News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

KLHK, BKSDA dan Polda Sumbar Amankan Dua Pekerja dan Satu Ekskavator di Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang

KLHK, BKSDA dan Polda Sumbar Amankan Dua Pekerja dan Satu Ekskavator di Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang

AGAM - Tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar dan Polda Sumbar, menghentikan kegiatan pembuatan jalan dan kebun di dalam kawasan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, Nagari Binjai, Kabupaten Pasaman, Senim (27/9/2021). Tim mengamankan dua pelaku, S (34) dan A (66) beserta satu unit alat berat ekskavator. Kedua orang pelaku diamankan di Kantor Resort BKSDA Agam di Lubuk Basung, Agam.

"Kami akan segera memproses dua pelaku tersebut, untuk mengungkap aktor utama sebagai pemodal. Dari informasi awal dari dua pelaku, menunjukkan adanya kaitan pekerjaan pembuatan jalan menuju ke lahan perkebunan ilegal milik seseorang berinisial D yang berlokasi di dalam kawasan Suaka Margasatwa. Berdasarkan pengakuan pelaku, D telah melakukan proses jual beli lahan dari seseorang berinisial HBK, dengan tujuan untuk berkebun buah-buahan jenis durian. D juga kemudian mempekerjakan kedua pelaku untuk membuka jalan dengan dibantu oleh alat berat, ke lokasi Perkebunan yang telah dibeli," ungkap Subhan, Kepala Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Jumat (1/9/2021).

Upaya penyelamatan kawasan konservasi ini, diawali dengan adanya informasi dari petugas BKSDA Sumatera Barat, yang menemukan alat berat saat berpatroli di dalam kawasan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, Nagari Binjai. Atas laporan informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menindak lanjuti dengan mengelar operasi gabungan di lokasi tempat kejadian perkara. (27/9/2021).

Para pelaku didakwa melanggar Pasal 92 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 17 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Pasal 37 Butir 16 Pasal 92 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 37 Butir 15 Pasal 17 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2021, tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Terpisah, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iriyono  menyampaikan, bahwa kegiatan operasi ini merupakan upaya penyelamatan SDA di wilayah Provinsi Sumatera Barat, karena lokasi operasi merupakan kawasan konservasi dan habitat satwa liar yang dilindungi, salah satunya harimau sumatera.

"Kami berkomitmen untuk memerangi upaya pengrusakan kawasan hutan khususnya kawasan konservasi di Provinsi Sumatera Barat, oleh pelaku yang tidak bertangung jawab," ungkap Sustyo. (*/PN-001)

Sumber: https://www.afajarnews.co.id/hukum/2810/petugas-amankan-2-pekerja-perkebunan-serta-alat-berat-yang-berada-di-kawasan-konservasi-sumbar

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment