tanggal 18 Agustus 2021 juga disebutkan tidak memuat bentuk pelanggaran sumpah/janji jabatan dan kode etik yang dilakukan oleh Dodi Hendra sebagai Teradu. Hal ini tidak sesuai dengan pasal 39 ayat 7 peraturan DPRD nomor 3 tahun 2019.

Bahkan, putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok Nomor: 189/14/BK/DPRD-2021 tanggal 18 Agustus 2021 juga disebutkan kekeliruan dalam penulisan frasa/diksi/kata. Seperti kata sangsi yang seharusnya sanksi dan kata saksi yang seharusnya ditulis sanksi. Menurut Gubernur, hal itu menimbulkan arti atau makna yang berbeda. 

Rekomendasi pemberhentian Dodi Hendra oleh BK DPRD juga diragukan saat konsideran memperhatikan didasarkan pada Hasil Rapat BK DPRD tanggal 15 Agustus 2021, disebutkan tidak dapat dibuktikan dokumennya, sehingga putusan BK DPRD Nomor: 175/01/BK/DPRD/2021 tanggal 18 Agustus 2021, dapat diartikan sebagai keputusan lain, yang tidak didasarkan pada putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok Nomor: 189/14/BK/DPRD-2021 tanggal 18 Agustus 2021.

Gubernur Sumbar kemudian melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap BK DPRD Kabupaten Solok pada 2 Desember 2021. Namun, hanya dihadiri oleh 4 dari 5 Anggota BK DPRD. Semua hasil pemeriksaan dan penelitian itu, dibenarkan dan diakui oleh BK DPRD. 

Usulan pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, dinilai Gubernur Sumbar mengandung cacat formil dan tidak sesuai dengan kewenangan, maka tidak memenuhi pasal 52 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sehingga, dengan fakta-fakta yang ada usulan pemberhentian Dodi Hendra oleh BK DPRD Kabupaten Solok, melalui surat Pimpinan DPRD dan Surat Bupati Solok, dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.

Gubernur Sumbar juga menegaskan, untuk kelancaran tugas-tugas pemerintahan di Kabupaten Solok, Bupati Solok dan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok agar menyikapi secara arif dan bijaksana, karena secara legal formal, Dodi Hendra adalah Ketua DPRD Kabupaten Solok. (PN-001)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment