News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

DPN Lidik Krimsus RI Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi

DPN Lidik Krimsus RI Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi

JAKARTA - Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Lidik Krimsus RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia), M. Rodhi Irfanto, SH., angkat bicara terkait laporan Tim Investigasi Lidik Krimsus RI Sumatera Selatan yang sudah diterima oleh Ditreskrismus Polda Sumsel pada 25 Oktober 2021 lalu.

Rhodi menegaskan, agar kasus pengadaan pakaian batik senilai Rp 3,2 M, sumber dana APBD Tahun 2021 di Sekretariat Daerah di bagian perlengkapan yang sudah dilaporkan di Polda Sumsel berdasarkan nomor laporan : 23.10/ LDK .RI/DPN/X/2021. Surat tersebut ditujukan kepada Ditreskrismus Polda Sumsel agar segera diusut tuntas. Hal ini disampaikan M. Rodhi Irfanto, SH., melalui pesan singkat WhatsApp kepada media ini (9/11/21).

Lebih lanjut Rhodi Irfanto, SH., mengatakan, proyek pengadaan pakaian batik senilai Rp 3,2 milyar pemenangnya PT. Aura Putera Wijaya, perusahaan konveksi yang beralamat di Bandung, Komplek Taman Kopo Indah Blok D 5 No. 1. Dalam hal ini diduga telah terjadi mark-up dan kejanggalan dalam proses pemenangan proyek pengadaan pakaian batik senilai Rp 3,2 M, oleh PT. Aura Putera Wijaya Bandung.

"Saya selaku Ketua Harian DPN Lidik Krimsus RI , mendesak kepada Polda Sumsel untuk segera melakukan tindak lanjut dan dapat memanggil Kabag Perlengkapan Sekretariat Daerah berinisial N, selaku kuasa pengguna anggaran dalam proyek pengadaan bahan batik tersebut. Bahkan laporan dugaan kasus tersebut pun akan saya lanjutkan ke Bareskrim Mabes Polri dan juga KPK," ungkap Rhodi.

Sementara Ossie Gumanti selaku Ketua Umum DPN Lidik Krimsus RI sekaligus Dewan Pembina AWPI (Assosiasi Wartawan Profesional Indonesia) mengatakan,  sangat mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh segenap jajaran Lidik Krimsus RI di seluruh Indonesia, Kamis (18/11/2123) di Jakarta.

"Kami tak kan pernah tinggal diam terhadap semua kegiatan yang merugikan negara dan rakyat," tegasnya. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment