News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

DPM PTSP: Tidak Ada Reklamasi di Danau Singkarak

DPM PTSP: Tidak Ada Reklamasi di Danau Singkarak

SOLOK - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Solok, drh. Kennedy Hamzah, M.Si, menegaskan saat ini tidak ada reklamasi Danau Singkarak, di Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok. Meski begitu, Kennedy mengakui, memang ada aktivitas pembangunan sejumlah fasilitas pariwisata, yang berlokasi di samping Dermaga Singkarak tersebut. Pembangunan fasilitas wisata itu, menurut Kennedy dilaksanakan oleh perusahaan bernama CV Anam Daro, bukan oleh PT Kaluku Indah Permai (KIP) milik Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar. 

"Tidak ada reklamasi, yang ada adalah pembangunan fasilitas wisata oleh CV Anam Daro. Kalau ada suara suara sumbang yang menyebut ada reklamasi di Danau Singkarak, ini perlu diluruskan. Yang mengurus izin ke DPM PTSP adalah CV Anam Daro, bukan PT Kaluku," tegas jebolan Pascasarjana Unand Padang ini.

Kennedy Hamzah juga mengatakan, saat ini tidak ada kegiatan penimbunan atau usaha perluasan tepi Danau Singkarak di lokasi tersebut. Yang ada menurutnya adalah kegiatan mempercantik bibir danau yang sudah ada saat ini. Tujuannya supaya terlihat lebih menarik. 

"Sebaiknya kita dukung bersama, demi kemajuan pariwisata Kabupaten Solok," ungkapnya.

Kennedy menyatakan Kabupaten Solok memiliki banyak pesona alam. Namun, pesona alam itu menurutnya tidak cukup untuk bisa mendatangkan para wisatawan. Tapi butuh sentuhan tangan-tangan profesional untuk mengoptimalkan kondisi yang ada.

Dengan begitu spot-spot wisata yang ada betul-betul bisa menjadi magnet bagi wisatawan yang ingin berkunjung. Sehingga memberikan "impact" (dampak) bagi perekonomian masyarakat setempat. Dari sekian banyak, pesona alam yang ada. Belakangan yang paling booming ditengah masyarakat adalah destinasi wisata lima danau, yakni Danau Singkarak, Danau Diatas, Danau Dibawah, Danau Talang dan Danau Tuo Ujung Ladang.

"Namun, informasi yang beredar, justru menghambat pengembangan wisata itu sendiri. Betapa tidak, belum apa apa investor yang akan mengembangkan wisata di Danau Singkarak, diisukan melakukan reklamasi. Padahal untuk sebagian kalangan, kata reklamasi dinilai sebagai sebuah upaya yang merusak lingkungan. Reklamasi ada kalanya juga memberikan banyak dampak positif untuk masyarakat," ungkapnya.

Tahun 2016 Rencana Bangun Hotel dan Waterboom, Kini Bangun Villa, Cafe, Area Permainan

Sebelumnya, dikutip dari sejumlah media, setelah sempat dihentikan oleh Pemprov Sumbar dan aparat penegak hukum pada tahun 2016, Bupati Solok, Sumbar, Epyardi Asda kembali melakukan aksi reklamasi Danau Singkarak. Jika sebelumnya Epyardi melakukan upaya reklamasi ilegal saat menjadi Anggota DPR RI, saat ini, Epyardi melakukannya saat dirinya menjabat sebagai Bupati Solok. Seakan, upaya reklamasi ilegal di samping Dermaga Singkarak, yang kembali dilakukan pada tahun ini, untuk membuktikan bahwa tidak ada yang tidak bisa dilakukan, jika dirinya sudah menjadi Bupati Solok. 

Dari pantauan di lokasi, di areal yang kini dipagari seng tersebut, aktivitas reklamasi ilegal yang pada 2016 lalu dihentikan, kembali dijalankan. Tampak sejumlah alat berat dan kendaraan proyek di lokasi tersebut, beraktivitas. Sejumlah warga di sekitar lokasi dan pengunjung Dermaga Singkarak, mengaku heran dengan kembali adanya aktivitas tersebut. Menurut mereka, masyarakat Sumbar dan Kabupaten Solok, belum akan lupa dengan adanya penghentian reklamasi tahun 2016 lalu.

"Kabarnya, aktivitas reklamasi yang sempat menghebohkan Sumbar di tahun 2016 lalu, kembali dilakukan. Hanya saja, nampaknya yang melakukan reklamasi adalah Pemkab Solok melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Solok. Apakah reklamasi ini sudah mendapat izin dari Pemprov Sumbar? Sebab, setahu kami kewenangan Danau Singkarak berada di Pemprov Sumbar," ungkap salah seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya. 

Bahkan, dari sebuah sumber di Pemkab Solok, aksi reklamasi tersebut telah memiliki site plan atau denah perencanaan proyek. Dari gambar tersebut, tampak jelas, aksi reklamasi ini berada di areal yang pada 2016 lalu dihentikan Pemprov Sumbar dan aparat penegak hukum. Dari gambar site plan dan kondisi di lapangan, tampak pelaksana proyek sedang membangun sejumlah fasilitas wisata di kawasan tersebut.

Dari gambar site plan itu, terdapat rencana pembangunan kawasan villa tepi danau, area parkir, cafe dan resto, area pantai, area permainam dan area parkir. Bahkan, area tersebut bersisian dengan proyek pembangunan sejumlah bangunan oleh Dinas Pariwisata Pemkab Solok. 

Memori 2016

Sebelumnya, pada 2016 lalu, PT Kaluku Indah Permai (KIP) milik Epyardi Asda melakukan pengurukan (reklamasi) di Danau Singkarak. Saat itu, pengurukan yang ditujukan untuk membangun hotel dan wahana air (waterboom) dihentikan Pemprov Sumbar dan Pemkab Solok, serta aparat penegak hukum, pada Rabu (21/9/16), karena tanpa izin. Penimbunan yang berlangsung sekitar dua bulan ini merusak sempadan danau. Tampak timbunan tanah lebar 50 meter dan panjang 100 meter menutup tepian danau yang setiap akhir pekan dipadati masyarakat sekitar berwisata dan berenang. Danau Singkarak memiliki luas 107,8 km persegi dengan kedalaman rata-rata 268 meter, dan ketingggingan permukaan 362 meter. 

Asrizal Asnan, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Sumbar mengatakan, penghentian penimbunan diambil setelah rapat pengendalian pemanfaatan ruang kawasan selingkar danau Singkarak oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang (BKPRD) provinsi dan (BKPRD) kabupaten. Rapat dihadiri perwakilan Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di Dinas Prajasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasjaltarkim) Sumbar, Rabu (21/9/16).

"Proyek itu, belum mendapat izin prinsip pemerintah kabupaten maupun provinsi. Tanpa izin, tentu belum memiliki dokumen Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup (UPL) dan izin lain," ujarnya.

Dalam berita acara rapat pengendalian pemanfaatan ruang kawasan selingkar Danau Singkarak, Rabu (21/9/16), Andi Renald,  Kasubdit PPRPT-I  mengatakan, dalam Perda RTRW Solok Nomor 1/2013, Danau Singkarak merupakan kawasan lindung. Ia diperkuat Permen PUPR 28/2015 sempadan danau 50 meter.

"Tak boleh ada pembiaran. Danau Singkarak, merupakan kawasan strategis provinsi, maka pembangunan harus minta rekomendasi Gubernur Sumbar. Setelah itu, baru Pemerintah Solok mengeluarkan izin pemanfaatan ruang," katanya. 

Gubernur Sumbar saat itu, Irwan Prayitno mengatakan, sudah memanggil pihak terkait membahas pembangunan hotel di Dermaga Danau Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak ini.

"Pengusaha yang melanggar izin dalam pembangunan akan berurusan dengan penegak hukum," katanya.

Dalam Surat Gubernur No. 650/351/VI/PW-LH/Bappeda-2016 kepada Bupati Solok tertanggal 30 Juni 2016, menjelaskan, pembangunan fasilitas pariwisata di sekitar Danau Singkarak harus memperhatikan aturan penggunaan sempadan danau. Yakni, 50 meter dari titik pasang tertinggi. 

"Sesuai Perda RTRW Sumbar 2012-2032, Danau Singkarak sebagai kawasan strategis provinsi dari segi lingkungan hidup," ungkapnya. 

Sementara, Epyardi Asda, pemilik PT Kaluku Indah Permai menyayangkan keputusan Pemprov Sumbar dan Pemkab Solok menghentikan penimbunan tepi danau Singkarak tersebut. Epyardi mengaku, dirinya berinvestasi sekitar Rp150 miliar untuk pembangunan hotel dan wahana bermain di tepi Danau Singkarak. Dia membantah proyek pembangunan ilegal. Epyardi mengklaim selain mendapat dukungan masyarakat sekitar juga telah mengantongi izin prinsip dari Gubernur Sumbar. Sedangkan Amdal masih proses. 

"Tujuan saya tak lain untuk membangun kampung halaman. Jika hotel dan wahana bermain berdiri tak hanya memperindah kawasan juga ikut mengembangkan pariwisata selingkar danau," katanya.

Berdasarkan pantauan terakhir Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar, luas danau yang ditimbun sekitar 30-50 meter dan panjang 70-100 meter. Walhi telah mengirim laporan ke gubernur dan Polda Sumbar untuk menindaklanjuti pencemaran lingkungan oleh Kaluku Indah Permai (KIP), Jumat (23/9/16) di Padang. Surat berisi hasil investigasi dan pelanggaran KIP serta meminta gubernur maupun Polda Sumbar mengusut kasus ini.

Dalam surat ditulis, pengamatan Walhi ke lapangan, diduga terjadi reklamasi Danau Singkarak, tanpa izin. Reklamasi menjorok ke tengah danau, dengan panjang sekitar 70-100 meter, lebar 30-50 meter dari bibir pantai/daratan. Kegiatan berlangsung sejak pertengahan Juli 2016. Ada sekitar 10 truk sedang hilir-mudik mengangkut material timbunan setiap hari. 

Tanah timbunan itu diangkut tak jauh dari lokasi proyek atau sekitar tiga empat kilometer dari Nagari Singkarak. Ia menguruk bukit, yang patut diduga tak mengantongi izin. Hal serupa diperkuat pernyataan Bupati Solok,  yang intinya menyebutkan "Reklamasi Danau Singkarak tak berizin".

Berdasarkan dokumen RTRW Sumbar menetapkan Singkarak kawasan strategis dari segi lingkungan hidup untuk penyediaan energi dan pariwisata serta habitat ikan endemik yaitu ikan bilih, endemik Singkarak.

Reklamasi juga tak sesuai RTRW Solok diperkuat Permen PUPR soal sempadan danau 50 meter. Ia juga melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Walhi mendesak beberapa hal kepada gubernur dan Kapolda Sumbar, seperti menghentikan kegiatan KIP, memeriksa administrasi perusahaan, menggugat perdata kerugian materi daerah. Juga mendesak, perbaikan kerusakan lingkungan Danau Singkarak  oleh pengembang, menyelidiki KIP atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan penanganan kasus transparan, dan akuntabel. (*/PN-001)

Sumber: mongabay.co.id, blknnews.com, klikpositif.com, patrolmedia.co.id

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment